| 38 Views

Memberantas Tuntas Judol Dengan Khilafah

Oleh : Mila Ummu Azzam

Ibarat mati satu tumbuh seribu. Begitulah maraknya permasalahan judi online di Indonesia. Apalagi semua itu menjadi lebih mudah dengan adanya arus digitalisasi saat ini. Semakin banyak masyarakat yang kecanduan judi online, menang ketagihan dan kalah penasaran, harta terkuras pun tak dipikirkan. Hampir semua kalangan terjerat judi online.

Menurut data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perputaran dana judi online dari tahun 2024 hingga 2025 mengalami kenaikan sebesar 219 triliun. Perputaran dana judi online naik dari 981 triliun selama 2024, menjadi 1.200 triliun di tahun 2025. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan besarnya perputaran dana ini menandakan bahwa Indonesia sedang menghadapi darurat judi online.

Tercatat, masyarakat pengguna judi online di Indonesia berjumlah 8,8 juta yang mayoritas merupakan kalangan menengah ke bawah. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan. Selain itu, ia juga mengatakan, ada 97 ribu anggota TNI-Polri dan 1,9 juta pegawai swasta yang bermain judi online. Dan angka ini diprediksi akan terus bertambah jika tidak melakukan upaya-upaya masif di dalam memberantas judi online.

Miris, ternyata semakin banyak pengguna judi online di berbagai kalangan masyarakat, bahkan pejabat dan aparat pun tak luput dari judi online.Yang bukannya berkurang, malah bertambah. Orang-orang yang terlibat judi online beralasan merasakan perasaan senang ketika bermain judi online, apalagi pada saat berhasil menang dalam permainan. Perasaan itu dipicu oleh hormon endorphin yang membuat orang ketagihan bermain judi online.

Padahal sejatinya, kemenangan itu merupakan settingan yang sengaja diberikan oleh operator judi online, agar masyarakat penasaran dan mengeluarkan modal yang lebih besar dalam permainan, tapi setelah itu dipastikan para pemain akan kalah. Penipuan dalam judi online ini tak disadari oleh kebanyakan masyarakat,  dikarenakan kepenatan dalam hidup dan kebingungan untuk menyalurkannya.

Salah kaprah dalam memaknai cara hidup dalam sistem kapitalisme memang sudah biasa dilakukan. Belum lagi ketimpangan ekonomi yang berputar ditengah masyarakat yang membuat masyarakat tergiur jalan pintas. Judi dianggap salah satu jalan yang bisa memberikan tambahan uang dengan cara instan.

Ditambah, dalam sistem kapitalisme, sektor yang menghasilkan keuntungan diberikan ruang, seperti situs-situs judi online, yang  bertebaran dan berkembang dengan bebas di media sosial. Minimnya kontrol demi "kebebasan pasar" membuat praktik perjudian semakin meluas. Bukannya memberantas, penguasa justru membiarkan keberadaan judol. Dengan adanya fasilitas seperti platform digital, iklan masif di media sosial, bahkan adanya celah hukum yang memberikan kelonggaran, ini terkesan bahwa pemerintah hanya setengah hati dalam memberantas judi online.

Pencegahan dan solusi dalam sistem kapitalisme tak pernah menyentuh akar permasalahan. Sanksi yang diterapkan tak memberikan efek jera dan semakin menumbuhsuburkan perilaku-perilaku kemaksiatan. Standar perbuatan manusia dalam sistem ini bukanlah hukum syara', melainkan hanya manfaat yang menjadikan manusia tidak peduli dengan hukum akhirat.

Hukum dalam sistem kapitalisme adalah buatan manusia, sehingga tidak mungkin menyelesaikan permasalahan dengan sempurna. Hanya sistem Islam (khilafah) yang memberikan solusi nyata dalam semua permasalahan hidup manusia, memberikan kebahagian dan kebaikan. Dalam Islam, judi adalah perbuatan setan yang lekat dengan kejahatan dan keburukan.

Allah Swt berfirman : "Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung." (QS. Al Maidah 90) 

Masyarakat dalam sistem Islam akan menstandarkan perbuatannya pada halal dan haram. Mereka sadar konsekuensi yang dihasilkan dalam perbuatan. Akidah Islam yang melekat pada diri kaum muslim akan menjadi tameng sehingga mereka berbuat berdasarkan syariat.

Pemberantasan judi online dalam Islam pastinya menyentuh akar permasalahan. Hukumannya akan menjadi pencegah (zawajir) dan penebus dosa (jawabir). Hukum bagi pelaku dan bandar judi adalah hukum ta'zir, hukuman disesuaikan dengan kejahatan yang sepenuhnya ditentukan oleh khalifah. Tidak hanya itu, sistem Islam akan membangun struktur hukum yang lengkap, mulai dari penerapan syariah, pembentukan aparat penegak hukum syariah, hingga membangun budaya amar ma'ruf nahi munkar di tengah masyarakat.

Sistem Islam tidak hanya menindak kejahatan secara fisik, tetapi juga membasmi kemiskinan dan hedonisme yang berasal dari Barat, yang menjadi pemicu maraknya judi dan penyakit sosial lainnya. Hal ini dilakukan melalui dakwah fikriyah, pendidikan Islam, dan kontrol budaya masyarakat, serta menerapkan sanksi Islam.

Wallahu'alam bishawab.


Share this article via

33 Shares

0 Comment