| 42 Views

Pajak Dalam Sistem Kapitalisme

Oleh : Elis Schaaci

Menteri Keuangan RI Ibu Sri Mulyani Indrawati membeberkan alokasi uang negara yang dipungut dari masyarakat hingga negara mengutang kesana kemari. Detailnya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara(APBN) Sepanjang tahun 2024 20%nya dipakai untuk sektor pendidikan. 

Beliau menuturkan bahwa Rp 519 triliun, itu diterima oleh semua anak, semua sekolah di semua daerah agar tidak ada anak-anak Indonesia yang tertinggal. Sehingga mereka bisa menyiapkan diri menjadi anak-anak yang memiliki pendidikan, memiliki skill, dan memperbaiki masa depan yang lebih baik. 

Program tersebut seperti pemberian tunjangan profesi guru melalui transfer ke daerah sebesar Rp 227,8 triliun untuk guru ASN dan non-ASN, rehabilitasi 5.404 ruangan sekolah, program Indonesia Pintar (PIP) untuk 21,1 juta siswa, Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk 1,1 juta mahasiswa, dan beasiswa LPDP untuk 55.809 awardee. Faktanya sepanjang 2024 masih banyak anak-anak yang putus sekolah bahkan tidak sekolah dengan alasan biaya, masih banyak sekolah yang tidak layak bangunan nya dan guru-guru yang tidak layak dalam menerima upah sebagai tenaga pendidik. 

Meski kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hanya berlaku untuk barang mewah, sejumlah barang dan jasa tetap ikut terdampak tarif PPN 12%. Karena seperti kegiatan membangun dan merenovasi rumah, pembelian kendaraan bekas dari pengusaha penyalur kendaraan bekas, jasa asuransi, pengiriman paket, jasa agen wisata dan perjalanan keagamaan, dan lain sebagainya ini di kenakan PPN. Maka ini akan tetap berpengaruh pada kenaikan harga-harga barang lainnya.

Program bantuan yang di klaim untuk meringankan hidup rakyat nyatanya negara hanya memaksakan kebijaksanaan dengan membuat narasi seolah berpihak kepada rakyat. Namun sejatinya abai dengan penderitaan rakyat, Lagi-lagi dalam sistem kapitalisme saat ini pajak menjadi satu-satunya pilihan. 

Islam mewajibkan penguasa sebagai raa'in (pengurus) yang mengurus rakyat sesuai dengan aturan Islam, umat dan bangsa ini harus benar-benar kembali pada syariat Islam dalam semua aspek kehidupan. Di antaranya dalam perekonomian, mengelola sumber daya alam negeri yang nantinya di gunakan untuk kemaslahatan umat. 

Dalam Islam pajak adalah pemasukan yang menjadi pilihan terakhir saat kas negara kosong dan itupun hanya berlaku pada orang kaya saja dan sifatnyapun tidak permanen. 

Wallahu a'lam bi sshawab


Share this article via

37 Shares

0 Comment