| 291 Views
Marak Kasus Mutilasi, Islam Punya Solusi

Oleh : Nuna
Kota Banjar
Seorang suami dengan tega membunuh dan memutilasi istrinya sendiri. Kejadian tersebut terjadi pada hari Jum'at pagi hari sekitar jam 07.30 di Blok Cimeong, Dusun Sindangjaya, Rt 08, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Ciamis.
Setelah memutilasi istrinya Y (41), pelaku TS (51) malah menawarkan potongan daging dari tubuh istrinya ke RT dan warga setempat. (TRIBUNPRIANGAN.COM)
Belum diketahui pasti apa motif pelaku namun menurut informasi warga, pelaku diduga stres lantaran usahanya sebagai bandar sapi dan kambing bangkrut.
Sungguh miris, kian hari kasus kriminalitas makin marak terjadi. Motifnya pun beragam. Mulai dari motif asmara, ekonomi hingga hal sepele salah paham pun bisa berujung nyawa menghilang. Tidak hanya dibunuh, jasadnya pun dimutilasi seolah pelakunya bukan manusia.
Inilah dampak dari kehidupan kita yang sekuler, jauh dari aturan agama. Kehidupan sekuler menjadikan orang-orang tidak takut lagi dengan dosa dan azab neraka. Karena lemahnya keimanan dan ketakwaan pada setiap individu membuat orang dengan mudah menghilangkan nyawa orang lain.
Belum lagi penerapan sistem ekonomi kapitalisme telah menghasilkan kemiskinan yang meluas. Masyarakat harus dibebani dengan biaya kebutuhan sehari-hari yang serba mahal. Mulai dari kebutuhan bahan pokok, biaya pendidikan, biaya kesehatan dsb.
penyebab lain adalah penegakan hukum di negara kita yang lemah. Sistem sanksi dalam sistem sekuler tidak akan memberikan efek jera. Bahkan sudah menjadi rahasia umum ketika berurusan dengan aparat keamanan diperlukan biaya yang tidak sedikit. Inilah realitas penerapan hukum dalam sistem kufur.
Satu-satunya solusi yaitu dengan menerapkan aturan hidup Islam dalam seluruh aspek kehidupan.
Di bidang pendidikan diterapkan pendidikan berbasis akidah Islam yang membentuk ketakwaan individu. Ketakwaan dan keimanan inilah yang akan mencegah dirinya berbuat kriminal.
Di bidang ekonomi diterapkan sistem ekonomi islam. negara akan menyejahterakan masyarakat dengan memenuhi kebutuhan seperti sandang, papan, pangan, pendidikan kesehatan dan keamanan. Dengan begitu dorongan berbuat kriminal akan tercegah.
Negara juga menerapkan sanksi yang tegas dan adil. Didalam Islam sanksi diberlakukan sebagai jawabir (penebus dosa pelaku) dan zawajir (pencegah orang lain berbuat yang serupa).
Sanksi untuk kasus pembunuhan yang disengaja adalah dengan kisas
Firman Allah Swt. dalam QS Al-Baqarah: 178,
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِى الْقَتْلٰىۗ
“Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu (melaksanakan) kisas berkenaan dengan orang yang dibunuh.”
Demikianlah ketika Islam menerapkan sanksi yang tegas dan adil akan tercipta keamanan bagi masyarakat, kriminalitas pun dapat terselesaikan.
Tidakkah kita rindu dengan kehidupan islami?