| 14 Views

Mewujudkan Rumah Layak Huni Hanya Dengan Sistem Islam

Oleh : Siti Rodiah

Memiliki rumah adalah impian setiap orang karena merupakan kebutuhan primer yang harus dipenuhi. Namun sayangnya masih banyak rakyat Indonesia yang belum memiliki rumah karena berbagai faktor, salah satunya adalah kemiskinan. Kalaupun sudah memiliki rumah ternyata masih banyak yang masuk kategori rumah tak layak huni.

Baru-baru ini Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman menyatakan sebanyak 26,9 juta rumah di Indonesia masuk katagori tidak layak huni akibat kemiskinan ekstrem. Untuk menyelesaikan permasalahan itu, pemerintah menargetkan dalam 1 tahun bisa membangun 3 juta rumah melalui program bedah rumah dengan menggandeng berbagai pihak termasuk swasta. Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Azis Andriansyah saat peresmian rumah sederhana layak huni yang digagas PT Djarum di Pendopo Kudus, Jawa Tengah, Kamis (24/4/2025). (Beritasatu.com, 25/4/2025)

Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Menteri Sosial (Wamensos), Agus Jabo Priyono yang menegaskan pentingnya sinergi lintas kementerian dalam upaya mengentaskan kemiskinan ekstrem. Salah satunya melalui program perumahan yang tepat sasaran.

"Tugas dari Kemensos (Kementerian Sosial) adalah penghapusan kemiskinan ekstrem dan pengentasan kemiskinan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (25/4/2025). 

Hal itu dia sampaikan saat menghadiri Rapat Koordinasi Satu Data Perumahan dan Kawasan Permukiman bersama Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Fahri Hamzah di Jakarta beberapa waktu lalu. Rapat yang digelar di Gedung Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (KemenPKP) ini menjadi forum penting untuk menyatukan persepsi soal data perumahan.

Agus Jabo menjelaskan Kemensos pada dasarnya bukan kementerian teknis pembangunan, melainkan fokus pada penghapusan kemiskinan ekstrem. Namun lantaran banyaknya permintaan dari masyarakat, membuat Kemensos turut terlibat dalam program renovasi rumah dan sanitasi. Dia menambahkan sejak beberapa tahun terakhir Kemensos telah memiliki program Rumah Layak Huni, meski kuotanya sangat terbatas. Dalam skema yang sedang berjalan, pihaknya berfokus pada pembangunan atau revitalisasi rumah di kawasan miskin. Agus Jabo menyebut banyak warga miskin yang masih tinggal di rumah tidak layak huni. (news.detik.com, 25/4/2025)

Kemiskinan ekstrim masih menjadi problem besar yang belum terselesaikan hingga hari ini. Salah satu dampak dari kemiskinan ekstrim ini adalah sulitnya rakyat dalam membangun rumah yang layak huni. Hal ini tentu saja mengarah kepada pemerintah sebagai pemimpin rakyat yang seharusnya memenuhi kebutuhan rakyat nya, termasuk mengupayakan rumah layak huni.

Kesenjangan ekonomi finansial jelas terlihat akibat diterapkannya sistem kapitalisme sekulerisme, sehingga menciptakan orang yang kaya makin kaya dan yang miskin makin miskin. Karena kemiskinan ekstrem tersebut sangat berdampak pada masyarakat sehingga sulit memiliki rumah layak huni. Apalagi harga tanah dan material bangunan yang setiap tahun mengalami kenaikan. Akibatnya banyak yang tinggal di tempat hunian yang tidak layak, seperti kolong jembatan, bantaran sungai dan lain-lain, sehingga mengancam jiwa dan nyawa masyarakat.

Ditambah lagi beban ekonomi yang ditanggung rakyat semakin berat dengan sulitnya mendapatkan lapangan pekerjaan, banyaknya PHK, inflasi, banyaknya pengangguran dan lain-lain. Sehingga rakyat sulit untuk memenuhi kebutuhan primer nya termasuk memiliki rumah. Jangankan untuk memiliki rumah, untuk kebutuhan makan saja rakyat harus pontang panting dalam memenuhi nya

Negara yang seharusnya sebagai pengayom rakyat khusus nya dalam memenuhi kebutuhan menyediakan rumah yang layak huni, malah menyerahkan kepengurusan nya kepada korporasi. Tentu saja jika korporasi diberi wewenang untuk mengendalikan pembangunan perumahan untuk rakyat otomatis tujuan utama nya adalah mencari keuntungan sebesar-besarnya. Hal inilah yang menyebabkan harga rumah begitu mahal sehingga sulit dijangkau rakyat khususnya rakyat yang dilanda kemiskinan ekstrim. Sementara negara hanya bertindak sebagai regulator yang lepas tanggung jawab dalam menjamin kebutuhan perumahan rakyatnya.

Sistem Islam (Khilafah) akan menjamin setiap warga negaranya untuk mendapatkan jaminan kesejahteraan, selain tercukupinya sandang dan pangan adalah terjaminnya perumahan yang tentu layak huni dan berkualitas berkualitas. Dibukanya lapangan pekerjaan seluas-luasnya dan gaji yang layak nan mensejahterakan sehingga rakyat dapat memiliki rumah hunian layak tanpa riba. 

Rumah sejatinya bukan hanya sebagai tempat untuk melindungi manusia dari panas dan hujan. Dalam Islam rumah tidak hanya dipandang sebagai tempat tinggal. Melainkan juga tempat untuk menerapkan hukum syari'at, khusus nya yang berkaitan dengan keluarga, aurat, waktu aurat, pemisahan tempat tidur, maupun memuliakan tamu. Karena alasan ini, rumah dalam pandangan Islam termasuk kebutuhan primer manusia yang harus terpenuhi.

Sebagaimana firman Allah SWT : "Tempatkan lah mereka (para istri) dimana kamu bertempat tinggal, sesuai dengan kemampuan mu." (QS.Ath-Thalaq ayat 6)

Allah SWT sebagai Ar-razaq atau maha pemberi rezeki telah menyiapkan segala sesuatu dimuka bumi ini agar manusia bisa beribadah kepada Allah dengan optimal. Karenanya selain masjid, rumah juga merupakan tempat ibadah maka dari itu kenyamanan rumah perlu diperhitungkan.

Khilafah dengan tata kelolanya sesuai standar hukum syara' juga meniscayakan terciptanya perumahan yang jauh dari pencemaran limbah, sampah dan zat-zat lainnya yang membahayakan jiwa.

Regulasi Islam dan kebijakan Khalifah juga akan lebih memudahkan seseorang memiliki rumah, salah satunya aturan terkait tanah yang ditelantarkan selama tiga tahun oleh pemiliknya, maka negara berhak memberikannya kepada orang lain, termasuk untuk pendirian rumah. 

Allah juga telah menyediakan sumber daya alam yang sangat banyak dan melimpah untuk bahan bangunan seperti kayu, batu kali, batu kapur dan sebagainya, karena dalam Islam sumber daya alam dikategorikan sebagai harta kepemilikan umum dimana umat Islam berserikat atas harta tersebut dan haram dimonopoli oleh pihak tertentu.

Wallahu a'lam bisshawab


Share this article via

8 Shares

0 Comment