| 137 Views

Pajak Tunjangan Hari Raya, Rakyat Semakin Merana

Oleh : Endang Seruni
Muslimah Peduli Generasi

Menjelang datangnya hari kemenangan, tunjangan hari raya selalu dinantikan oleh banyak pekerja. Baik pekerja swasta maupun pegawai negeri sipil. Namun kali ini THR dikenakan pajak. Untuk pegawai swasta pajak ditanggung oleh para pekerja itu sendiri, sementara untuk pegawai negeri sipil ditanggung oleh pemerintah.

Menurut Buku Cermat Pemotongan PPh pada pasal 21/26 Direktorat Jenderal Pajak (DJP), penghitungan PPh pasal 21 pegawai tetap adalah menghitung semua penghasilan bruto yang diterima 1 bulan terakhir. Yaitu seluruh gaji, seluruh tunjangan dan penghasilan teratur. Juga bonus, THR, gratifikasi, premi dan penghasilan tidak teratur (detik jatim,28/4/24).

Sejak 1 Januari 2024 pemerintah menerapkan skema penghitungan baru untuk potongan pajak atas penghasilan individu atau kerap disebut dengan PPh 21 merujuk nomor pasal di undang-undang pajak penghasilan. Skema baru ini menggunakan tarif efektif rata-rata (TER). Dwi Astuti dari Dirjen Pajak Kementerian Keuangan mengatakan bahwa skema TER memudahkan perusahaan menghitung dan memotong pajak penghasilan karyawan. Karyawan juga bisa lebih mudah menghitung jumlah kredit pajak di akhir tahun dan melakukan koreksi bila ada kesalahan perhitungan (BBC.com,20/3/24).

Dwi Astuti membantah tudingan bawa potongan pajak THR menjadi lebih besar setelah penerapan TER. Tidak ada perubahan beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak tetapi mempermudah perhitungan PPh pasal 21 masa pajak Januari sampai dengan November 2024. Sementara masa pajak Desember pemberi kerja akan menghitungkan kembali jumlah pajak yang terutang dalam setahun menggunakan tarif umum PPh pasal 17 dan dikurangi jumlah pajak yang sudah dibayar pada masa Januari hingga November (Tirto.id,27/3/2024).

Pajak adalah instrumen penting dalam negara yang menerapkan sistem kapitalisme. Sebab pajak merupakan sumber pemasukan negara. Walaupun pajak bukan satu-satunya sumber pemasukan sebab masih ada penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan dana hibah. Penerimaan negara bukan pajak seperti pendapatan sumber daya alam. Namun penerimaannya lebih sedikit. Sehingga untuk memenuhi APBN pemerintah menggenjot pajak. Termasuk THR tak luput dari pajak.

Pajak sejatinya adalah setoran rakyat kepada negara. Jika di segala bidang ditarik pajak maka hal ini akan menunjukkan bahwa rakyat telah membiayai negara secara mandiri.
Hasil dari pajak digunakan untuk pembangunan dan juga untuk layanan publik. Sungguh miris layanan publik dan pembangunan tidak semua dapat dinikmati oleh rakyat. Terbukti untuk layanan pendidikan dan kesehatan masih mahal. Untuk infrastruktur seperti jalan tol ataupun kereta cepat tak jauh beda juga mahal.

Berbeda dengan cara pandang di dalam sistem Islam. Dalam sistem Islam pemasukan negara tidak bersumber pada pajak semata. Seperti pada sistem kapitalisme. APBN ( Baitul Mal) dalam sistem Islam, memiliki banyak sumber. Sumber pemasukan berasal dari harta fa'i dan kharaj. Harta kepemilikan umum seperti hasil sumber daya alam yang dikelola oleh negara dan sebesar-besarnya dipergunakan untuk kepentingan rakyat. Dari zakat yang terdiri dari zakat mal, perdagangan, zakat pertanian dan zakat binatang ternak.

Dari seluruh pemasukan ini negara akan mengoptimalkan dari sumber daya alam milik umum dan dari pungutan yang tidak memberatkan seperti zakat mal, jizyah, kharaj dan lain-lain. Sumber pemasukan Baitul mal yang besar sehingga memasukkan negara tidak tergantung pada pajak apalagi hutang luar negeri.
Sementara pajak diambil jika kas negara dalam keadaan kosong dan ada kebutuhan yang mendesak dan harus dipenuhi. Pajak hanya ditarik dari kaum muslimin yang kaya saja. Pungutannya tidak bersifat terus-menerus jika kebutuhan yang mendesak telah terpenuhi maka pajak tidak lagi diambil dari rakyat. Tidak seperti dalam sistem hari ini diambil terus-menerus juga berlaku untuk seluruh rakyat baik yang kaya maupun miskin.

Dalam sistem Islam kesejahteraan rakyat merupakan tujuan bagi para penguasa.  Baik kesejahteraan bagi tiap-tiap orang dan sepanjang waktu, bukan hanya dengan memberikan THR setiap setahun sekali. Layanan publik pun seperti pendidikan dan kesehatan diberikan negara secara gratis.
Bagi para pekerja negara menerapkan sistem pengupahan yang adil,layak sesuai dengan hasil kerjanya sehingga cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sebab di dalam sistem Islam diterapkannya sistem ekonomi Islam yang mampu mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Sehingga kesejahteraan bagi seluruh rakyat dapat dirasakan.
Hal ini tidak akan terjadi jika sistem yang diterapkan adalah sistem kapitalisme. Untuk itu sudah saatnya kembali kepada sistem Islam yang sempurna dan paripurna.
Waallahu'alam bishawab.


Share this article via

53 Shares

0 Comment