| 373 Views
Kontrasepsi untuk Para Pelajar, Bolehkah?

Oleh : Yuliana, S.E.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) resmi mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.
Dalam Pasal 103 PP yang ditandatangani pada Jumat, 26 Juli 2024 itu, disebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.
“Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi (kesehatan sistem reproduksi) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan melalui bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan serta kegiatan lain di luar sekolah,” tulis Pasal 103 ayat (3).
Presiden Joko Widodo sebelumnya meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan). PP 28/2024 itu mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.
Aturan itu diteken Presiden Jokowi pada Jumat pekan lalu, 26 Juli 2024. Dalam Pasal 103 ayat (1) beleid tersebut berbunyi, upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.
Kemudian, ayat (4) menyatakan pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja paling sedikit terdiri dari deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi. (Media Indonesia, Ahad, 04/08/2024 13:44)
Apa alat kontrasepsi itu?
Kontrasepsi dari pandangan Medis
Secara medis Kontrasepsi adalah alat yang digunakan untuk mencegah kehamilan. Saat ini, kontrasepsi terdiri dari berbagai jenis dengan mekanisme kerja yang berbeda-beda. Salah satu alat kontrasepsi bekerja dengan memengaruhi hormon tubuh, sementara yang lain bekerja dengan menghalangi proses masuknya sperma ke dalam vagina.
Selain itu, ada beberapa jenis alat kontrasepsi yang dirancang untuk melindungi dari kemungkinan infeksi virus, bakteri, atau parasit yang dapat ditularkan melalui hubungan seksual. Untuk mengetahui lebih jauh tentang jenis-jenis alat kontrasepsi, mari simak artikel berikut hingga tuntas.
Alat kontrasepsi adalah alat yang digunakan untuk mencegah atau menunda kehamilan. Alat ini bekerja untuk menghambat pertemuan sel sperma dan sel telur.
Tujuan lain dari kontrasepsi adalah menghambat pematangan sel telur serta mencegah penularan penyakit menular seksual.
Macam-Macam Alat Kontrasepsi
Dalam dunia permedisan alat kontrasepsi terdiri dari beberapa jenis, yang mana masing-masing jenisnya memiliki kelebihan dan kekurangan tersendiri. Selain itu, cara penggunaan dan tingkat efektivitasnya pun berbeda. Karenanya, setiap pasangan perlu memahami dan menentukan jenis kontrasepsi yang paling sesuai.
Berikut adalah masing-masing penjelasan tentang jenis alat kontrasepsi wanita dan pria beserta kekurangan dan kelebihannya.
1. Kondom Pria
Kondom merupakan alat kontrasepsi pria yang banyak dipilih karena cara menggunakannya cukup praktis. Selain mencegah kehamilan, penggunaan kondom juga berguna untuk menurunkan risiko penyebaran penyakit menular seksual. Kondom pria bekerja dengan menghalangi sperma masuk ke vagina.
Kelebihan kondom pria sebagai alat kontrasepsi adalah harganya yang terjangkau, praktis digunakan, serta mudah didapatkan. Penggunaan kondom dengan cara yang benar dapat mencegah kehamilan hingga 98%. Namun, penggunaan yang kurang tepat atau kondisi kondom tidak baik (terdapat robekan atau kebocoran) dapat meningkatkan kegagalan alat kontrasepsi ini. Selain itu, kondom hanya bisa digunakan satu kali.
2. Pil KB
Selain kondom, salah satu alat yang tak kalah diminati sebagai kontrasepsi adalah pil KB. Kontrasepsi ini mengandung hormon progestin dan estrogen yang berperan mencegah terjadinya ovulasi. Pil KB umumnya terdiri dari 21–35 butir dan penggunaannya harus berkelanjutan selama satu siklus.
Pil KB memiliki tingkat efektivitas yang cukup tinggi dengan risiko kegagalan rendah. Mengonsumsi pil KB juga membuat haid semakin lancar. Namun, penggunaan pil KB dapat menimbulkan beberapa efek samping, seperti pembekuan darah, jerawat, nyeri pada payudara, hingga pada beberapa kasus tekanan darah tinggi.
3. KB Implan
Berbeda dengan pil KB, KB implan merupakan alat kontrasepsi yang berukuran kecil dan tampak seperti batang korek api. KB implan dapat mencegah kehamilan selama tiga tahun dengan cara mengeluarkan hormon progestin secara perlahan.
Cara penggunaan KB implan sebagai kontrasepsi adalah dengan memasukkan alat ini ke bagian bawah kulit, umumnya di lengan bagian atas. Di balik efektivitasnya yang cukup tinggi, penggunaan alat ini diketahui dapat menyebabkan siklus menstruasi tidak teratur serta menimbulkan memar pada kulit saat baru dilakukan pemasangan implan.
