| 17 Views

Negara Terlalu Acuh, Korupsi Kian Ricuh

Oleh : Taruka Sarah
Ponpes Khoiru Ummah Al-Hufadz

Banyaknya kasus korupsi yang terungkap tidak menciutkan keberanian para tikus berdasi untuk terus melakukan hal tersebut. Hukuman yang terbilang ringan pun membuat semangat mereka terbakar untuk terus meraup uang rakyat lebih banyak lagi.

Begitupun dengan ketua DPRD kota Banjar Dadang R Kalyubi siap mundur dari jabatannya jika dirinya ditetapkan menjadi salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah bantuan sosial. Sebelumnya, kejaksaan Negeri kota Banjar telah menetapkan 6 tersangka. Tiga tersangka  yang telah ditetapkan merupakan anggota DPRD kota Banjar yang berinisial AS, ROS, SJ. "Kita tunggu hasil pemeriksaan di kejaksaan. Bila ditetapkan sebagai tersangka, saya pasti mundur," ucap Dadang sebagaimana diberitakan RMOL Jabar, Senin (22/6).

Diketahui selain 3 anggota dewan aktif, kejaksaan juga telah menetapkan status tersangka pada DW staf sekwan kota Banjar, AM mantan anggota DPRD kota Banjar periode 2009-2014 dan seorang PNS berinisial SE.

Tidak bisa dipungkiri bahwa kekuasaan di Negara saat ini cenderung melakukan korupsi, dan kekuasaan yang paling bawah hingga yang paling atas, dengan nominal yang bervariasi pula. Kira-kira mengapa seperti ini terus terjadi, bahkan malah dianggap suatu hal yang 'normal'?

Hal ini juga berkaitan dengan tata pemerintahan demokrasi yang menjadikan manusia sebagai pembuat aturan, sehingga aturan tersebut dibuat sesuka hati para penguasa untuk melanggengkan kekuasaan, termasuk diantaranya memuluskan jalan perkorupsian.

Bagaimana caranya kita memusnahkan budaya korupsi di negeri ini? Ada Islam menawarkan sistem pemerintahan yang mengayomi seluruh warga negaranya dan bersih dari hal-hal kotor seperti salah satunya korupsi.

Tidak hanya pada tataran konsep, Islam menyelesaikan korupsi secara konkret dengan menutup semua celah korupsi secara asasi, sistem Islam membentuk akidah Islam dalam diri setiap rakyat melalui sistem pendidikan, halaqah para ulama, dakwah para da'i, dan konten Islami di media massa maupun media sosial yang dengan hal tersebut dapat mewujudkan self control pada diri umat Islam untuk selalu taat pada syariat dan menjauhi kemaksiatan, termasuk salah satunya adalah korupsi.

Sistem Islam juga menjalankan sistem perekrutan pegawai dan pejabat negara sesuai syariat, hanya orang adil dan amanah yang akan direkrut sedangkan orang fasik dan gemar bermaksiat tidak diizinkan untuk menjadi pegawai atau pejabat negara.

Pemerintahan Islam juga akan rutin menghitung harta kekayaan para pejabat dan membandingkan antara sebelum dan sesudah menjabat. Pemerintahan Islam akan menegakkan hukum dengan adil, tidak ada tebang pilih. Khilafah juga memberi sanksi tegas pada koruptor. Siapapun itu akan mendapat hukuman meskipun ia keluarga pejabat. Mereka akan mendapat sanksi sosial dan sanksi takzir yang telah ditetapkan qodi. Hukumannya berdasarkan hasil ijtihad Khalifah dan qodi, dan hukumnya tertinggi atas tindak korupsi adalah hukuman mati.


Share this article via

8 Shares

0 Comment