| 10 Views

Nasib PPPK Dalam Sistem Kapitalisme

Oleh: Nuril Ma’rifatur Rohmah
Muslimah Peduli Generasi

Di media sosial isu penghematan anggaran negara kembali menjadi sorotan publik. Terlebih ketika nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tak luput dari dampak penghematan anggaran. Apakah langkah ini benar-benar benar bijak, atau justru mengorbankan para pengabdi negara?

Kebijakan pemutusan kontrak pegawai negara pada 2027  berakibat langsung pada nasib PPPK di berbagai daerah di Indonesia, para PPPK mulai di bayangi kekhawatiran pemutusan hubungan kerja (PHK) secara masal, Sebagai dampak dari penerapan UU HKPD yang menekan anggaran pegawai dari APBD maksimal 30 persen. Realitas ini bukan hanya sekedar wacana. Bahkan di NTT pemerintah provinsi telah merencanakan pemberhentian kerja terhadap 9000 PPPK, dan Gubernur Sulawesi Barat juga menyatakan 2000 PPPK terancam akan dipecat, guna mematuhi ketentuan batas belanja pegawai dari APBD agar tidak terserap seluruhnya untuk belanja pegawai.
(kolakaposnews.fajar.co.id, 29/3/26)

Kondisi ini tidak berdiri sendiri, melainkan dipengaruhi oleh kebijakan yang lebih besar. Yaitu mengorbankan pelayanan publik demi menyeimbangkan kondisi keuangan negara. Dalam sistem kapitalisme, negara sering diposisikan hanya sebagai keseimbangan anggaran bukan pada pemenuhan kebutuhan rakyat. Padahal, ketika pelayanan publik dikorbankan, yang merasakan dampaknya bukan hanya para PPPK, tetapi juga masyarakat yang bergantung pada layanan tersebut.

Dalam keadaan seperti ini justru memperlihatkan bahwa negara dalam sistem kapitalisme telah gagal menegakkan fungsi ri'ayah (pengurusan) terhadap rakyat. Negara seharusnya hadir sebagai pengayom yang menjamin kesejahteraan, bukan justru berlepas tanggung jawab ketika dihadapkan dengan tekanan anggaran negara. Krisis anggaran sebenarnya bukan persoalan teknis semata, melainkan dampak dari sistem kapitalisme itu sendiri. Arah kebijakan yang menjadi fokus utama adalah menjaga stabilitas ekonomi agar tetap berjalan, meskipun harus mengorbankan aspek kesejahteraan rakyat.

Sebaliknya, dalam sudut pandang Islam, negara adalah raa'in (pengurus) yang bertanggung jawab penuh atas kesejahteraan rakyatnya. Seperti yang dijelaskan dalam sabda Nabi SAW: 
"Siapa saja yang diserahi urusan kaum Muslimin lalu ia tidak memperhatikan kebutuhan mereka, maka Allah tidak akan memperhatikan kebutuhannya."
(HR. Sunan Abu Dawud)

Hadis ini menegaskan bahwa mengabaikan kesejahteraan rakyat adalah sebagai bentuk kelalaian yang besar dalam kepemimpinan. Oleh sebab itu, negara tidak boleh hanya sekedar mengatur anggaran tetapi juga harus menjamin terpenuhinya kebutuhan masyarakat. Salah satunya dengan menyediakan lapangan kerja yang luas, mudah diakses, serta memberi gaji yang layak. Tenaga kerja, terutama pelayanan publik, harus diposisikan seperti pondasi utama dalam pelayanan masyarakat. Bukan menjadi beban keuangan negara yang rentan dikurangi sewaktu-waktu.

Disamping itu, negara perlu memaksimalkan pengelolaan sumberdaya alam sebesar-besarnya hanya untuk kemakmuran rakyat. Bukan malah menyerahkannya kepada mekanisme asing. Dari sinilah kemudian lapangan kerja dapat dibuka dengan luas dan berkepanjangan, tanpa perlu mengorbankan kesejahteraan rakyat.

Dalam sistem khilafah, Hak-hak kesejahteraan pegawai terjamin melalui sistem yang terstruktur, yaitu melalui Baitul Mal. Gaji mereka tidak bergantung pada keterbatasan anggaran negara, seperti dalam sistem kapitalis. Melainkan bersumber dari pendapatan negara seperti fa'i dan kharaj. Melalui sistem inilah negara mampu memberikan jaminan upah yang stabil kepada para pelayan publik tanpa harus di diliputi oleh bayang-bayang pemutusan kerja akibat kekurangan anggaran. Tidak hanya itu, sistem ini menjamin bahwa pelayanan publik akan berjalan optimal. Karena para pegawai negara bekerja dalam situasi aman, fokus dan terjamin. Tidak ada kehawatiran kehilangan pekerjaan secara tiba-tiba. Sehingga pelayanan kepada  masyarakat pun dapat berjalan secara maksimal.

Dengan demikian, jalan keluar atas permasalahan PPPK ini tidak cukup hanya dengan memperbaiki teknis kebijakan, tetapi membutuhkan perubahan secara sistematik untuk tata kelola negara yang yang sungguh-sungguh ingin memprioritaskan kesejahteraan rakyatnya. Satu-satunya jalan untuk menuntaskan semua permasalahan adalah kembali menerapkan sistem Islam secara kaffah dalam naungan khilafah.

Wallahu a’lam bishowab


Share this article via

0 Shares

0 Comment