4. Suntik KB
Cara kerja suntik KB hampir sama dengan pil KB, hanya saja cara penggunaannya berbeda. Bagi wanita yang tidak suka minum obat setiap hari, maka suntik KB bisa menjadi alternatifnya. Berdasarkan periode penggunaannya, suntik KB terbagi menjadi dua yaitu 1 bulan dan 3 bulan.
Kelebihan suntik KB sebagai alat kontrasepsi adalah penggunaannya lebih praktis dengan risiko kegagalan di bawah 1% jika digunakan dengan tepat. Di sisi lain, suntik KB dapat menyebabkan siklus menstruasi tidak teratur dan efek samping seperti keluarnya bercak darah.
5. IUD
IUD (Intra-Uterine Device) atau yang dikenal juga dengan KB spiral adalah alat kontrasepsi wanita yang bisa bekerja selama 5–10 tahun. Alat berbentuk T ini memiliki dua jenis, yaitu IUD hormonal (berisi hormon progestin) dan IUD nonhormonal (terbuat dari tembaga).
IUD memiliki kelebihan bisa bertahan lama di dalam rahim, namun posisinya bisa bergeser dan menyebabkan rasa tidak nyaman pada rahim atau saat berhubungan intim. IUD juga berpotensi menimbulkan kram dan meningkatkan volume darah saat menstruasi.
6. Kondom Wanita
Alat kontrasepsi berupa kondom tidak hanya tersedia untuk pria, tetapi juga wanita. Kondom wanita berfungsi untuk menyelubungi vagina. Penggunaannya sendiri cukup mudah untuk disesuaikan karena terdapat cincin plastik di ujung kondom. Alat ini pun tidak bisa digunakan bersamaan dengan kondom pria.
Kelebihan menggunakan kondom wanita sebagai alat kontrasepsi adalah menjaga suhu tubuh lebih baik daripada kondom pria. Namun, efektivitasnya masih lebih rendah jika dibandingkan dengan kondom pria, bahkan tingkat kegagalannya bisa dibilang tinggi, yaitu sebesar 21% jika cara penggunaannya tidak baik.
7. Diafragma
Diafragma adalah jenis alat kontrasepsi yang berbentuk kubah dan terbuat dari karet. Cara menggunakannya diafragma sebagai kontrasepsi adalah dengan menempatkannya di mulut rahim sebelum berhubungan intim. Alat ini biasanya dikombinasikan dengan spermisida.
Diafragma merupakan alat kontrasepsi yang harganya cukup terjangkau. Namun, sejumlah kekurangannya yaitu pemasangannya harus dilakukan oleh dokter, memiliki tingkat kegagalan hingga 16% jika tidak digunakan secara tepat, serta tidak memberikan perlindungan terhadap penyakit menular seksual.
8. Spermisida
Spermisida adalah alat kontrasepsi berbentuk jeli, krim, atau busa yang mengandung bahan kimia untuk mematikan sperma. Spermisida dimasukkan ke dalam vagina 30 menit sebelum berhubungan intim. Spermisida merupakan salah satu kontrasepsi dengan harga terjangkau dan mudah digunakan.
Akan tetapi, penggunaan spermisida terlalu sering berpotensi menyebabkan iritasi pada organ intim. Penggunaannya perlu dikombinasikan dengan kontrasepsi lain karena tingkat kegagalannya dapat mencapai 29%, misalnya kondom.
9. KB Permanen
Jika Anda dan pasangan sudah yakin untuk tidak memiliki anak lagi, maka KB permanen atau steril adalah pilihan alat kontrasepsi yang tepat. Metode ini memiliki efektivitas untuk mencegah kehamilan hampir 100%. KB permanen pun dapat dilakukan pada pria dan wanita.
Pada pria, KB permanen dilakukan dengan vasektomi (memutus penyaluran sperma ke air mani). Sementara itu, KB permanen pada wanita menggunakan metode tubektomi atau pengikatan tuba falopi, yaitu sistem reproduksi wanita yang berperan penting dalam proses pembuahan
Ini kontrasepsi dan fungsinya dipandang dari segi dunia permedisan, yang jelas bukan bersumber dari hukum Islam dan tidak semua kontrasepsi itu terjamin kehalalannya. Di sini tidak ada penegasan bahwa alat kontrasepsi dilarang untuk remaja karena mereka tidak mengambil hukum dari syari’at Islam, fungsinya hanya untuk mencegah kehamilan dan penyakit menular (dengan kata lain dari penyakit menular di sini menjelaskankan bahwa sah-sah saja hubungan yang haram di luar pernikahan alias zina ).
Jadi sebagai umat beragama kita tentu harus bisa membedakan yang mana halal dan yang mana haram dengan memahami kontrasepsi menurut pandangan Islam.
