| 161 Views
Maraknya Kejahatan Seksual Pada Anak, Hanya Islam Solusinya

Oleh : Ummu Alvin
Miris melihat realitas sosial yang terjadi di sekitar kita, maraknya aksi kejahatan yang menimpa anak-anak atau sebaliknya banyaknya anak yang menjadi pelaku kejahatan telah membuktikan bahwa ini semua disebabkan karena lemahnya keimanan individu dan juga karena buruknya standar interaksi yang terjalin ditengah masyarakat.
MJA (40), petani di Kabupaten Ende, NTT, ditangkap polisi atas dugaan kasus pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur berinisial Z (16). Kasat Reskrim Polres Ende Iptu I Gusti Made Andre Putra Sidarta mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/04/IX/2024/SPKT/POLRES ENDE/ POLDA NTT, tanggal 28 September 2024.
Sepeda anak perempuan berwarna pink milik CNA menjadi saksi bisu bagaimana dia dibunuh dan diduga diperkosa pada Rabu, (13/11/2024).Bahkan, sepeda gadis cilik berusia 7 tahun kelas 1 Madrasah Ibtidaiyah itu menjadi titik awal ditemukannya korban pembunuhan dan pemerkosaan itu, karena letaknya yang tak jauh dari jasad CNA.
Kasus kejahatan seksual tidak hanya menimpa anak-anak perempuan saja, Anak lelaki juga rentan menjadi korban pelecehan seksual. Sebanyak 171 kasus dalam 11 bulan terakhir, misalnya, terjadi di Jawa Barat.
AF (44) tidak berkutik saat warga di Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung, mengepung rumahnya pada awal September 2024. Dia hanya terdiam saat warga menuduhnya telah melecehkan dua anak laki-laki.
Korban berusia 11 dan 7 tahun. Rumah korban tak jauh dari tempat tinggal AF. Selama ini, AF dikenal sebagai pemilik tempat jasa penyalur asisten rumah tangga.
AF dijerat Pasal 82 juncto 76 B Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya perbuatan cabul terhadap anak. Ia terancam pidana 15 tahun penjara.
Kondisi anak saat ini semakin terancam. Keluarga, masyarakat dan negara tidak bisa diharapkan menjadi benteng perlindungan bagi anak. Ini adalah dampak penerapan sistem sekuler yang merusak naluri dan akal manusia. Negara juga tidak peduli pada urusan moral, malah membiarkan faktor-faktor penyebab maraknya kejahatan seksual pada anak merajalela, seperti menjamurnya tontonan porno di media sosial.
Meskipun sudah ada sejumlah regulasi penindakan hukum terhadap pelaku kejahatan seksual, namun tidak memberikan efek jera terbukti kejahatan seksual setiap hari semakin bertambah dan terus bertambah seolah hal yang lumrah terjadi.
Islam menetapkan negara memiliki kewajiban menjaga generasi, baik dalam kualitas hidup maupun lingkungan yang baik dan juga keselamatan generasi dari berbagai bahaya, termasuk berbagai macam kekerasan dan ancaman keselamatan.
Islam memiliki 3 pilar perlindungan terhadap rakyat termasuk anak, mulai dari ketakwaan individu, peran keluarga, kontrol masyarakat hingga penegakan sistem sanksi oleh negara yang tegas, dan menjerakan.
Islam punya solusi untuk kasus kejahatan seksual, baik cara penanggulangannya (kuratif) maupun cara pencegahannya (preventif) dengan tiga mekanisme.
Pertama, menerapkan sistem pergaulan Islam yang mengatur interaksi laki-laki dan perempuan, baik ranah sosial maupun privat. Dasarnya adalah akidah Islam. Sistem Islam akan menutup celah bagi aktivitas yang mengumbar aurat atau sensualitas di tempat umum. Kejahatan seksual bisa terpicu rangsangan dari luar yang kemudian memengaruhi naluri seksual (gharizah an-nau’).
Islam juga membatasi interaksi laki-laki dan perempuan selain di wilayah yang memang membutuhkan interaksi tersebut, seperti pendidikan (sekolah), ekonomi (perdagangan, pasar), dan kesehatan (rumah sakit, klinik, dan sebagainya).
Kedua, Islam memiliki sistem kontrol sosial berupa amar makruf nahi mungkar, saling menasihati dalam kebaikan dan ketakwaan, juga menyelisihi terhadap segala bentuk kemaksiatan. Tentu semuanya dengan cara yang baik.
Ketiga, Islam memiliki sistem sanksi tegas terhadap pelaku kejahatan seksual. Contohnya, sanksi bagi pelaku tindak perkosaan berupa had zina, yaitu rajam (dilempari batu) hingga mati jika pelakunya muhshan (sudah menikah); dan jilid (cambuk) 100 kali dan diasingkan selama setahun jika pelakunya ghairu muhshan (belum menikah).
Hukuman tegas ini akan memberikan efek jera (zawajir) kepada si pelaku sekaligus penghapus dosa (jawabir) ketika sampai waktunya pada Yaumil Hisab nanti.
Semua itu akan terwujud dengan penerapan semua sistem yang mengatur kehidupan berdasarkan sistem Islam secara kafah.
Wallahu a'lam bish showwab.