| 40 Views
Mitigasi Bencana: Pohon-Pohon di Jalur Hijau Kota Bogor

Oleh : Maheasy
Komunitas Muslimah Arsitek Peradaban
Bogor, 18 Mei 2025
Baru-baru ini Lembaga Bumi Pasa Hijau (BPH) melakukankajian terhadap kondisi pohon-pohon yang berada di jalurhijau Kota Bogor. Hasil kajian menunjukkan bahwa sekitar 10 persen pohon di jalur hijau Kota Bogor ada dalam kondisitidak sehat dan berpotensi rusak berat sebagaimana dilansiroleh mediaindonesia.com (4/5/2025).
Kondisi tersebut tentunya akan membahayakan warga Kota Bogor terutama bila terjadi hujan deras dan angin kencang, pohon-pohon tersebut rawan tumbang. Seperti insiden pohontumbang menimpa mobil dan dua sepeda motor milik wargaterjadi di Jalan Ir H Juanda, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, pada (1/4/2025). Begitupun kejadian pohon tumbangsetinggi hampir 10 meter yang menimpa seorang pengendarasepeda motor hingga tewas pada (1/11/2024) di Jalan TentaraPelajar, Kelurahan Ciwaringin disebabkan oleh hujan derasdisertai angin kencang di wilayah tersebut.
Oleh karena itu dibutuhkan mitigasi bencana denganmenebang pohon yang terdeteksi tidak sehat dan rusak beratsembari menanam pohon kembali yang sesuai dengankebutuhan jalur hijau Kota Bogor. Mitigasi bencana ialahserangkaian tindakan yang dilakukan untuk mengurangi risikodan dampak negatif dari bencana terhadap manusia, lingkungan, dan aset. Mitigasi dilakukan sebelum bencanaterjadi sebagai upaya preventif untuk meminimalkankerugian.
Tujuan pelaksanaan mitigasi bencana yaitu untuk mengurangikerugian jiwa dan harta, meningkatkan ketahanan masyarakat, mengurangi dampak lingkungan, serta mengurangi bebanpemulihan. Penerapan mitigasi bencana akan berkaitandengan berbagai strategi secara struktural maupunnonstruktural, serta melibatkan upaya perencanaan, edukasi, penggunaan teknologi, dan kolaborasi berbagai pihak yang terlibat. Mitigasi bencana merupakan bagian dari pengurusanatau pelayanan penguasa atas rakyatnya.
Langkah strategi mitigasi secara struktural berkaitan denganpenggunaan infrastruktur fisik dan teknologi untukmengurangi dampak bencana. Beberapa contoh mitigasistruktural diantaranya penanaman pohon sesuai dengankebutuhan tata kota hijau dengan menggunakan teknologiyang tepat sebagai pelindung alami dan menciptakanlingkungan yang lebih hijau, sejuk, dan berkelanjutan, sertameningkatkan kualitas hidup masyarakat. Karena pohonberperan penting dalam menyerap polusi, mengurangi suhu, meningkatkan kualitas udara, dan menciptakan ruang terbukahijau.
Berkenanan dengan Langkah strategi mitigasi nonstrukturalberfokus pada kebijakan, edukasi, dan perencanaan kegiatanyang mendukung pengurangan risiko bencana. Contohnya, penetapan zonasi yang aman untuk penanaman pohon, upayapengelolaan lingkungan, dan peningkatan kesadaranmasyarakat melalui pelatihan dan pendidikan.
Sebenarnya dari segi regulasi, Indonesia telah mempunyaibanyak aturan tentang mitigasi bencana. Diantaranya adalahpertama, UU 24/2007 tentang penanggulangan bencana yang menegaskan tentang BNPB sebagai koordinator penangananbencana di tingkat nasional, serta BPBD di tingkat provinsidan kabupaten/kota. Kedua, PP 21/2008 tentangpenyelenggaraan penanggulangan bencana yang mewajibkanpenyusunan rencana penanggulangan bencana oleh pemda.Ketiga, UU 26/2007 tentang penataan ruang yang mengintegrasikan mitigasi bencana ke dalam tata ruangwilayah, serta mengatur pembangunan di zona rawanbencana, tsunami, dan tanah longsor. Keempat, Permendagri33/2006 tentang pedoman umum mitigasi bencana. Kelima, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2020 TentangPenyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau.