Kontrasepsi dari segi pandangan Islam
Kontrasepsi adalah alat yang digunakan untuk mencegah kehamilan, baik oleh laki-laki ataupun perempuan. Hukum menggunakan alat ini di dalam Islam disamakan dengan hukum azal (arab: ‘azl).
Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Nizhamul Ijtima’iy fil Islam menjelaskan bahwa Azal (sanggama terputus) adalah tindakan seorang suami mencabut alat kelaminnya saat hampir ejakulasi untuk menumpahkan spermanya di luar vagina istrinya. Beliau menjelaskan bahwa azal adalah boleh menurut syariat. Dengan demikian, seorang suami yang tengah menggauli istrinya, jika hampir ejakulasi, boleh menumpahkan spermanya di luar vagina istrinya.
Menurut beberapa hadis. diantaranya adalah sebagaimana diriwayatkan Imam Bukhari dari ‘Atha’ dari Jabir, ia berkata, “Kami pernah melakukan azal pada masa Rasulullah saw., sedangkan Al-Qur’an pada saat itu masih turun.” Diriwayatkan juga dari ‘Atha’ bahwa ia mendengar Jabir berkata, “Kami pernah melakukan azal, sedangkan Al-Qur’an masih turun.” (Muttafaq ‘alaih).
Menurut lafal Imam Muslim, “Kami pernah melakukan azal pada masa Rasulullah. Hal itu kemudian sampai kabarnya kepada Rasulullah, dan nabi Muhammad saw. tidak melarang kami.” Hadis ini merupakan persetujuan/ketetapan (taqrir) dari Rasulullah saw. atas kebolehan melakukan azal. Seumpama azal itu diharamkan, tentu Rasulullah saw. tidak akan mendiamkannya.
Azal dibolehkan secara mutlak bagi suami, apa pun tujuan melakukannya, baik ia bermaksud agar tidak terjadi kelahiran, agar anaknya sedikit, atau karena ia kasihan kepada istrinya yang lemah akibat hamil dan melahirkan, atau juga agar tidak terlalu memberatkan istrinya sehingga istrinya tetap awet muda, maupun demi maksud-maksud lainnya.
Dijelaskan oleh Syekh Taqiyuddin, Kebolehan azal ini dikarenakan dalil-dalil yang ada bersifat mutlak dan tidak terikat oleh kondisi apa pun, serta bersifat umum dan tidak ada dalil yang mengkhususkannya. Artinya, dalil-dalil yang ada tetap dalam kemutlakan dan keumumannya.
Ada juga nas yang membolehkan azal dengan maksud agar tidak memiliki anak. Imam Ahmad dan Imam Muslim telah meriwayatkan dari Usâmah ibn Zayd, ia berkata, “Sesungguhnya seorang laki-laki pernah datang kepada Rasulullah saw., lantas berkata, ‘Sesungguhnya aku melakukan azal pada istriku.’ Nabi saw. kemudian bertanya kepadanya, ‘Mengapa engkau melakukannya?’ Laki-laki itu menjawab, ‘Aku merasa kasihan terhadap anaknya atau anak-anaknya.’ Setelah itu, Rasulullah saw. bersabda, ‘Kalau sekiranya azal itu berbahaya, tentu orang-orang Persia dan Romawi telah mendapatkan bahaya.’”
Di sini, Rasulullah saw. mengatakan, “Lima taf‘al? (Mengapa engkau melakukannya?)” Beliau tidak mengatakan, “La taf‘al! (Jangan engkau lakukan itu!)” Dari sini dapat dipahami bahwa beliau telah menyetujui tindakan azal. Akan tetapi, beliau juga memberitahu laki-laki tersebut bahwa kelahiran sejumlah anak setelah memiliki beberapa anak tidak akan membawa kemudaratan.
Penerapan Hukum Azal pada Alat Kontrasepsi
Hukum azal dapat diterapkan pada penggunaan obat (pil KB), kondom, ataupun spiral untuk mencegah kehamilan. Semua ini termasuk masalah yang sama karena dalil-dalil tentang kebolehan azal dapat diterapkan secara tepat pada penggunaan alat-alat kontrasepsi tersebut. Oleh karenanya, dibolehkan bagi seorang suami untuk melakukan upaya pencegahan kehamilan, baik dengan cara melakukan azal ataupun dengan menggunakan alat kontrasepsi.
Hal yang telah diperbolehkan bagi seorang suami, diperbolehkan pula bagi istri. Ini karena hukum yang ada adalah kebolehan mencegah kehamilan dengan menggunakan sarana (alat) apa saja. Hanya saja, kebolehan untuk mencegah kehamilan ini khusus untuk mencegah kehamilan sementara. Artinya, hanya mencegah selama beberapa waktu saja.
