| 60 Views
Maraknya Operasi Plastik Tidak Lepas dari Penerapan Sistem Sekuler Kapitalis

Oleh : Ayumi Kira
Menurut Ustadzah Rif’ah Kholidah, maraknya operasi plastik saat ini khususnya di kalangan wanita tidak bisa dilepaskan akibat penerapan Sistem Sekuler Kapitalis yang mengukur kepribadian seseorang dengan standar kecantikan atau ketampanan.
“Maraknya operasi plastik baik yang dilakukan oleh wanita maupun laki-laki tidak bisa dilepaskan akibat penerapan Sistem Sekuler Kapitalis dalam mengukur kepribadian seseorang yang dikaitkan dengan standar kecantikan dan ketampanan.” Ungkapnya dalam acara _Kata Islam: Bagaimana Hukum Islam Terkait Operasi Plastik?, di kanal Youtube Muslimah Media Hub (MMH)_, Minggu (28/07/2024).
Ustadzah Rif’ah Kholidah juga menyebutkan, tindakan operasi plastik estetika yang laris dan banyak peminatnya adalah bedah plastik untuk memiliki hidung yang mancung atau disebut sebagai _Rinoplasti_. Tindakan ini lebih diminati karena tidak sedikit orang yang kurang percaya diri dengan bentuk hidung alamiahnya sehingga memilih merekonstruksi hidung menjadi lebih mancung. Menurut dr. Puri Ambar Lestari, Sp.BP-re pun, pasien memilih operasi ini karena standar kecantikan di Indonesia.
“Para pasien memilih operasi _Rinoplasti_ karena standar kecantikan yang ada di Indonesia di antaranya adalah hidung mancung.” Ungkap dr. Puri Ambar Lestari, Sp.BP-re dalam kanal tersebut.
Dalam video tersebut juga menjelaskan, Islam memandang hukum operasi plastik bisa menjadi mubah jika bertujuan untuk memperbaiki cacat sejak lahir atau cacat yang datang kemudian semisal sumbing atau cacat karena kecelakaan. Namun operasi plastik juga bisa menjadi haram hukumnya jika semata-mata bertujuan mempercantik atau memperindah wajah atau tubuh tanpa ada hajat untuk pengobatan atau perbaiki suatu kecacatan.
“Hukumnya mubah jika tujuan operasi plastik bertujuan untuk memperbaiki cacat sejak lahir seperti bibir sumbing atau cacat yang datang kemudian seperti cacat karena kecelakaan, kebakaran, atau semisalnya. Seperti wajah yang rusak akibat kebakaran dan kecelakaan. Operasi plastik untuk memperbaiki cacat yang demikian ini hukumnya adalah mubah berdasarkan pada keumuman dalil yang menganjurkan untuk berobat atau at-tadawi. Hukum operasi plastik itu menjadi haram jika bertujuan semata-mata untuk mempercantik atau memperindah wajah atau tubuh tanpa ada hajat untuk pengobatan atau perbaiki suatu kecacatan seperti operasi untuk memperindah bentuk hidung, dagu, buah dada atau operasi untuk menghilangkan kerutan-kerutan tanda tua yang ada di wajah.”
Ustadzah Rif’ah Kholidah menjelaskan, maraknya operasi plastik ini karena para kapital menancapkan pemikiran tentang standar kecantikan. Para kapitalis ini menciptakan berbagai ajang kontes kecantikan baik tingkat lokal hingga internasional. Mereka juga membanjiri produk-produk kecantikan ke pasar dunia, serta mengagungkan fisik sesorang yang ideal sehingga mengubah cara berfikir masyarakat tentang standar kecantikan.
“Untuk menancapkan pemikiran tentang standar kecantikan, Para kapitalis menciptakan ajang kontes kecantikan baik tingkat lokal hingga tingkat internasional. Para kapitalislah yang peroleh keuntungan besar dari fenomena dan tren standar kecantikan bentukan ini. Dengan datangnya tamu-tamu yang baru di salon kecantikan, praktik spa, ramainya bisnis bedah wajah dan operasi plastik hingga larisnya produk makeup kosmetik yang terus diburu oleh para Hawa. kecantikan sudah menjelma wajah menjadi komoditi dan bisnis komersial demi menambah pundi-pundi keuntungan bagi sekelintir para korporasi.” Pungkasnya.