| 178 Views
Pemagaran Laut Bukti Abainya Pemerintah

Oleh : Ummu Zaynab
Aktivis Dakwah
Pagar laut misterius membentang sepanjang 30.16 KM di pesisir Tangerang, hingga menembus 16 desa di 6 Kecamatan. Keberadaan pagar laut tersebut berupa patok-patok bambu. Sebenarnya pemagaran laut itu sudah dilaporkan dan diketahui oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Banten, pada Agustus 2024. Namun lagi dan lagi suatu fenomena baru jadi perhatian setelah viral di media sosial atau biasa di sebut no viral no Justice. Di lain sisi pemerintah mengaku tidak tahu asal-usul pagar laut itu.
Akhirnya terkuak ternyata yang melakukan pemagaran laut tersebut adalah pihak swasta. Bukan warga atau nelayan seperti yang di klaim oleh sejumlah tokoh dan Ormas. Lebih parahnya lagi ternyata kawasan tersebut sudah terkapling-kapling dan mempunyai surat HGB. Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid menyatakan, ada 263 HGB milik 2 perusahaan. Menurutnya ini merupakan pelanggaran terhadap putusan MK nomor 85/PUU-XI/2013 tentang pelarang pemanfaatan ruang untuk HGB di atas perairan. Menurut pak menteri pemagaran dan pengkaplingan kawasan laut sudah terjadi di sejumlah kawasan di tanah air. Kasus pemagaran laut ini sekitar 169 kasus. Dengan banyaknya kasus pagar laut membuktikan bahwa lemahnya pengawasan dari pemerintah pusat maupun daerah. Ironinya yang di juluki sebagai negeri maritim, nyatanya lautnya di kuasai oleh pihak swasta dan perorangan. Hal itu menandakan terancamnya keutuhan negeri ini yang mempunyai semboyan NKRI harga mati.
Dalam sistem kapitalis, negara memang hanya dijadikan sebagai regulator yang bergerak atas arahan para kapital. Akibatnya negara tidak mempunyai kedaulatan dalam mengurus umat. Prinsip dari sistem kapitalis dalah menganut paham kebebasan, sehingga para kapital bisa memiliki kekayaan hingga kekuasaan melebihi negara.
Berbeda dengan pandangan dalam sistem Islam, yang mana laut adalah kepemilikan umum (milkiyah ammah) yang tidak boleh dikuasai oleh segelintir orang atau pihak-pihak swasta demi kepentingan pribadi. Dalam Islam sumber daya alam yang menguasai hajat hidup orang banyak tidak boleh dikuasai oleh individu ataupun swasta.
Sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam :
"Kaum muslim berserikat dalam tiga hal yaitu Air, Padang rumput dan Api" (HR Abu Daud).
Islam telah mengklasifikasikan harta kepemilikan yang meliputi harta pribadi atau individu, harta kepemilikan umum dan harta negara. Dan laut termasuk dalam kepemilikan umum karena laut menguasai hajat hidup orang banyak maka haram untuk diakui oleh perorangan, organisasi ataupun korporasi. Banyaknya masalah persengketaan lahan, termasuk kawasan perairan dikarenakan tidak adanya kejelasan dan perlindungan pada kepemilikan lahan, baik itu oleh pemerintah pusat maupun oleh pemerintah daerah. Islam mengharamkan perampasan hak milik, baik itu kepemilikan pribadi, kepemilikan umum dan kepemilikan negara.
Allah berfirman :
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesama kalian secara batil, kecuali dengan jalan perniagaan atas dasar keridhoan di antara kalian" (QS. An-Nisa : 29).
Pengelolaan hak milik bisa terlaksana dengan adil dan tidak ada perampasan hak milik, hanya jika diterapkannya aturan-aturan Islam. Dan aturan Islam akan tegak dengan adanya sistem pemerintahan Islam yaitu Khilafah.
Wallahu A'lam Bisshawwab