| 86 Views
Maraknya Judi Online di Kalangan Pejabat

Oleh : Ummu Rasyid
Di kutip dalam viva.co.id (Jumat, 1 November 2204) beberapa pejabat telah di tangkap oleh Polda Metro jaya terkait judi online, Di dalam nya terlibat beberapa oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) RI. Kabid Humas Polda Metro jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, dari 11 orang tersangka, Ada juga beberapa staf Ahli yg terlibat.
Terkait adanya oknum pegawai yang terlibat dalam kasus Judol. Mentri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) RI, Meutya Hafid buka suara.
Arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto akan selalu di dukung penuh oleh Menkomdigi , arahan tersebut yakni memberantas semua kegiatan ilegal, termasuk Judi online.
Meutya mengatakan, siapapun itu meskipun pejabat lingkungan Kementrian, ia akan tetap bertindak tegas dan tidak pandang bulu dalam Penegakan hukum.
Maraknya Judol saat ini tidak hanya dilingkungan Kemkomdigi saja, tetapi hal itu terjadi pada semua sektor. Berbagai pihak telah terlibat didalam praktik kemaksiatan massal Judi online, baik masyarakat biasa ataupun pejabat.
Dalam catatan PPATK di negara Indonesia terdapat empat juta orang yang terlibat. Mirisnya para pelaku judi online tersebut sampai pada anak-anak.
Untuk pelaku dewasa mereka berasal dari beragam latar belakang profesi mulai dari polisi, tentara, wartawan hingga PNS. Sedangkan untuk anak-anak dalam kurun waktu 2017-2023, jumlah anak yang terpapar meningkat hingga 300% dan ini tidak bisa dianggap remeh.
Tekhnologi yang disalah gunakan manusia akibat paradigma kehidupan serba bebas yang menganggap semua serba boleh hingga tidak mengindahkan lagi halal haram yang penting kepuasan rasa senang yang dapat mereka peroleh.
Lambannya langkah pemerintah dalam penanganan Judol mengakibatkan para pelaku Judol makin merebak.
Aturan pemerintah yang mengatur tentang Judol sebagaimana dalam KUHP Baru atau UU1/2023 menurut ketentuan pasal 426 ayat (1) bahwa pelaku judi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI (Rp 2 miliyar) . Adapun mengenai sanksi bagi pelaku Judol secara spesifik di atur dalam UU ITE (UU1/2024).
Hukum positif yang ada di Indonesia adalah hukum yang diambil dari sistem Kapitalisme, nyatanya tak mampu pelaku judi jera.
Judol yang bergulir sejak beberapa tahun yang lalu tidak serta merta berhenti.Padahal sudah banyak menimbulkan kerusakan generasi dan ekonomi masyarakat dari berbagai kalangan.
Realitas yang dapat menimbulkan permusuhan atau kemarahan bahkan menimbulkan tindak kriminal, Seperti pembunuhan dikarenakan pelaku ingin memperoleh kemenangan judi juga memiliki dampak sosial ekonomi yakni merusak ketahanan keluarga yang bisa mengakibatkan terjadinya perceraian.
Indonesia yang penduduknya mayoritas Muslim terbesar didunia, Masyarakatnya lebih suka melakukan perbuatan maksiat yang sudah jelas keharamannya. Sistem sekuler yang rusak ini memberikan dampak buruk bagi rakyatnya, karena tidak adanya jaminan pada akidah umat sehingga Judol sepertinya tidak dianggap perbuatan dosa.Sungguh tidak ada solusi lain untuk memberantas Judol tiada lain kembali kepada aturan Islam.
Allah SWT berfirman,
" Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi dan itu menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang maka berhentilah kamu ( dari mengerjakan pekerjaan itu). " QS Al -Maidah [5]: 90-91.
Pada QS Al -Maidah [5]: 90-91, Allah SWT memposisikan judi sebagai perbuatan setan, Sedangkan setan hanya melakukan kejahatan dan keburukan. Islam sendiri telah memerintahkan untuk menjauhi perbuatan judi, bahkan menjadikan tindakan menjauhinya sebagai keberuntungan.
Islam mengharamkan judi dan menutup celah terjadinya judi dengan mekanisme tiga pilar, yaitu ketakwaan individu, kontrol masyarakat dan penerapan sistem hukum yang tegas dan di jamin oleh Negara.
Sistem hukum Islam menjamin tegaknya hukum karena semua orang sama dihadapan Allah SWT.
Wallahu a'lam bisshawab.