| 556 Views

Menoleh Kemana Saja, Ada Korupsi di Negara Kita Ini!

Oleh : Mentari
Aktivis Muslimah Ngaji

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan korupsi di Indonesia saat ini telah terjadi di berbagai sektor. Ia menyebut korupsi sudah menjadi fenomena yang gila. “Gilanya korupsi di negara kita ini,” ( 21-3-2023).“ Sekarang Saudara noleh ke mana saja, ada korupsi . Noleh, nih, ke hutan, ada korupsi di hutan. Noleh ke udara, ke pesawat udara, ada korupsi di Garuda. Asuransi, ada asuransi. Koperasi korupsi. Semuanya korupsi,” katanya dalam Sarasehan Sinkronisasi Tata Kelola Pertambangan Mineral Utama Perspektif Politik, Hukum, dan Keamanan, Selasa (21-3-2023).

Ia mencontohkan korupsi di sektor pertambangan dengan mengutip pernyataan Mantan Ketua KPK Abraham Samad beberapa tahun lalu. Menurutnya, Samad pernah mengatakan jika negara bisa menghapus celah-celah korupsi di bidang tambang, setiap warga di Indonesia bisa mendapatkan uang Rp20 juta tiap bulan dari negara (CNN Indonesia). Pada 25-11-2020 lalu, kita semua dikejutkan dengan penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo lewat operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK. Ironisnya, OTT dilakukan sesaat setelah Edhy Prabowo, istri, dan rombongan tiba di Bandara Soekarno-Hatta dari Honolulu AS setelah membeli barang-barang mewah diduga menggunakan uang hasil korupsi. 

Tidak berselang lama, rakyat Indonesia disuguhkan lagi OTT Menteri Sosial Juliari Batubara atas dugaan korupsi pengadaan bansos penanganan Covid-19 2020. Juliari diduga menerima fee Rp10.000 dari setiap paket pengadaan sembako untuk rakyat miskin sebesar Rp300.000/paket. Pada 26-2-2020, KPK kembali melakukan penangkapan terhadap Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah atas dugaan korupsi. 

Sebelum menjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah merupakan Bupati Bantaeng dua periode (2008—2018). Padahal, ia mempunyai prestasi fenomenal. Nurdin Abdullah disejajarkan dengan para kepala daerah yang berhasil memimpin daerahnya, seperti Ridwan Kamil (Wali Kota Bandung) dan Tri Rismaharini (Wali Kota Surabaya). Prestasi dan penghargaan yang diperolehnya antara lain Anugerah Bung Hatta Anti-Corruption Award pada 2017. (Situs Kemenkeu).

Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW), Kejaksaan Agung telah menangani 371 kasus korupsi dengan 814 tersangka. Jumlah penanganan tindak pidana rasuah oleh Korps Adhyaksa terpantau meningkat 43,24% dibandingkan tahun sebelumnya (259 kasus). Jumlah itu pun menjadi yang tertinggi selama lima tahun terakhir. Sedangkan tersangka korupsi yang dijerat Kejaksaan Agung pada 2021, meningkat 61,19% dibandingkan tahun sebelumnya (505 orang). Angkanya pun merupakan yang tertinggi selama 2017—2021.

KPK melaporkan, sepanjang 2022, jumlah tersangka kasus korupsi sebanyak 149 orang, meningkat 34,23% dibandingkan tahun sebelumnya (111 tersangka). Selain itu, KPK telah melakukan delapan OTT sepanjang tahun ini. 
Melihat korupsi yang makin masif dan daya rusaknya yang dahsyat, sudah selayaknya seluruh komponen bangsa memerangi korupsi dan mencegahnya supaya tidak membudaya di Indonesia. Artinya, jangan menganggap korupsi sebagai kebiasaan yang wajar. 

Baru-baru ini Indonesia telah digemparkan dengan kasus korupsi tambang timah, yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak besar pada lingkungan hidup.
Mencapai kerugian sebesar Rp 271 triliun akibat korupsi di sektor tambang timah, merupakan sebuah angka yang mencengangkan. Namun, lebih dari sekadar angka, yang patut menjadi sorotan adalah dampak nyata yang dirasakan oleh lingkungan hidup dan masyarakat sekitarnya. Korupsi tambang timah tidak hanya mencuri sumber daya alam yang seharusnya menjadi kekayaan bersama, tetapi juga mencuri kesehatan dan kehidupan yang seharusnya menjadi hak setiap warga negara. Namun, apakah bisa kita berharap dengan sistem sekuler kapitalisme dalam memberantas korupsi secara tuntas?

