| 104 Views

Penerapan Islam Kaffah, Solusi Tuntas Pelecehan Seksual

Oleh : Mimin Aminah
Ibu Rumah Tangga dan Pemerhati Sosial, Ciparay Kab. Bandung.

Seorang guru Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan (PJOK), di sebuah Sekolah Dasar di Kecamatan Doreng, Kab. Sikka, Propinsi NusaTenggara Timur(NTT), tega melakukan perbuatan keji mencabuli delapan pelajar yang menjadi anak didiknya, aksi bejat guru Olahraga itu diketahui sejak korban di kelas1 SD, korban berjumlah 8 orang dengan usia 8 -13 tahun. Menurut Kasat Reskrim Polres Sikka, IPTU Djafar Alkatiri kepada kontributor Tirto, Rabu (5/3/25).

Para korban awalnya tidak berani melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Sekolah atau Orangtua mereka karena takut akan ancaman akan dikurangi nilai mata pelajaran PJOK yang diampuh pelaku. Namun setelah saling bercerita diantara mereka kasus ini akhirnya terdengar oleh pihak Kepala Sekolah, keluarga korban bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Sikka dan mengambil langkah melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Sikka guna menuntut proses hukum.

Saat ini kata Djafar Alkatiri, pelaku (KK) telah ditahan di sel tahaban Polres Sikka, pelaku disangkakan pasal 82 ayat 2 UU no 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Pengganti UU no1 tahun 2016, tentang Perubahan ke-2 atas UU Replublik Indonesia no. 23 tahun 2022 tentang Perlindungan anak Juncto pasal 76e UU Republik Indonesia no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Republik Indonedia no. 23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun (Tirto.id).

Pelecehan seksual di lingkungan Pendidikan masih saja terjadi, berulangnya peristiwa ini menunjukan bukan sekedar kesalahan pada oknum semata, namun akibat diterapkannya sistem Kapitalisme  Sekulerisme yang menjauhkan agama dari kehidupan sehingga melahirkan empat  kebebasan, salah satu diantaranya adalah kebebasan berperilaku yang telah merasuki dan meracuni benak semua lapisan masyarakat termasuk guru. Guru yang seharusnya menjadi panutan dan memberikan teladan baik, justru melakukan pelecehan seksual kepada peserta didiknya.

Banyak faktor penyebab hal ini diantaranya tontonan media liberal yang menayangkan berbagai tontonan yang dapat membangkitkan syahwat seperti pornograpi dan pornoaksi yang bebas diakses siapapun  dan kapanpun dalam gadgetnya. Lingkungan pergaulan yang bebas dan sistem pendidikan yang sekuler yang tidak menyandarkan agama sebagai landasan dan hanya fokus pada pencapaian materi sehingga tidak bisa mewujudkan pribadi yang mulia.

Berbeda apabila yang diterapkan adalah Islam. Islam memiliki mekanisme untuk mencegah pelecehan seksual, dimulai dari keluarga yang mendidik sesuai dengan syariat Islam mampu melahirkan individu yang takwa, sistem pendidikan yang berbasis akidah Islam sehingga mewujudkan generasi yang berkepribadian Islam  berakhlak mulia, sistem pergaulan atau lingkungan yang Islami dengan masyarakat yang senantiasa melakukan amar ma'ruf nahi munkar sehingga terhindar dari pemikiran atau pengetahuan yang rusak dan merusak.

Negara juga akan memutus berbagai informasi dan konten negatif yang  merusak seperti pornograpi, pornoaksi dan sejenisnya. Disamping itu negara juga menerapkan sistem sanksi  yang tegas yang membuat jera pelaku dengan menerapkan hukum Islam  atas pelaku pelecehan seksual, perkosaan atau tindak pidana yang lainnya dengan hukuman jilid, rajam atau hukuman lainnya  sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan. Dengan demikian penerapan Islam Kaffah yang dilakukan negara menjadi langkah konkret dalam mengatasi pelecehan seksual.

Wallahu a'lam bish shawab .


Share this article via

58 Shares

0 Comment