| 44 Views

Penerapan Hukum Buatan Manusia Menghasilkan Kecurangan Termasuk Oplosan Beras

Oleh : Rosmi
Aktivis Muslimah
 
Hasil uji coba terhadap 157 merek beras premium yang dilakukan di 13 laboratorium milik Badan Urusan Logistik (BULOG), hanya 26 merek yang dinyatakan sesuai standar mutu yang berlaku. Itu artinya 80 % lebih beras premium yang beredar di masyarakat saat ini tidak sesuai standar dan merugikan masyarakat. (Tempo.co, 25/6/2025).

Pengujian standar mutu beras ini mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31/Permentan/PP. 130/8/2017 tentang Kelas Mutu Beras dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 22 Tahun 2023. Selain kualitas,parameter pengujian juga mencakup harga eceran tertinggi (HET) dan volume berat bersih dalam kemasan.

Kejahatan ini terbongkar setelah dilakukan pengecekan karena pihak kementan menemukan adanya kenaikan harga beras di pasar padahal stok beras melimpah. Kasus oplosan beras ini mengakibatkan kerugian hingga 99 triliyun per tahun tutur mentan Amran Sulaiman. Empat produsen besar produsen beras diperiksa dalam kasus ini antara lain Wilmar Group, PT. Food Station Tjipinang Jaya dan PT Belitang Panen Raya dan PT Sentosa Utama Lestari (Jepfa Group). (Kompas.com, 13/7/2025).

Licik benar cara yang dilakukan oleh para mafia untuk mendapatkan harta di saat perekonomian terasa sulit akibat PHK di mana-mana. Kecurangan dilakukan untuk memperkaya diri dan kolega untuk tetap eksis walaupun dengan cara kotor dan tak berperikemanusiaan. Apa sesungguhnya yang mereka dapatkan dengan melakukan penipuan dengan oplosan beras ini?, toh kekayaan  tidak di bawah mati.

Inilah yang akan terjadi jika negara terlalu memberikan kebebasan kepada korporasi bahkan dalam hal pemenuhan kebutuhan pokok rakyat. Yang namanya pemilik modal (pedagang/swasta) dalam sistem Kapital pastilah tujuan utamanya adalah mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya dengan modal yang minim, apalagi sistem sekuler yang meninggalkan aturan agama dalam sistem kehidupan.

Kenapa kejahatan makin marak dan melibatkan lembaga negara  dari penegak hukum seperti instansi kepolisian, kejaksaan, kehakiman (para hakim) sampai badan usaha milik negara (BUMN) yang penghasilan bulanannya 2 – 3 digit serta perusahaan-perusahaan besar yang tentunya mendapatkan keuntungan yang berlipat ganda. Apakah penghasilan yang mereka dapatkan masih belum dapat memenuhi tuntutan hidup mereka, atau gaya hidup mereka yang tidak cukup jika hanya mengharapkan penghasilan bersih atau jujur.

Apakah hukum di negara ini yang terlalu lembek dalam mengadili para pelaku kejahatan atau hukum dapat diperdagangkan sehingga yang berkuasa atau namyak memiliki uang dapat berbuat sekehendaknya. Ataukah hukum negara ini perlu diganti karena hukum di negara ini terbukti tidak pernah memberikan efek jera bahkan terkesan memberikan keringanan dan kenikmatan kepada para pelaku kriminal, sehingga kejahatan terus berulang.

Pemenuhan kebutuhan masyarakat terutama kebutuhan pokok, dalam sistem Islam menjadi tanggung jawab pemerintah. Karena pemerintah berkewajiban untuk meriayah rakyatnya, memastikan rakyat hidup dalam keadaan aman, kesehatan terjamin serta pendidikan yang layak dan terpenuhi kebutuhan pangan bagi rakyat yang menjadi tanggungan negara.

Dalam sistem pemerintahan Islam, seorang pemimpin bukan saja memberikan perintah kepada rakyatnya, tetapi harus dapat memastikan rakyatnya dan seluruh makhluk hidup di bawah kepemimpinannya hidup dengan layak. Karena sang pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban kelak dihadapan Allah Taala. Pemimpin yang memimpin sesuai syariat Islam akan menunjukan jalan yang benar kepada rakyatnya, sehingga amirul Mukminin itu bukan saja dipatuhi oleh rakyatnya, tetapi juga akan didoakan.

Ketundukkan rakyat kepada Amirul Mukminin dalam sistem pemerintahan Islam bukan saja kecintaannya kepada pemimpin, tetapi ketatwaanya kepada Allah Swt sebagai Al-Khalik Al-Mudabir seperti pada masa pemerintahan Umar bin Khatab, saat sang Amirul Mukminin melakukan patroli di malam hari dan mendengar percakapan seorang ibu dan anaknya, di mana sang ibu meminta anaknya mencampurkan susu dengan air supaya susunya menjadi banyak sehingga dapat mendapatkan uang yang lebih, tetapi si anak perempuannya menolak karena mengingat perkataan sang khalifah dan takut kepada Allah Swt, karena yakin walau sang khalifah tidak melihat perbuatannya, tetapi Allah Swt maha mengetahui perbuatannya.

Al-Quran memerintahkan kaum Muslim untuk menjauhi segala bentuk kecurangan dalam perniagaan Allah swt berfirman yang artinya, “Celakalah bagi orang-orang yang curang, yaitu orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi. Dan apabila mereka menakar atau menimbang (untuk orang lain) mereka mengurangi.” (Q.S. Al-Muthafifin:1-3). Nabi Muhammad saw juga melarang perbuatan curang dalam perdagangan nabi bersabda yang artinya,”Pedagang yang jujur dan amanah akan bersama para nabi, orang-orang jujur dan syuhada pada hari kiamat.” (H.R. Tirmidzi).

Pada masa pemerintahan Umar bin Khatab, patroli pasar diberlakukan bukan hanya untuk mengontrol kelayakan bahan/barang yang diperdagangkan, tetapi untuk mengetahui pengetahuan setiap pedagang pasar tentang hukum perniagaan. Seperti pertanyaan tentang hukum-hukum yang berkaitan tentang barang yang dijual, dari arah mana riba dapat masuk ke dalam barang dagangan dan cara menghindarinya. Jika pedagang mampu menjawab, maka ia tetap diizinkan berjualan di tokonya, tetapi jika tidak mengetahui ilmu tentang pertanyaan itu, maka akan dicabut izin dagang dari pedagang tersebut.

Untuk melindungi masyarakat dari pedagang yang tidak jujur dan menjaga integritas pasar, Umar bin Khatab membentuk lembaga hisbah (semacam lembaga pengawas pasar) para pedagang yang curang akan dijatuhi hukuman sesuai dengan tingkat kesalahan dan dampak yang ditimbulkan. Aturan ini berlaku kepada setiapm pedagang baik Muslim maupun non Muslim. Hukuman yang diberikan dapat berupa pengusiran atau pencabutan izin ataupun denda.
 
Wallahu’alam bish shawab


Share this article via

45 Shares

0 Comment