Bila melihat daftar regulasi tersebut, sesungguhnya negeri inisudah komprehensif dalam mendukung mitigasi bencanatersebut. Namun dalam implementasinya tidaklah demikian, dengan sistem kapitalis yang diterapkan di negeri inimemposisikan bahwa penguasa hanya sebagai regulator saja. Pemerintah menyerahkan urusan mitigasi ini kepada lembaga-lembaga non profit yang concern pada perbaikan lingkungan. Padahal pemerintahlah yang seharusnya berkewajibanmelakukan mitigasi ini. Sebagai komitmen kepada rakyat untuk menjadi pengurus atas urusan rakyatnya. Mengurussekaligus bertanggungjawab atas kehidupan rakyat. Tentunyatanggung jawab ini didasarkan atas perintah dari Allah SWTdan akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat kelak.
Pandangan Islam terkait dengan pengelolaan mitigasi bencanamerupakan bagian dari tanggungjawab kepada alam dan mahluk hidup yang lain. Mitigasi bencana dalam Islam mempunyai dasar terhadap prinsip-prinsip syariat yang memiliki tujuan untuk menjaga kelangsungan kehidupan dan keseimbangan di bumi. Prinsip tersebut diantaranya adalah:
Di dalam surat Al Baqarah ayat 30 Allah mengamanahkanmanusia untuk menjadi Khalifah di bumi. Manusia memilikikewajiban dalam pengelolaan bumi secara baik, termasukdalam pemeliharaan pohon hijau di jalur kota yang memilikibanyak fungsi penting bagi manusia dan mahluk hidup yang lain. Diantaranya sebagai penyerap polutan, menurunkan suhuudara, dan meningkatkan kualitas udara bagi keberlanjutanhidup manusia serta keseimbangan ekosistem.
Islam mengajarkan umatnya untuk menjaga lingkungan dan melarang merusak bumi. Sebagaimana firman Allah dalamQS Al-A’raf ayat 56. “Dan janganlah kamu membuatkerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinyadan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akanditerima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnyarahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuatbaik.”
Islam juga memerintahkan untuk menjaga kelestarianlingkungan, misalnya perintah menanam pohon. Dari Anas bin Malik ra. berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Tidak seorang pun muslim yang menanam pohon atau menaburbenih tanaman, lalu (setelah ia tumbuh) dimakan oleh burung, manusia, atau hewan lainnya, kecuali akan menjadi sedekahbaginya”. (HR Al-Bukhari).
Berdasarkan hadis tersebut, Islam mendorong umatnya untukmelestarikan lingkungan dengan melakukan penanamanpohon secara masif. Ini bukan tugas individu semata, tetapijuga tugas negara.
Syariat Islam memiliki salah satu tujuan utamanya ialahmenjaga nyawa manusia. Oleh karena itu pengelolaan pohondi jalur hijau kota dengan baik dan menyediakan infrastrukturyang mendukung, melatih dan memberikan pemahamankepada Masyarakat, menjadi kewajiban pemerintah dengantujuan melindungi jiwa manusia.
Mitigasi bencana merupakan upaya dalam mencegahterjadinya bencana yang bisa memanfaatkan teknologi yang ada. Kemudian ikhtiar yang dilakukan oleh manusia bersifatwajib dalam menghadapi segala kemungkinan bencana. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Tirmidzi “Ikatlah untamu, kemudian bertawakkallah kepadaAllah.”
Islam mengutamakan tindakan yang memberikan manfaatbagi banyak orang dan menghindarkan mudarat (bahaya). Mitigasi bencana bertujuan menciptakan kemaslahatanmelalui perlindungan lingkungan sumber daya alam, mengurangi risiko bencana yang merugikan masyarakat, dan menjamin keberlangsungan kehidupan generasi mendatang.
