| 47 Views

Lapas Tempat Pembinaan Atau Poros Penyebaran Narkotika

Oleh: Ukhty Mhirna
Aktivis Dakwah Muslimah

Seorang mahasiswa asal Bombana ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Baubau, Sulawesi Tenggara, karena diduga terlibat dalam peredaran sabu. Mahasiswa berinisial AP (20), warga Dusun Lawandau, Kecamatan Kabaena Timur, Kabupaten Bombana, ditangkap pada Rabu (6/8/2025) siang sekitar pukul 11.00 Wita di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Lipu, Kecamatan Betombari, Kota Baubau. Saat menangkap AP, polisi menemukan 1 sachet plastik bening berisi butiran kristal sabu seberat 2,62 gram yang disimpan di dalam bungkusan rokok. "Berdasarkan laporan informasi dari masyarakat sabu itu diduga diedarkan di sekitar SKB, sehingga anggota Opsnal Satresnarkoba mengikuti hingga ke rumah kost salah satu temannya," ungkap Kasat Resnarkoba Polres Baubau, Iptu Joni Arani, Jumat (8/8/2025).

 "AP mengaku menerima sabu sebanyak 20 gram dari seseorang yang merupakan jaringan Lapas Kendari. Sebanyak 17 gram sisanya masih ia sembunyikan di hutan, sementara sekitar 3 gram dibawa dan diedarkan di Baubau, Ia juga mengungkapkan bahwa AP mengedarkan sabu karena bayaran yang menggiurkan, yakni per gram dibayar Rp 1 juta" jelas Joni. (Talsik.Id 8/8/2025)

Pengedar narkoba sudah merambat pada semua kalangan, khususnya Remaja. Remaja yang seharusnya menjadi Pilar Perubahan dan Generasi Muda Penerus Bangsa, justru  menjadi Generasi Muda yang larut dalam kenikmatan sesaat yang menghancurkan. Remaja yang seharusnya fokus pada pendidikan dan masa depan justru terlena dalam rayuan bayaran yang begitu besar. Ditengah himpitnya biaya hidup dan serba mahalnya kebutuhan pokok justru menjadi alasan bagi remaja saat ini untuk mengambil tawaran, apalagi itu sangat menguntungkan dalam waktu singkat.

Pengedaran narkoba di tengah masyarakat memiliki dampak yang sangat luas dan serius, baik secara individu maupun sosial. Salah satu dampak dari bahaya pengedaran narkoba adalah ketergantungan dan kerusakan fisik, gangguan mental, kehancuran keluarga serta adanya kriminalitas. Untuk mengatasi pengedaran narkoba perlu di lakukan upaya pencegahan dan penanggulangan yang Komperhensif, termaksud Pendidikan, Penegakan Hukum dan Rehabilitasi. Nampaknya pemerintah tidak tinggal diam, untuk mengatasi pengedaran narkoba, pemerintah negara melakukan upaya pencegahan ditengah masyarakat. Salah satu upaya yang di lakukan adalah Penyuluhan dan Pendidikan Masyarakat, Penguatan Kebijakan Hukum dan Penegakan Hukum, Rehabilitasi dan Reintegrasi Sosialisasi serta mendirikan sebuah lembaga khusus yaitu Badan Narkotika Nasional (BNN).

Namun sayangnya, walau adanya lembaga tersebut namun tidak juga menjadikan pengedaran narkoba semakin berkurang justru yang lebih parahnya setiap tahun semakin meningkat, pengedarnya semakin merajalela apalagi salah satu poros penyebaran nya berasal dari Lapas. Lapas yang seharusnya menjadi tempat pembinaan dan penyaringan remaja agar bisa menjadi lebih baik, justru menjadi poros pengedaran Narkotika yang membahayakan masyarakat. Sebuah Lembaga yang seharusnya menjadi solusi dari persoalan narkotika ini justru tidak bisa menyelesaikan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Hal ini membuktikan bahwa hukum saat ini tidak mampu dan tidak bisa memberikan solusi tuntas. Maka dari itu kita memerlukan hukum yang mampu mengatasi secara totalitas dan yang mampu mengatasi permasalahan ini, tidak lain dan tidak bukan yaitu Hukum Buatan Allah ( Syariat Islam).

Islam hadir dengan seperangkat aturan yang mengatur segala persoalan hidup, mengatasi dan memberikan solusi penyelesaian serta memberikan hukuman (efek jera) bagi para pelaku kejahatan. Dengan demikian Islam adalah Solusi Tuntas dalam  menuntaskan semua permasalahan, apalagi jika itu berkaitan  dengan segala sesuatu yang memabukkan, mengandung obat-obatan yang berbahaya serta dapat menyakiti diri sendiri dan orang lain seperti khamar, judi dan narkotika maka perbuatan tersebut dilarang oleh Allah SWT sebagaimana firman-nya dalam Q.S An-Nisa : 29 yaitu "Janganlah kamu membunuh dirimu sendiri sesungguhnya Allah penyayang kepadamu". Dan hadis Muhammad Saw bersabda: "Tidak boleh menyakiti diri sendiri dan tidak boleh menyakiti orang lain". (H.R Ibnu Majah)

Hanya dengan Islamlah yang mampu mengatasi seluruh permasalah yang termaksud kasus pengedaran narkoba, selain itu juga memberikan efek jera yang setimpal dengan perbuatannya yang merusak diri sendiri dan masyarakat sehingga tidak ada lagi yang mencoba melakukan perbuatan buruk seperti ini dan semua itu hanya bisa di lakukan ketika syari'at (Hukum) Allah di terapkan. Dan syariat Islam hanya bisa di terapkan dalam sebuah institusi negara yaitu daulah Khilafah Islamiyyah. 

Wallahu 'alam bishawab


Share this article via

9 Shares

0 Comment