| 263 Views
Pemberian Alat Kontrasepsi pada Remaja, Liberalisasi Perilaku Semakin Nyata

Oleh : Khairani
Aktivis Muslimah Pontianak
Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Melalui PP ini, secara resmi mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.
Dalam Pasal 103 PP yang ditandatangani pada Jumat, 26 Juli 2024 itu, disebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.
Adapun yang dimaksudkan dalam pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja setidaknya terdiri dari deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.
Membolehkan Seks Bebas
Faktanya, dalam berbagai media kita dapat menjumpai maraknya perilaku seks bebas yang terjadi dikalangan masyarakat, tidak terkecuali pada remaja.
Akan tetapi muncul sebuah pertanyaan, apakah benar dengan pemberian fasilitas alat kontrasepsi bagi siswa sekolah dapat mencegah terjadinya perilaku seks bebas dikalangan remaja?
Alih-alih mencegah, penyediaan fasilitas alat kontrasepsi bagi siswa sekolah sama saja membolehkan budaya seks bebas kepada pelajar. Sebab, mencegah perilaku seks bebas bukan sebatas menghindari resiko yang muncul akibat perilaku seks bebas, yang kemudian perilaku seks bebas akan menjadi aman jika menggunakan alat kontrasepsi! Namun, perlu kita pahami bahwa perilaku seks bebas -baik menggunakan ataupun tidak menggunakan alat kontrasepsi- merupakan hal yang terlarang.
Wujud nyata liberalisasi perilaku
Kewajiban menyediakan layanan kesehatan reproduksi salah satunya dengan menyediakan alat kontrasepsi untuk anak sekolah dan remaja atas nama seks aman, sungguh hanya akan mengantarkan pada liberalisasi perilaku yang akan membawa kerusakan pada masyarakat.
Meski diklaim aman dari segi kesehatan, perilaku seks yang dilakukan tanpa ikatan yang halal akan menghantarkan pelakunya pada perzinahan yang hukumnya haram.
Dalam QS. Al Isra ayat 32, Allah menyebutkan bahwa zina merupakan perbuatan yang keji dan merupakan jalan yang buruk.
Oleh sebab itu, persoalan ini bukan sebatas bagaimana remaja dapat terhindar dari perilaku seks tidak sehat, sehingga dengan menggunakan alat kontrasepsi perilaku seks menjadi lebih aman. Akan tetapi, perilaku seks yang dilakukan tanpa ikatan yang halal merupakan suatu perbuatan yang diharamkan didalam agama.
Dari sini dapat disimpulkan bahwa aturan pemberian alat kontrasepsi pada remaja, jelas menjadi wujud nyata liberalisasi perilaku ditengah masyarakat.
Liberalisasi perilaku, buah dari sistem sekuler
Adanya peraturan ini semakin meneguhkan bahwa, Indonesia merupakan negara sekuler yang mengabaikan aturan agama dalam kancah kehidupan. Hanya mengandalkan akal manusia untuk mengatur kehidupan masyarakat, dan mengabaikan aturan Allah. Padahal Allah SWT telah menurunkan syariat yang sempurna yang mampu mengatur kehidupan dengan pengaturan yang terbaik.
Oleh sebab itu, aturan sekuler hanya akan menjadikan kerusakan perilaku semakin marak dan membahayakan masyarakat dan peradaban manusia. Terlebih negara juga menerapkan sistem pendidikan sekuler, sehingga tidak akan terbentuk kepribadian Islam dalam diri masyarakat, akan tetapi hanya membentuk pribadi yang menjadikan kepuasan jasmani sebagai tujuan.
Sistem Islam
Islam mewajibkan negara membentuk kepribadian Islam pada setiap individu. Untuk mewujudkannya, negara akan menerapkan sistem Islam secara kaffah (menyeluruh) termasuk dalam sistem pendidikan dan melakukan edukasi melalui berbagai sarana khususnya media. Maka akan muncul pemahaman yang benar pada setiap individu, mereka akan takut untuk melakukan perilaku merusak seperti seks bebas alias zina, sebab adanya rasa takut untuk bermaksiat kepada Allah.
Hal ini menjadi upaya pencegah terjadinya perilaku rusak ditengah masyarakat.
Jika masih terdapat pelanggaran, maka penerapan sistem sanksi sesuai Islam secara tegas yang diterapkan oleh negara, akan mencegah perilaku liberalisasi.
Penerapan syariat Islam secara Kaffah akan mencegah terjadi kerusakan ditengah masyarakat, dan akan menjaga remaja alias generasi dari kerusakan. Syariat Islam akan membawa rahmat bagi semesta alam, sebagaimana janji yang telah Allah sampaikan. Tinggal satu pertanyaan lagi, apakah kita mau atau tidak untuk menerapkan Islam secara Kaffah?
Wallahu a'lam bishawab. []