| 437 Views
Pajak Bagi Rakyat, Maslahat atau Masalah?
Oleh : Teh Nani
Bertempat di Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta Pusat, pada Selasa (31/12/2024), Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan pemberlakuan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025, (ekon.go.id, 02/01/2025).
Meski dalam pidatonya menyebutkan kenaikan tarif PPN hanya berlaku untuk barang mewah, sejumlah barang dan jasa tetap ikut terdampak tarif PPN 12%. Misalnya, PPN atas kegiatan membangun dan merenovasi rumah, pembelian kendaraan bekas, jasa asuransi, pengiriman paket, jasa agen wisata dan perjalanan keagamaan, dan lain sebagainya. (kompas, 03/01/2025).
Dengan kondisi ekonomi masyarakat yang tidak menentu, ditambah adanya kebijakan ini, semakin mempersulit kehidupan rakyat. Negara seolah menutup mata terhadap penderitaan rakyatnya. Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Demikianlah keadaan rakyat saat ini. Setelah gelombang PHK pasca pandemi, drama Tapera, kenaikan harga BBM sampai kenaikan tarif PPN 12%, semua seolah dibebankan pada rakyat.
Sementara, pejabat pemerintah bisa hidup enak dengan gaji dan tunjangan-tunjangan yang diberikan negara, namun menutup mata dan telinga terhadap jeritan rakyat. Bahkan, 15 paket stimulus ekonomi yang digelontorkan negara dengan nilai 38,6 T tidak banyak membantu. (kontan, 16/01/2025).
Inilah realitas kehidupan di sistem demokrasi yang terjadi hampir di seluruh negeri kaum muslim. Di mana, demokrasi yang menganut paham sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan, meniadakan aturan beragama dalam bernegara.
Negara diatur dengan aturan yang dibuat sekelompok manusia untuk diterapkan kepada manusia lain di wilayah tertentu. Mulai dari sistem politik, pendidikan, ekonomi, sosial budaya sampai hukum peradilan semua berasal dari hasil pengkajian mendalam akal manusia yang rentan hawa nafsu.
Sebagai contoh, dalam sistem ekonomi demokrasi sumber pendapatan negara 82,4% berasal dari pajak, 7,4% dari SDA, 3,1% dari BUMN, 3,0% dari Badan Layanan Umum, sisanya 4,1% dari bukan pajak lainnya. (BPS, 10/07/2024).
Dan yang lebih mirisnya, negara penganut demokrasi, ekonomi negaranya ditopang oleh hutang luar negeri yang tentu saja berbunga. Ini jelas sangat berbeda dengan sistem ekonomi Islam.
Islam bukan hanya sebagai agama ritual saja, tapi juga sebagai ideologi, memiliki serangkai aturan yang mampu menyelesaikan segala permasalahan kehidupan manusia, baik dalam hal bermasyarakat maupun kehidupan bernegara. Di dalam sistem ekonomi Islam, pendapatan negara bukan ditopang oleh pajak maupun hutang berbunga (riba). Tetapi, berasal dari pengolahan sumber daya alam, jizyah, ghonimah, zakat maal, dan hibah. Sesuai sabda Rasulullah Saw, "Umat berserikat dalam 3 hal, yaitu api, air, dan padang rumput. (HR Abu Dawud dan Ahmad).
Hal itu mengindikasikan, segala sumber daya alam yang terbentang di suatu wilayah harus dikelola oleh negara, kemudian hasilnya dikembalikan lagi untuk kemaslahatan rakyat. Dalam hal ini, kita bisa mengambil contoh 4 kepemimpinan di dalam Islam yang populer dalam sejarah peradaban Islam, yaitu Khulafaur Rasyidin.
Khalifah yang merupakan pemimpin negara di dalam institusi Khilafah hanya mengambil Al-Qur’an dan Al-Hadits yang bersumber dari Allah Swt dalam menjalankan pemerintahannya. Alhasil, tercatat selama pemerintahan khilafah islamiyah, rakyat sejahtera, aman, dan damai. Sehingga, terwujudlah negara yang baldatun thoyyibatun wa robbun ghofur.
Wallahu a’lam bishowab.