Dampak Buruk Korupsi

Korupsi merupakan perbuatan busuk budaya kapitalisme sekularisme yang mempunyai daya rusak yang sangat luar biasa, antara lain memengaruhi perekonomian nasional, meningkatkan kemiskinan dan ketimpangan sosial, merusak mental dan budaya bangsa, mendistorsi hukum, dan memengaruhi kualitas layanan publik.  Makin tinggi korupsi di suatu negara, bisa dipastikan negara tersebut tidak sejahtera/maju dan layanan publiknya memprihatinkan. Sebaliknya, negara yang sangat rendah tingkat korupsinya, negara tersebut cenderung sejahtera/maju, kehidupan sosial dan pelayanan publiknya pun baik. 

Parahnya, efek buruk dari tindak pidana ini justru tidak banyak berdampak pada pelakunya, melainkan pada rakyat yang uangnya dikorupsi. Bahkan, ada kasus yang bisa mengancam nyawa, seperti korupsi dana pembangunan. Dana pembangunan yang dikorupsi menyebabkan kualitas materiel-materiel bangunan yang digunakan tidak sesuai dengan kebutuhan. Ini membuat kondisi infrastruktur yang dibangun berkualitas buruk. Akibatnya, sewaktu-waktu infrastruktur tersebut dapat roboh dan merenggut nyawa orang-orang yang di sekitarnya.

Berdasarkan penelitian seorang dosen asal Singapura, ditemukan suatu fakta bahwa perilaku korupsi di Indonesia sangat sulit diberantas. Setidaknya, terdapat empat faktor yang mendorong seseorang melakukan tindak pidana korupsi, yakni kerakusan, kurangnya integritas dan moral, adanya kesempatan, serta masyarakat yang permisif. Dalam sistem kapitalisme sekularisme yang dibangun dari asas manfaat dan motif materi, wajar jika lahir manusia-manusia rakus. Perilaku korupsi pun bisa dianggap perbuatan yang biasa ketika masyarakat sudah bersikap permisif terhadap korupsi dan tidak membangun sikap antikorupsi.

Ketika korupsi sudah menjadi semacam kebiasaan atau tradisi di berbagai lini kekuasaan atau departemen—yang notabene para pemangku kebijakan dan pelaksana undang-undang—menunjukkan bahwasanya korupsi bukan sekadar masalah moral individual yang bobrok. Akan tetapi, budaya korupsi telah terjadi secara lestari atau sustainable. Hal seperti ini tidak akan mungkin bisa berjalan kalau tidak ditopang oleh sebuah sistem yang memunculkan ekosistem korupsi ini.

Demokrasi dan korupsi ibarat sebuah mata uang. Keduanya adalah dua sisi yang saling menopang. Demokrasi membutuhkan dana yang begitu besar untuk target kemenangan dari para voters. Seakan membudaya, money politic bagi-bagi uang adalah hal lumrah menjelang pemilu. Pesta demokrasi pun ibarat masa panen bagi sebagian rakyat untuk ikut sedikit mencicipi uang para kontestan yang bisa jadi itu adalah hasil korupsi. 

Sudah menjadi rahasia umum pula, masa lima tahun berkuasa dijadikan untuk mengumpulkan modal yang nanti dipakai untuk pesta demokrasi selanjutnya untuk kemudian berkuasa kembali. Demokrasi yang saat ini ditopang oleh oligarki tentu tidak dimonopoli oleh satu pemodal. Walhasil, korupsi makin marak di berbagai departemen dan lini. Jelas sangat miris dan memprihatinkan. 

Dana yang seharusnya dinikmati rakyat melalui berbagai macam program pembangunan untuk peningkatan kesejahteraan atau kualitas hidup mereka; dan seharusnya mereka mendapatkan kebutuhan pokok yang layak berupa fasilitas kesehatan, pendidikan, sarana publik yang ramah dan humanis, nyatanya tidak mereka dapatkan. Banyak dari program itu terbengkalai atau sekadar pembangunan setengah hati yang akhirnya mangkrak begitu saja. Pada akhirnya, kepentingan rakyat, apalagi kesejahteraan, jadi terabaikan. Ini karena dana-dana itu masuk ke kantong para pemangku kebijakan dan orang-orang yang terlibat di dalam proyek-proyek pembangunan tadi. Kalau ini dibiarkan, korupsi akan terus lestari dan kondisi masyarakat Indonesia tidak akan pernah bisa maju.