Sedangkan pencegahan kehamilan yang bersifat permanen, seperti sterilisasi dan upaya menimbulkan kemandulan, adalah haram. Sterilisasi untuk perempuan biasanya ada dua jenis, yaitu implant tuba (nonoperasi) dan ligase tuba (operasi). Untuk laki-laki, sterilisasi dilakukan melalui prosedur vasektomi.
Dengan demikian, penggunaan obat-obatan atau operasi pembedahan yang bertujuan untuk mencegah kehamilan secara permanen sekaligus untuk menghentikan keturunan, adalah haram karena termasuk salah satu jenis pengebirian, serta dihukumi sebagaimana hukum pengebirian.
Terdapat larangan jelas untuk melakukan pengebirian. Sa‘ad ibn Abî Waqâsh ra. berkata, “Rasulullah saw. telah menolak ‘Utsmân ibn Mazh‘ûn untuk hidup membujang (tabattul). Seumpama itu diizinkan, niscaya kami akan melakukan pengebirian.” (Muttafaq ‘alaihi).
‘Utsmân ibn Mazh‘ûn pernah datang menjumpai Nabi saw. kemudian berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku seorang lelaki yang sangat berat untuk hidup membujang. Maka izinkanlah aku untuk melakukan pengebirian.” Rasulullah saw. bersabda, “Tidak, tetapi hendaklah engkau berpuasa.”
Memutuskan keturunan secara permanen juga bertentangan dengan syariat yang mendorong untuk berketurunan dan beranak sebagai prinsip asal pernikahan (lihat QS An-Nahl [16]: 72). Dari pembahasan di atas, jelas bahwa penggunaan alat kontrasepsi diperbolehkan jika tidak permanen dan diperuntukkan bagi pasangan yang halal (suami-istri).
Kontrasepsi bagi Remaja, Pintu Legalisasi Zina
Lalu, bagaimana hukum penggunaan alat kontrasepsi untuk remaja? Dalam hal ini, dikembalikan kepada status remaja yang menggunakannya. Jika sudah menikah, tentu boleh-boleh saja menggunakan kontrasepsi untuk mengatur kehamilan. Namun, bagi yang belum menikah, jelas haram menggunakan kontrasepsi karena mereka menggunakan kontrasepsi tersebut untuk berzina.
Zina menurut hukum syarak adalah hubungan badan antara laki-laki dan perempuan tanpa ikatan pernikahan yang sah. Sedangkan zina sendiri sudah jelas keharamannya, bahkan termasuk dosa besar.
Islam sangat melarang umatnya melakukan dosa-dosa besar seperti zina. Allah SWT berfirman mengenai zina dalam Alquran surat Al-Isra’ ayat : 32 yang artinya:
“dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.”
Dari arti ayat tersebut dapat kita petik dan kita simpulkan bahwa jangankan melakukan zina mendekati saja kita sudah dilarang. Agama kita melarang berkhalwat, ikhtilat, berteman akrab dengan yang bukan mahram, semua itu diharamkan oleh Allah SWT, apatah lagi kalau kita sampai melakukan zina.
Allah Swt. juga Berfirman berfirman dalam surah Al-Furqan yang artinya: “Dan orang-orang yang tidak menyembah Tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya ia mendapat (pembalasan) dosa(nya).” (QS Al-Furqan: 68).
Menurut Imam Al-Qurthubi, ayat ini menunjukkan tidak ada dosa yang lebih besar setelah kekufuran, dibandingkan membunuh nyawa tanpa alasan yang hak, kemudian perbuatan zina.
Islam juga telah menetapkan sanksi bagi pezina dengan sanksi yang sangat berat. Dijelaskan di dalam kitab Nizhamul Uqubat fil Islam yang ditulis oleh Abdurrahman al-Maliki, jika pelakunya sudah menikah (pezina muhshan), ia dihukum dengan hukuman rajam, yakni dilempari batu hingga meninggal dengan disaksikan orang banyak.
Dalil sanksi bagi pezina muhshan ini terdapat di dalam banyak hadis. Di antaranya adalah hadis dari Ubadah bin Shamit yang berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Ambillah dariku, ambillah dariku. Sungguh Allah akan menjadikan jalan bagi mereka. Jejaka dan perawan, jilidlah seratus kali dan asingkanlah. Untuk janda dan duda, jilidlah 100 kali dan dirajam.”
Dari Jabir bin Samrah bahwa Rasulullah saw. merajam Ma’iz bin Maalik dan tidak disebutkan sanksi jilid. Dalam Sahih Bukhari dari Sulaiman bin Buraidah disebutkan bahwa Nabi saw. telah merajam Al-Ghamidiyah dan tidak disebutkan sanksi jilid. