| 75 Views

Maraknya KDRT dan Kekerasan Remaja: Islam Solusinya

Oleh : N. Istiqomah

Sebagaimana diberitakan Beritasatu.com, didaerah Malang, Kasus penemuan jasad wanita hangus terbakar di wilayah Sumbermanjing Wetan (Sumawe), Kabupaten Malang.

Pada Senin (13/10/2025), warga Desa Sumberjo, Kecamatan Gedangan, dihebohkan dengan penemuan jasad perempuan yang hangus terbakar. Dalam sebuah pemeriksaan, pelaku yang merupakan suami korban mengaku telah menganiaya korban sebelum membakar jasadnya untuk menghilangkan jejak.

Kekerasan dalam rumah tangga kerap terjadi. Tentu saja hal ini mencerminkan rapuhnya ketahanan keluarga yang ada dalam masyarakat kita saat ini.

Disisi yang lain banyak pula kasus terjadi kekerasan pada remaja, dimana keretakan keluarga berdampak langsung pada perilaku remaja. Remaja kian tidak terkendali hingga memicu meningkatnya kasus kekerasan yang dilakukan oleh remaja.

Maraknya KDRT dan kekerasan pada remaja terjadi karena penyebab yang utama yaitu adanya kehidupan sekularisme yang menyingkirkan nilai agama dari kehidupan. Sistem ini telah menjadikan keluarga kehilangan landasan takwa dan tanggung jawab moral. Sehingga keluarga menjadi tempat yang tak lagi aman bagi anggotanya.

Begitu pula hadirnya pendidikan sekuler-liberal yang diterapkan saat ini, menumbuhkan kebebasan tanpa batas dan sikap individualistik yang merusak keharmonisan rumah tangga serta perilaku remaja yang semakin bebas tanpa kendali menjadikan mereka seolah punya pembenaran dalam sikap yang mereka lakukan.

Ditambah dengan hadirnya gaya hidup materialisme yang menjadikan kebahagiaan bersifat duniawi, sehingga tekanan hidup pada keluarga atau anggota keluarga mudah memicu stres, keretakan dan kekerasan. 

Disisi yang lain Negara abai, hadirnya UU PKDRT terbukti tidak menyentuh akar masalah, karena hanya menindak secara hukum tanpa menyentuh akar sistemik yang melahirkan kerusakan keluarga itu sendiri.

Berbeda halnya dengan pendidikan Islam yang membentuk kepribadian bertakwa dan berakhlak mulia, bukan sekadar orientasi duniawi, baik di lingkungan keluarga maupun oleh negara.

Dalam membangun keluarga, syariat islam akan mengokohkan keluarga, menjadikan keluarga mampu menata peran suami-istri dan mencegah KDRT sejak awal.

Peran negara sebagai pelindung (raa’in) menjamin kesejahteraan dan keadilan sehingga keluarga tidak tertekan dari sisi ekonomi. Disaat hukum sanksi Islam ditegakkan maka itu berguna untuk memberikan efek jera pada para pelaku sekaligus mendidik masyarakat agar hidup sesuai dengan syariat Islam.


Share this article via

90 Shares

0 Comment