| 287 Views
Penggunaan Alat Kontrasepsi Bukan Solusi Mengenai Kesehatan Reproduksi

Oleh : Tsabita Ulwan Nuha
Anggota Komunitas Muslimah Menulis (KMM) Depok
Baru-baru ini, Presiden Joko Widodo meresmikan Peraturan Pemerintahan No. 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 17/2023 mengenai Kesehatan (UU Kesehatan) yang resmi menyediakan alat kontrasepsi bagi siswa sekolah (pelajar) dan remaja. Katanya peresmian tersebut, salah satunya seperti yang disebutkan dalam pasal 103 PP, sebagai pelayanan kesehatan reproduksi. Adapun reproduksi bagi siswa dan remaja paling sedikit terdiri dari deteksi dini penyakit (skrinning), pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.
Wakil ketua komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih mengecam terbitnya peraturan pemerintah yang memfasilitasi penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa sekolah atau pelajar. Menurut Abdul Fikri, penyediaan fasilitas ini sama saja membolehkan budaya seks bebas. Ia menekankan pentingnya diberlakukan konseling untuk edukasi mengenai kesehatan reproduksi dengan pendekatan norma agama dan nilai pekerti luhur yang dianut budaya ketimuran di Nusantara.
Pertanyaan besarnya, apakah peraturan pemerintah tersebut merupakan solusi yang tepat untuk diterjunkan kepada masyarakat? Adanya peresmian dengan menyediakan alat kontrasepsi untuk siswa sekolah dan remaja yang mana mereka belum menikah bukanlah solusi yang tepat dan tidak menyelesaikan masalah, karena dengan hal ini sama saja negara mendukung para pelajar untuk terjerumus melakukan pergaulan bebas dan zina yang diharamkan Islam. Hal ini kerap terjadi di negara kita karena budaya peradaban sekularisme-liberalisme yang sedang menyelimuti kehidupan saat ini.
Paham kebebasan berperilaku dan industrialisasi kesehatan, dijadikan spirit upaya kesehatan sistem reproduksi, yang ada hanyalah makin menguatnya ancaman berbagai penyakit menular seksual, ancaman kepunahan ras, dan meluasnya kerusakan moral di tengah masyarakat. Maka dari itu, alangkah baiknya pemerintah segera mencabut PP beserta undang undang yang diterapkan mengenai kontrasepsi tersebut jika memang pemerintah ingin mewujudkan generasi mulia dan terjauhkan dari ancaman kepunahan.
Perlu kita ketahui, Islam sangatlah memuliakan agama dan umatnya. Islam mewajibkan negara untuk berperan penting dan bertanggung jawab dalam mengatur kehidupan masyarakat, baik dari segi permasalahannya ataupun kemaslahatannya, yang mana solusi Islam ini harus sesuai dengan standar syara', dan sesuai dengan fitrah manusia.
Segala bentuk aktivitas manusia harus diniatkan untuk meraih ridha-Nya, begitupun dalam pemenuhan naluri, sebagaimana yang disebutkan dalam firman Allah SWT Al-Qur’an surah an-Nisa ayat 1 yang artinya, “Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Rabbmu yang menciptakan kamu dari seorang diri, dan darinya Allah menciptakan istrinya, dan dari keduanya Allah mengembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak.”
Islam juga mengatur kehidupan dalam bidang kesehatan, setiap anggota tubuh yang kita miliki merupakan hal penting yang wajib dijaga dan digunakan untuk ketaatan kepada Allah SWT, karena kelak akan diminta pertanggung jawabannya di akhirat. Sebagaimana sabda Rasulullah “Sesungguhnya perkara seorang hamba yang pertama kali dihisab pada Hari Kiamat adalah bahwasanya ia akan ditanya, ‘Bukankah telah diberikan kesehatan jasadmu.’” (HR Hakim).
Dengan demikian, Islam telah menetapkan negara sebagai pihak yang bertanggung jawab penuh atas layanan kesehatan dan kondisi masyarakatnya. Ini sudah menjadi suatu kewajiban yang harus dibebani kepada sang negara, juga sang pemimpin, Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda, “Imam/khalifah itu laksana gembala, dan hanya ialah yang bertanggung jawab terhadap yang digembalakannya” (HR Bukhari dan Muslim).[]