Allah SWT Telah menciptakan alam semesta dengankeseimbangan yang sempurna. Sebagaimana tertera dalam Al Qur’an Surat Ar-Rahman ayat 7-8. Manusia diperintahkanuntuk menjaga keseimbangan alam tersebut denganmelakukan pengelolaan pohon, tidak merusak lingkungan, melestarikan hutan, sumber air, dan ekosistem lainnya.
7. Edukasi dan peningkatan kesadaran.
Masyarakat haruslah diberikan pemahaman tentang bahayabencana, cara pencegahan, dan tindakan penyelamatansebagai bagian dari kewajiban menjaga nyawa. Syariat Islam mendorong umatnya untuk mencari ilmu dan memahamitanda-tanda alam. Dalam QS Az-Zumar ayat 9, Allah Swt. berfirman, “Katakanlah, ‘Apakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?’”
Pemerintah melalui institusi negara memiliki kewajiban untukmelindungi masyarakatnya. Hal ini melalui pembuatankebijakan dan penyediaan infrastruktur serta melakukanpengelolaan dana untuk kepentingan mitigasi bencana, bantuan korban, pengelolaan pohon di jalur kota, penanamankembali pohon yang dibutuhkan, dukungan infrastruktur dan penanganan pascabencana. Dalam pembiayaan tersebut, tidakboleh bergantung pada investasi asing sehingga terhindar daripenjajahan negara luar.
Pada masa peradaban Islam dalam penataan kota dilakukandengan perencanaan yang sangat matang dan mewujudkankemaslahatan umum. Ketika Rasulullah saw. menjadi kepalanegara, Beliau bertanggung jawab langsung dalam penataankota.
Ketika Umar bin Khaththab ra. menjabat sebagai khalifah,membangun sejumlah kota baru, seperti Kufah, Bashrah, dan Fusthath mengikuti konsep Nabi saw. dengan empat unsurpokok, yaitu membangun masjid jami’ di pusat kota, kediaman pemimpin dekat dengan masjid tersebut, pasar, dan pemukiman penduduk yang dihuni berbagai kabilah.
Begitu pula Khalifah Abu Ja’far al-Manshur, tambahnya, membangun pusat pemerintahan baru di Baghdad. Beliaumengumpulkan para insinyur, arsitek, dan orang-orang yang dianggap memiliki pemikiran (ahl ar-ra’yi) untuk dimintaipendapatnya. Lahirlah Kota Baghdad dengan tata ruang Kota Baghdad yang melingkar. Kota Baghdad dibangun di tengahnya berdiri masjid jami’ megah, berdekatan denganistana khalifah yang dikelilingi oleh pemukiman penduduk. Dilengkapi dengan jalan-jalan lebar sesuai denganperuntukannya. Ada jalan protokol yang lebih lebar, kemudian jalan sekunder yang lebih kecil dari jalan protokol, dan jalan di gang-gang yang lebih kecil dari jalan sekunder.
Tata ruang dan pembangunan Kota Baghdad terbaik pada pertengahan abad ke-2 hijriah. Tentunya dalam kondisi kotadengan tata ruang terbaik ini meniscayakan pengelolaanpohon kota yang dibutuhkan dengan sangat baik untukkeseimbangan alam dan keberlanjutan kehidupan.
Pada masa Kekhalifahan Utsmani, pemerintahan Islam juga membangun kota dengan konsep yang tidak hanya megah, tetapi juga memperhatikan aspek lingkungan. Bangunan-bangunan megah dengan cita rasa seni yang tinggiberbarengan dengan pembangunan irigasi dan kanal-kanalramah lingkungan serta pengelolaan pohon dengan sangat baik.
Sungguh, Islam adalah solusi paripurna untuk seluruhproblem kehidupan dan jalan keselamatan. Tidak hanyamenyelamatkan manusia dari bencana di dunia, akan tetapibencana yang lebih berat lagi yakni bencana di akhirat kelak. Wallahualam bissawab.