| 7 Views

Masifnya Eksploitasi SDA di Negeri Tercinta

Oleh : Elis Schaaci

Kementerian Lingkungan Hidup menemukan pelanggaran-pelanggaran serius yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat. Wilayah yang terkenal dengan keindahan pariwisatanya, di sana ada empat perusahaan tambang nikel yang saat ini dalam pengawasan KLH. Diantaranya adalah  PT Mulia Raymond Perkasa, PT Gag Nikel, PT Anugerah Surya Pratama, dan PT Kawei Sejahtera Mining.

Dilansir dari Tirto.id, Hanif Faisol Nurofiq selaku Menteri Lingkungan Hidup, memberikan keterangan bahwa dari hasil pengawasan hanya PT Mulia Raymond Perkasa yang tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) di Pulau Batang Pele, sementara itu perusahaan yang terbukti membuka tambang di luar kawasan PPKH total lokasi penambangan seluas 5 hektar di Pulau Kawe adalah PT Kawei Sejahtera Mining. Kemudian PT Anugerah Surya Pratama melakukan aktivitas pertambangan di Pulau Manuran luasnya kurang lebih 746 hektare tanpa pengelolaan air limbah larian dan tanpa sistem manajemen lingkungan. Dan PT Gag Nikel, melakukan aktivitas pertambangan di Pulau Gag dengan luas area kurang lebih 6.030,53 hektar yang mana Pulau ini tergolong pulau kecil. Ini menunjukan aktivitas pertambangan yang dilakukan jelas melanggar UU no 1 Tahun 2014 tentang pengelolaan pulau-pulau kecil dan pesisir pantai".

Kita semua tahu bahwa Papua bukan tanah kosong, di sana ada penduduk dan kekayaan hayati flora dan faunanya yang begitu indah. Tetapi, dalam sistem ekonomi kapitalisme memfasilitasi eksploitasi sumber daya alam dengan bebas dan dikelola secara masif. Penambangan di Raja Ampat mengakibatkan kerusakan lingkungan,  penambangan yang membahayakan lingkungan dapat dilakukan meski melanggar UU. Ini menunjukkan bahwasannya pengusaha lebih berkuasa.

Dalam hukum Islam SDA adalah milik umum yang harus dikelola oleh negara dan hasilnya dikembalikan untuk rakyat, Islam juga menetapkan wajibnya menjaga keseimbangan ekosistem dan lingkungan yang akan berpengaruh terhadap kehidupan manusia.

Wallahu 'alam bi ashawab.


Share this article via

4 Shares

0 Comment