| 355 Views

Masa Kecil yang Terenggut: Ketika Anak-Anak Terjebak dalam Lingkaran Kejahatan

Oleh : Jamie
Aktivis Muslimah

Kasus kriminal yang melibatkan anak-anak di bawah umur semakin marak dan memprihatinkan. Data dari berbagai sumber menunjukkan peningkatan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Anak-anak yang seharusnya menikmati masa kecil mereka, kini terlibat dalam tindakan kriminal seperti pencurian, perampokan, bahkan pembunuhan. Fenomena ini tidak hanya merusak masa depan anak-anak itu sendiri, tetapi juga mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kumparan.com (9/2/2025) melaporkan temuan mayat bayi di Sambas yang mengejutkan warga. Polisi mengungkap bahwa pelaku dari kasus ini adalah seorang anak di bawah umur. Diduga kuat, pembuangan bayi ini dilakukan  karena takut ketahuan jika sudah melahirkan.  Kejadian ini memunculkan banyak pertanyaan terkait dengan faktor penyebab, seperti pengabaian atau kekerasan dalam rumah tangga yang mungkin berkontribusi pada tragedi tersebut.

Tak hanya itu, sebuah laman elektronik BeritaSatu.com (9/2/2025) juga memberitakan penemuan jasad bayi yang baru lahir di aliran Kali Caringin, dengan kondisi badan yang sudah tak utuh. Diperkirakan bayi tersebut sudah meninggal beberapa hari. Sampai berita ini disebarkan, Belum diketahui siapa pelaku pembuangan bayi tersebut.

Melihat fakta tersebut, bisa kita asumsikan kriminalitas di masyarakat semakin marak dengan tingkat kekerasan yang semakin mengerikan, sementara pelaku kejahatan kian muda usianya. Fenomena ini mencerminkan kegagalan sistem sekuler kapitalisme dalam menjaga keamanan dan melindungi nyawa manusia. Dalam sistem ini, fokus utama seringkali tertuju pada keuntungan ekonomi dan individu, sementara aspek kesejahteraan sosial, keadilan, dan perlindungan terhadap masyarakat terabaikan. Akibatnya, ketimpangan sosial semakin melebar, dan kekerasan menjadi salah satu jalan keluar bagi individu yang merasa terpinggirkan atau terabaikan.

Sistem yang hanya mengutamakan kepentingan materi ini tidak mampu menciptakan rasa aman yang hakiki bagi warganya, apalagi menjaga moralitas dan kebaikan bersama. Dalam keadaan seperti ini, kejahatan semakin merajalela, dan pelaku yang masih muda menunjukkan bahwa kegagalan dalam pendidikan, keluarga, dan sistem sosial lebih berbahaya daripada yang terlihat di permukaan. Negara, yang seharusnya hadir untuk melindungi dan mengayomi, malah terlihat gagal dalam memberikan rasa aman dan jaminan kehidupan yang layak bagi rakyatnya.

Semua fenomena ini menggambarkan dampak buruk penerapan sistem hidup yang rusak, yang mencakup berbagai bidang kehidupan seperti ekonomi, sosial, pergaulan, pendidikan, dan media. Sistem kapitalisme yang diterapkan saat ini tidak hanya menambah kesenjangan sosial dan ekonomi, tetapi juga merusak moralitas masyarakat. Dalam tatanan kapitalisme, keuntungan materi lebih diutamakan, sementara nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, dan kesejahteraan sosial sering terabaikan.

Di sisi lain, lemahnya sistem sanksi hukum yang ada juga menjadi faktor penting dalam meningkatnya angka kejahatan dan kriminalitas. Tanpa adanya hukuman yang tegas dan menjerakan, pelaku kejahatan merasa bebas untuk melakukan tindakan yang merugikan orang lain. Keamanan yang seharusnya menjadi hak dasar setiap individu pun menjadi sangat rapuh di tengah ketidakadilan dan sistem yang tidak berfungsi dengan baik. Kapitalisme, yang menekankan kebebasan individual tanpa kontrol yang cukup, justru menciptakan kekacauan dan ketidakpastian, di mana kehidupan rakyat menjadi semakin tidak terjamin.

