| 16 Views

Masyarakat Diharuskan Pintar, Apa Upaya Pemerintah?

Oleh : Nasywa Fauziah Azzahra
Generasi Peduli

Menurut data BPS tahun 2024, rata-rata masa sekolah masyarakat Indonesia berusia 15 tahun ke atas hanya sekitar 9,22 tahun, yang sebanding dengan tingkat pendidikan SMP.

Fakta ini cukup memprihatinkan karena menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat Indonesia baru mencapai pendidikan tingkat SMP, dan banyak yang belum mampu melanjutkan ke jenjang lebih tinggi. 

Data pada tahun 2024 ini dapat dikatakan memiliki capaian peningkatan. Namun sayangnya hanya sedikit, dan belum bisa menutupi target yang hendak dicapai. Ketidakmerataan akses pendidikan di Indonesia masih terlihat jelas, terutama di daerah pedesaan, keluarga miskin, dan penyandang disabilitas yang cenderung terpinggirkan dari kesempatan belajar.

Hal ini merupakan dampak dari sistem kapitalis yang memperlakukan pendidikan sebagai barang dagangan, sehingga hanya mereka yang mampu secara finansial yang bisa mengaksesnya.

Dengan angka kemiskinan yang makin tinggi, maka akan makin sulit bagi para masyarakat mengejar ketertinggalan pendidikan ataupun melanjutkannya. Negara memang sudah memberikan berbagai macam program yang diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam hal pembiayaan pendidikan, tapi dalam mengakses program tersebut pun tidaklah mudah. Banyak persyaratan yang harus dilakukan dan antreannya pun tidak sedikit. Jumlah yang diberikan pun terbatas, tidak semua yang membutuhkan bisa mendapatkannya. Terlebih lagi keberadaan layanan tersebut belum bisa dijangkau oleh masyarakat yang tinggal di pedalaman, khususnya daerah 3T. 

Banyak masyarakat yang ingin melanjutkan pendidikan lebih tinggi. Namun, banyak hal yang harus mereka pertimbangkan.

Adapun lembaga swasta, akses masuk dan tes yang diberikan biasanya lebih mudah. Namun, biayanya jelas lebih mahal. Swastanisasi, ketimpangan akses dan kurikulum pasar menjadikan pendidikan sebagai alat pencetak tenaga kerja murah, bukan hak dasar rakyat. Efisiensi anggaran justru makin memperburuk kondisi.

Dalam khilafah atau sistem Islam, setiap warga negara, tanpa memandang status ekonomi, berhak memperoleh pendidikan. Pemerintah memiliki kewajiban untuk menyediakan layanan pendidikan gratis yang merata guna membentuk individu yang berpengetahuan, bertakwa, dan memiliki keterampilan.

Dalam sistem Khilafah, pembiayaan pendidikan akan ditopang oleh sumber-sumber keuangan dari Baitul Mal seperti fai, kharaj, dan aset publik. Negara akan bertanggung jawab penuh dalam penyelenggaraan pendidikan tanpa keterlibatan sektor swasta.

Wallahualam bissawab.


Share this article via

14 Shares

0 Comment