| 81 Views

Maraknya Kriminalisasi Guru Bukti Lemahnya Perlindungan Negara

Oleh : Ummu Ara

Dalam kasus di Konawe Selatan, Wibowo Hasyim, seorang orang tua murid yang berstatus polisi dengan pangkat ajun inspektur dua, melaporkan Supriyani ke Polsek Baito.

Aipda Wibowo menuduh Supriyani, guru honorer di SD Negeri 4 Baito, memukul paha anaknya dengan sapu ijuk pada 24 April lalu. Akibatnya, tuduh Wibowo, anaknya mengalami luka.

Supriyani dan para guru di sekolah itu telah berulang kali membantah tuduhan Wibowo, baik kepada majelis hakim maupun kepada pers. BBC. News (2024, November 1) "kasus guru supriani di konawe selatan, guru semakin rentan dipidanakan". BBC. https://www.bbc.com/

Kasus kriminalisasi guru bukan terjadi baru baru ini saja pada tahun 2023 lalu Guru SMAN 7 Rejang Lebong, Zaharman mengalami kebutaan setelah diketapel orangtua murid pada Selasa, 1 Agustus 2023. Kejadian ini bermula saat guru olahraga tersebut memergoki siswanya merokok di kantin sekolah. Zaharman kemudian menegur dan memberikan hukuman. Usai menerima hukuman, seorang siswa berinisial PDM kemudian pulang dan mengadu kepada orangtuanya. Orangtua murid itu kemudian terpancing emosi dan pergi ke sekolah. Perdebatan antara Zaharman dan orangtua murid ini tak bisa terhindari, hingga terlepas ketapel yang tepat mengarah ke bola mata kanan guru tersebut. 
Aditiya, surya. Al Amani, Zaky. "4 kasus kriminalisasi guru yang terjadi di indonesia, ada yang sampai buta" , 2024 November 1. www.viva.co.id https://www.viva.co.id/

Menanggapi kasus tersebut
Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Unifah Rosyidi mengatakan jika saat ini tengah marak tidak kekerasan yang menimpa guru. Bahkan ada pula guru yang dikriminalisasi.
Maraknya tindakan pelaporan dan kriminalisasi terhadap guru ketika menjalankan tugas keprofesiannya ini mendorong PGRI untuk mengusulkan adanya UU Perlindungan Guru ini dilakukan untuk mencegah kasus serupa terulang kembali.

Ia berharap UU itu nantinya tak cuma dapat melindungi guru, melainkan juga dapat melindungi para siswa. Lebih lanjut, ia menjelaskan UU itu juga diusulkan agar tak ada lagi kasus kekerasan terhadap guru dan tenaga pendidik. 
Putra, ilham "Marak kriminalisasi terhadap guru, PGRI desak DPR godok RUU perlindungan Guru." 2024, November 1, medsos.id https://medcom.id

Guru "bergerak" aparat bertindak?

Guru sudah layaknya mendapatkan apresiasi tertinggi karena tanpa mereka kita bisa apa? namun realita diatas berbanding terbalik guru pada sistem hari ini mengahadapi dilema dalam mendidik siswa, tindakan yang dilakukan oleh guru kepada murid sering kali terbentur dengan  undang undang. Pasalnya upaya dalam mendidik siswa sering kali disalah artikan sebagai tindakan kekerasan terhadap anak. Hal ini terjadi karena ada UU perlindungan anak, sehingga guru rentan dikriminalisasi. Berkaitan dengan hal tersebut usulan UU perlindungan guru adalah wajah dari buruknya sistem pendidikan sekuler dan bentuk keprihatinan akan perlindungan guru di negeri ini.
Apabila UU tersebut di sahkan artinya guru di negeri ini sedang tidak baik baik saja, akankah dengan UU tersebut dapat mengurangi kriminalisasi terhadap guru?

Di sisi lain, ternyata ada kesenjangan makna dan tujuan pendidikan antara orang tua, guru dan masyarakat serta negara karena masing-masing memiliki persepsi terhadap pendidikan anak.  Akibatnya muncul gesekan antara berbagai pihak termasuk langkah guru dalam mendidik anak tersebut. Guru pun akhirnya ragu dalam menjalankan peran guru khusunya dalam menasihati siswa.
Maka di sini seharusnya ada persamaan pandangan antara orang tua, guru, masyarakat dan negara dalam hal mendidik terkhusus menasihati siswa.

Islam memuliakan guru

Dalam islam memuliakan guru adalah kewajiban sebagai yang disebutkan dalam surat al mujadilah ayat 11 Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

يٰۤاَ يُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْۤا اِذَا قِيْلَ لَـكُمْ تَفَسَّحُوْا فِى الْمَجٰلِسِ فَا فْسَحُوْا يَفْسَحِ اللّٰهُ لَـكُمْ ۚ وَاِ ذَا قِيْلَ انْشُزُوْا فَا نْشُزُوْا يَرْفَعِ اللّٰهُ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مِنْكُمْ ۙ وَا لَّذِيْنَ اُوْتُوا الْعِلْمَ دَرَجٰتٍ ۗ وَا للّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌ
"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila dikatakan kepadamu, "Berilah kelapangan di dalam majelis-majelis," maka lapangkanlah, niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. Dan apabila dikatakan, "Berdirilah kamu," maka berdirilah, niscaya Allah akan mengangkat (derajat) orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui terhadap apa yang kamu kerjakan."

Perintah untuk memuliakan orang berilmu karena allah akan mengangkat derajatnya.
Guru tanpanya kita tidak bisa menikmati manisnya iman maka islam menekankan untuk menghormati dan memberikan perlakuan yang baik terhadap guru.

Sayangnya penghormatan terhadap guru tidak bisa hanya di lakukan oleh individu saja tapi harus ada peran masyarakat dan negara yang menyokongnya.
Masyarakat dalam hal ini mendukung riaayah guru terhadap muridnya selama tidak bertentangan dengan syar'iat islam dan apabila dari kedua belah pihak baik guru ataupun murid menzholimi atau terdzolimi maka masyarakat memiliki peran untuk menasihati dan negara memiliki peran untuk mengadili.
Selain itu, negara juga  menjamin guru dengan sistem penggajian yang terbaik, sehingga guru dapat menjalankan amanahnya dengan baik.

Negara juga akan memahamkan semua pihak tentang sistem pendidikan Islam. Pendidikan Islam memiliki tujuan yang jelas, dan meniscayakan adanya sinergi semua pihak, sehingga menguatkan tercapainya tujuan pendidikan dalam Islam. Kondisi ini menjadikan guru dapat optimal menjalankan perannya dengan tenang, karena akan terlindungi dalam mendidik siswanya. Dengan demikian guru hanya bisa dihormati dan dilindungi dibawah naungan sistem islam secara kaffah.


Share this article via

31 Shares

0 Comment