| 31 Views
Penistaan Agama Islam, Tidak ada Keadilan untuk Umat dalam Kapitalisme

Oleh: Ummu Saibah
Sahabat Cendikia Pos
Majalah LeMan edisi 26 Juni memicu demo masa di Turki, pasalnya majalah tersebut menerbitkan karikatur yang dianggap menghina Nabi Muhammad Saw. Walaupun pihak majalah telah mengklarifikasi bahwa gambar tersebut tidak merujuk kepada Nabi Muhammad Saw, namun polisi tetap menangkap kartunis dan semua pihak terkait untuk penyelidikan lebih lanjut.(CNNIndonesia.com 1-7-2025).
Berulangnya penistaan terhadap Nabi Muhammad Saw, Al Qur'an maupun segala sesuatu yang terkait dengan agama Islam membuktikan bahwa para pelaku tidak takut dengan akibat perbuatannya. Fakta ini seharusnya menyadarkan umat Islam bahwa hukum yang berlaku saat ini tidak mampu memutus siklus penistaan agama Islam yang sering terjadi di seluruh dunia. Umat Islam membutuhkan sistem hukum yang lebih tegas untuk para penista agama Islam yaitu dengan menerapkan hukum-hukum Islam.
Kebebasan Berekspresi Sebagai Tiket Gratis Penistaan Agama Islam
Penerapan sistem kapitalis memuluskan langkah musuh-musuh Islam untuk melakukan penghinaan terhadap umat Islam maupun agama Islam. Hal itu karena prinsip liberalisme dalam sistem kapitalis mengakui dan menjunjung tinggi kebebasan individu salah satunya adalah kebebasan berbicara dan berekspresi. Atas dasar inilah setiap individu yang hidup di bawah naungan sistem kapitalis merasa memiliki hak untuk berbicara, berpendapat dan mengekspresikan apa yang mereka pikirkan tanpa batasan, termasuk melakukan penghinaan terhadap siapapun bahkan Nabi Muhammad Saw. Mereka beralasan bahwa mereka bebas berekspresi.
Umat Islam perlu menyadari bahwa penerapan sistem kapitalis di tengah-tengah kehidupan membuat umat Islam tidak bisa menuntut keadilan atas penistaan terhadap agama Islam. Walaupun larangan dan ancaman hukuman bagi penista agama telah diatur dalam sistem perundang-undangan yaitu UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/ Penodaan agama dan juga diatur dalam pasal 156 (a) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang menetapkan masa hukuman para penista agama maksimal 5 tahun penjara. Namun keberadaan UU tersebut tidak menyurutkan kebencian musuh-musuh Islam, bahkan dengan terang-terangan mengekspresikan kebencian mereka melalui berbagai cara sebagai bentuk penghinaan terhadap umat Islam dan agama Islam. Apalagi dengan sanksi yang tidak menimbulkan efek jera menambah keberanian mereka untuk melakukannya berulang-ulang. Hal ini terbukti dengan banyaknya kasus penistaan agama baik di dalam negeri maupun di luar negeri, beberapa diantaranya yang terjadi di dalam negeri seperti kasus penistaan agama oleh Lia Eden, Arswendo, Ahok, JB Jassin dan yang lainnya, sedangkan di luar negeri ada kasus Jyllands-posten di Denmark, kasus Asia Bibi di Pakistan, kasus pembakaran Al Qur'an di Swedia dan masih banyak lagi. Kasus-kasus diatas berakhir dengan hukuman penjara beberapa tahun saja.
Oleh karena itu untuk mendapatkan keadilan, umat Islam membutuhkan sebuah sistem yang dengannya syariat Islam atau hukum-hukum islam akan di terapkan dalam setiap aspek kehidupan termasuk dalam peradilan.
Menjaga Kemuliaan Islam Melalui Penerapan Syariat Islam
Ideologi Islam adalah ideologi yang shahih yang berasal dari Allah SWT sang maha pengatur dan maha mengetahui sehingga peraturan yang terpancar dari nya mampu mengontrol manusia agar tidak terperosok ke dalam kenistaan. Ciri dari ideologi Islam adalah peraturannya mengikat manusia dengan akidah Islam, menjadikan pengembannya memiliki sifat yang khas yaitu menyandarkan setiap aktivitasnya pada ridha Allah SWT, halal haram dan tidak keluar dari koridor syariat Islam baik pemikiran, perkataan maupun tingkah lakunya.
Kesahihan ideologi ini mampu membawa manusia pada peradaban yang gemilang, hal ini tercatat dalam sejarah yaitu pada masa kekhalifahan, pada masa itu syari'at Islam diterapkan dalam seluruh aspek kehidupan membawa umat Islam mencapai puncak kejayaannya atau dikenal dengan _the golden age_ . Era kehidupan umat Islam mengalami kemakmuran berlimpah harta, ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat di segala bidang, mulai dari pertanian, astronomi, arsitektur, kedokteran dan ilmu umum lainnya. Kemegahan kota-kotanya pun mengalahkan peradaban barat di Eropa yang kala itu masih terbelakang.
Ideologi Islam membuat manusia semakin beradab, beriman dan mengetahui dengan pasti tujuan hidupnya. Hal ini sangat bertolak belakang dengan peradaban yang berkembang di bawah naungan kapitalisme, di satu sisi kemajuan teknologi memang pesat dan semakin canggih namun hal itu juga dibarengi dengan kerusakan moral manusia yang parah dan juga kerusakan alam yang semakin membawa pada kehancuran.
Penerapan syariat Islam mengontrol setiap manusia untuk bertingkah laku sesuai dengan konsep Islam, dimana aktivitas yang mereka lakukan tidak bertujuan untuk memenuhi hawa nafsu belaka melainkan dilakukan atas dasar keimanan dan ketundukan pada syariat Islam. Oleh karena itu penerapan syariat Islam juga berfungsi menjaga kemuliaan Islam. Sehingga meminimalisir terjadinya penghinaaan terhadap agama Islam. Islam memiliki sistem sanksi yang menjerakan, apalagi untuk para penista agama Islam yang dengan sengaja menghina Nabi Muhammad Saw ataupun melakukan pembakaran Al Qur'an. Syara' telah menentukan dengan detail beragam sanksi untuk mereka baik yang menghina secara langsung dan substansi yang jelas maupun penghinaan dengan pernyataan yang multitafsir. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an Surat An-Nisa ayat 14: "Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar batas-batas (hukum) Allah, niscaya Allah memasukkannya ke dalam neraka Jahannam, sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan."
Dan juga dalam surat At-Taubah ayat 12, Allah SWT berfirman: "Dan jika mereka melanggar sumpah-sumpah mereka sesudah perjanjian dan mencerca agamamu, maka perangi lah pemimpin-pengkhianat itu, karena sesungguhnya mereka tidak mempunyai sumpah (yang ditaati), mudah-mudahan mereka berhenti."
Dengan penerapan syariat Islam secara kaffah dalam seluruh aspek kehidupan, umat Islam akan mendapatkan keadilan terhadap penghinaan yang dilakukan oleh para penista agama Islam.
Wallahu a'lam bishawab.