Bertentangan dengan Ekosistem Islam
Di sisi lain, “budaya” ini jelas bertentangan dengan ajaran Islam. Korupsi ibarat lingkaran setan yang harus segera dihentikan. Satu-satunya cara adalah dengan mengganti sistem demokrasi dengan sistem yang memperkecil kemungkinan, bahkan menutup peluang korupsi, dengan sistem yang sesuai fitrah manusia, yakni sistem Islam. Sistem Islam akan mampu mencegah dari awal keinginan untuk korupsi dan mampu mengantisipasi terjadinya korupsi. 

Dengan menjalankan Islam secara kafah di berbagai aspek kehidupan, akan tercipta individu-individu bertakwa yang memiliki rasa takut untuk bermaksiat karena mereka selalu merasa diawasi oleh Allah Taala. Dari sisi ini, ketakwaan individu inilah yang sekarang telah hilang. Bahkan, harus diakui, sengaja ada pengondisian individu untuk tidak bertakwa melalui berbagai macam program sekuler liberal, seperti moderasi beragama, liberalisasi pendidikan, dan liberalisasi sosial ekonomi. Orientasi kehidupan diarahkan semata-mata untuk materi, bukan untuk meraih rida Ilahi.

Berbeda dengan sistem Islam. Ketika Islam diterapkan, orientasi kehidupan adalah akhirat. Ketika seorang penguasa atau pemangku kebijakan publik berkuasa, ia akan senantiasa berhati-hati dan aktivitasnya akan selaras dengan perintah dan larangan Allah Swt. sehingga kemungkinan kecil untuk korupsi. Sayangnya, saat ini, dakwah Islam malah dipersekusi dan ajarannya dimonsterisasi seolah-olah berbahaya bagi negeri. Padahal, dakwah Islam yang menciptakan individu-individu bertakwa justru dapat mencegah terjadinya korupsi, yang secara tidak langsung berkontribusi bagi negeri untuk membunuh budaya korupsi sedari awal.

Dalam Islam, sebelum para pemangku kebijakan berkuasa, mereka telah diseleksi. Dari orang-orang yang terpilih, tidak hanya memiliki akidah yang kuat, melainkan juga pemahaman syariat yang mumpuni. Mereka juga profesional dan memiliki etos kerja yang baik. Walhasil, ketika menjalankan tugasnya, mereka akan berusaha melayani umat dengan sebaik-baiknya, bukan berpikir memanfaatkan jabatan untuk korupsi.

Mereka juga akan difasilitasi dengan gaji. Kebutuhan pokoknya akan dipenuhi. Di sisi lain, mereka memiliki kepribadian Islam yang akan mencegah mereka untuk korupsi. Kalaupun kemudian terjadi korupsi, pelakunya akan mendapatkan hukuman setimpal tergantung dari dampak korupsi pelaku tersebut. Hukumannya termasuk kategori takzir. Kalau dampaknya berakibat keparahan bagi publik, sanksinya bisa sampai pada hukuman mati.

Selain individu yang bertakwa, terdapat penegakan hukum syariat dan transparansi pendapatan para pemangku jabatan. Hal ini sebagaimana dilakukan oleh Umar bin Khaththab sebelum para pejabatnya berkuasa. Harta kekayaan mereka diaudit terlebih dahulu dan akan diaudit lagi setelah berkuasa. Kalau ada harta yang tidak wajar, bisa jadi indikasi sebuah penyalahgunaan kekuasaan. Inilah upaya Islam sejak awal untuk mencegah budaya korupsi, yakni dengan mencetak individu-individu bertakwa dengan semangat tanggung jawab dan orientasi untuk melayani umat; yang memahami semua itu akan dimintai hisabnya oleh Allah Swt. kelak. Sikap budaya dan ekosistem seperti inilah yang kemudian akan mencegah terjadinya korupsi.

Khatimah

Sayangnya, saat ini, umat yang menginginkan kembalinya sistem Islam seperti tadi, justru dianggap sebagai pihak yang membahayakan negeri. Walaupun pada akhirnya, tuduhan itu tidak terbukti dan justru berbalik kepada mereka yang menuduh. Sesungguhnya para pelaku korupsilah yang nyata-nyata merugikan negara. Kalau begitu, tentu sudah saatnya kita mengganti sistem dan rezim yang korup ini dengan sistem Islam yang dapat memberantas korupsi secara tuntas.


Share this article via

213 Shares

0 Comment