| 46 Views
Pemberantasan Judi Online Dalam Sistem Sekuler Kapitalisme

Oleh : Sihatun
Polda Metro Jaya telah menangkap 11 orang terkait judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) RI.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, dari 11 orang tersangka, ada beberapa staf ahli di Kemkomdigi yang ikut jadi tersangka (Jum'at, 1 /11/2024).
Menteri Komdigi mengingatkan kembali bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Komdigi telah meneken fakta Integritas memerangi judi online. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu terhadap siapapun yang terlibat, termasuk dan terkhusus jika itu adalah pejabat di lingkungan Kementerian.
Jumlah warga RI yang bermain judi online tembus di angka 3 juta. Kecanduan judi online ternyata tidak hanya menyasar aparat, tetapi juga anggota DPR/DPRD, bahkan profesi apapun sangat mungkin terpapar judi online karena peredaran nya sangat luas.
Sungguh miris, ketika oknum Komdigi yang seharusnya memberantas dan membinasakan situs judi online justru membina dengan pertimbangan manfaat pemasukan Rp 8.5 miliar setiap bulan untuk sang oknum dan kelompok nya sendiri tanpa memperdulikan efek dan kesengsaraan rakyat akibat judi online.
Lebih parahnya lagi, para pejabat yang semestinya menjadi pihak yang terdepan menanggulangi penyalahgunaan teknologi untuk judol malah menjadi yang terdepan dalam menggunakan teknologi digital untuk kemaksiatan. Judi cepat sekali menimbulkan permasalahan bahkan tindak kriminal seperti pembunuhan, mereka akan berusaha mengambil milik orang lain dengan jalan apapun sehingga hilanglah rasa persahabatan karena rasa dendam dan culas untuk Saling mengalahkan dalam judi.
Pemberantasan Judi Online di negeri ini tidak lepas dari diterapkan nya sistem sekuler kapitalisme yang menjadi asas bagi pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan.
Kebijakan pemberantasan Judi online tidak pernah menyentuh akar permasalahan, yang dianggap pelaku kriminal dalam sistem kapitalisme hanya para bandar, sedangkan pelaku judi online dianggap sebagai korban. Maka tak heran dulu pernah muncul kebijakan memberikan Bansos bagi pelaku judi online yang kalah dalam permainan judi dan terlilit hutang.
Semua itu wajar terjadi ketika negara menganut sistem sekuler kapitalisme, yang memisahkan agama dari kehidupan. Sehingga segala perbuatan yang mereka lakukan hanya mengedepankan hawa nafsu tanpa memperdulikan halal dan haram ataupun adanya hari pertanggung jawaban di akhirat kelak.
Dan akan menghalalkan berbagai macam cara untuk menghasilkan uang sehingga judi pun dianggap baik saat mampu memberikan manfaat ekonomi. Mereka juga menganggap bahwa kebahagiaan manusia dengan terpenuhi nya kesenangan dan kepuasan dunia. Pemahaman kapitalisme ini telah mengakar ditengah masyarakat , maka upaya pemerintah untuk memberantas judi online sangat sulit untuk dilakukan.
Dalam Islam judi online maupun offline adalah aktivitas yang diharamkan secara mutlak sebab ada unsur permainan, taruhan dan pihak yang menang mengambil apa yang dipertaruhkan dari yang kalah.
Untuk memutus lingkaran setan judi online ini harus kembali kepada sistem Islam. Hanya sistem Islam yang memiliki aturan yang tegas mengenai judol beserta cara menanggulangi nya tanpa harus khawatir muncul orang orang baru yang akan terlibat dalam kemaksiatan itu.
Standar kebahagiaan dalam Islam adalah meraih ridho Allah , sehingga prioritas amal adalah terikat dengan hukum syara. Harus ada juga peran kontrol di masyarakat untuk beramal makruf nahi mungkar ketika terjadi kemaksiatan termasuk aktivitas judol. Penguasa juga akan melakukan tindakan yang tegas dalam setiap pelanggaran, memberikan sanksi yang tegas bagi anggota yang terlibat kasus judol, narkoba, korupsi bukan sekedar teguran atau pemecatan.
Fungsi negara juga akan melindungi dan mencegah warga negaranya dari perbuatan maksiat . Islam melarang apapun bentuknya perjudian adalah haram.
Penguasa juga kan memberikan edukasi kepada masyarakat melalui berbagai jenjang sistem pendidikan sehingga menghasilkan generasi yang berkepribadian Islam, paham syariat dan senantiasa menyibukkan diri dengan ketaatan sehingga tidak terlintas pemikiran untuk mencari kebahagiaan melalui keharaman dan kemaksiatan.
Oleh karena itu hanya negara yang menerapkan sistem Islam yang mampu menyelesaikan persoalan umat.