| 162 Views

LPG Langka, Bagaimana Peran Negara Dalam Menjamin Distribusi?

Oleh : Lathifa

Diberbagai wilayah di Indonesia, ketersediaan gas LPG bersubsidi mengalami kelangkaan bagi masyarakat, khususnya masyarakat kecil. Akibat kelangkaan ini, harga per tabung dari gas elpiji 3 kg dipasaran mengalami kenaikan harga, yang mulanya di pangkalan harga ekonomi tertinggi (HET) Rp 16.000 mencapai harga Rp 20.000 di pengecer bahkan bisa lebih diberbagai wilayah yang aksesnya jauh.

Diketahui per 1 Februari 2025, pengecer tidak boleh lagi menjual gas LPG 3 kg, dan pemerintah menghimbau masyarakat untuk membeli langsung ke pangkalan gas agar tidak ada lagi masyarakat yang membeli gas melon dengan nilai jual yang lebih tinggi dari HET yang diberlakukan.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menyatakan `` pengecer yang ingin tetap menjual elpiji bersubsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau sub penyalur resmi Pertamina``.

Kebijakan ini pasti akan menyusahkan rakyat, pasalnya jika pengecer harus mendaftar dan melewati berbagai proses administrasi dan pendaftaran akun resmi sebagai pangakalan Gas, maka akan memakan waktu lebih lama dan proses yang ribet, bahkan berakibat pada hilangnya pengecer LPG 3 kg diberbagai wilayah.

Hal ini selaras dengan rencana Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang akan memata-matai rantai penjualan LPG khususnya yang bersubsidi dan dinilai bisa tepat sasaran.

Kebijakan ini tentu tidak benar-benar menyelesaikan masalah pendistribusian yang tepat dikarenakan adanya perubahan sistem distribusi LPG yang mewajibkan para pengecer untuk beralih menjadi pangkalan resmi demi mendapatkan ketersediaan gas melon untuk dijual. hal ini akan mematikan pengecer sebagai pebisnis kecil namun akan memperkaya para pemilik pangkalan.

Perubahan yang mensejahterakan merupakan sebuah keniscayaan dalam sistem ekonomi kapitalisme, sebab sifat sistem ini adalah memudahkan siapapun yang memiliki uang banyak untuk bisa menguasai pasar, mulai dari bahan baku hingga bahan jadi. sistem ini juga memfasilitasi kebebasan para korporasi untuk bisa mengelola migas serta SDA yang pada dasarnya adalah milik rakyat.

Dalam islam migas termasuk dalam kepemilikan umum yang wajib dikelola oleh negara untuk kepentingan rakyat  sesuai dengan fungsi negara sebagai raa'in. serta negara memfasilitasi rakyat diberbagai kebutuhannya akan layanan publik, fasilitas umum dan SDA yang menjadi kepemilikan umum, termasuk migas.

Wallahu a'lam bishawab


Share this article via

46 Shares

0 Comment