Islam memandang negara sebagai pelindung dan penjamin keamanan bagi seluruh rakyatnya. Dalam sistem Islam, negara bertanggung jawab penuh untuk menciptakan kesejahteraan, stabilitas, dan keamanan yang hakiki bagi setiap individu. Dengan menjamin kebutuhan dasar rakyat, seperti pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan yang layak, negara menciptakan masyarakat yang sejahtera, sehingga membuka pintu bagi ketertiban dan mengurangi potensi terjadinya kriminalitas.

Selain itu, dalam Islam, penerapan sanksi tidak hanya bertujuan untuk menghukum, tetapi juga untuk mendidik dan memperbaiki perilaku. Sistem sanksi yang tegas, adil, serta dilakukan secara bijaksana, dengan prinsip jawabir (pengganti) dan jawazir (penahan), memastikan bahwa kejahatan dapat ditekan dan pelanggar hukum dapat diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri. Dengan demikian, negara Islam tidak hanya menjaga keamanan fisik rakyat, tetapi juga memastikan perlindungan hak-hak mereka secara menyeluruh, menciptakan kehidupan yang penuh kedamaian dan ketertiban.

Islam memiliki sistem pendidikan yang tidak hanya fokus pada pengembangan intelektual, tetapi juga pada pembentukan kepribadian dan akhlak mulia. Pendidikan Islam mengajarkan setiap individu untuk memahami hakikat penciptaan dan tujuan hidup yang sejati, yaitu untuk beribadah kepada Allah dan menjalani kehidupan sesuai dengan nilai-nilai Islam. Dengan memahami prinsip-prinsip dasar ini, generasi muda akan dibekali dengan landasan moral yang kuat, yang akan menjaga mereka dari perbuatan maksiat dan kriminalitas. Pendidikan Islam menanamkan rasa tanggung jawab, disiplin, serta kesadaran akan konsekuensi dari setiap tindakan, yang pada gilirannya akan menciptakan masyarakat yang lebih tertib dan berbudi pekerti luhur.

Selain itu, dengan adanya pengajaran tentang hukum-hukum syariat yang mengatur perilaku, setiap individu akan tahu batasan-batasan yang tidak boleh dilanggar, baik dalam konteks pribadi maupun sosial, sehingga meminimalisir potensi terjadinya pelanggaran hukum dan kejahatan. Dengan demikian, sistem pendidikan Islam tidak hanya mencetak generasi yang cerdas, tetapi juga generasi yang berakhlak, yang menjaga moralitas dan kebaikan dalam masyarakat.

Tegaknya tiga pilar utama dalam masyarakat—ketakwaan individu, kontrol sosial yang kuat, dan penerapan sistem sanksi yang tegas oleh negara—akan menciptakan fondasi yang kokoh untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban. Ketakwaan individu adalah pondasi pertama, di mana setiap individu memahami tanggung jawabnya kepada Tuhan dan sesama, serta menjaga diri dari perbuatan maksiat yang merusak moral dan ketentraman. Kontrol masyarakat menjadi pilar kedua, di mana setiap anggota masyarakat saling mengawasi dan mendukung satu sama lain untuk tetap berada pada jalur yang benar, serta mencegah perilaku negatif.

Terakhir, penerapan sistem sanksi yang tegas oleh negara memberikan efek jera dan memastikan keadilan ditegakkan dengan prinsip yang jelas. Ketiga pilar ini bekerja secara sinergis untuk menciptakan lingkungan yang aman, di mana setiap individu merasa dihargai dan dilindungi. Dengan ketiga pilar tersebut, negara tidak hanya mengandalkan hukum untuk mengatur perilaku, tetapi juga mengintegrasikan nilai-nilai moral dan sosial yang akan membawa masyarakat menuju kehidupan yang lebih harmonis dan terjaga keamanannya.


Share this article via

74 Shares

0 Comment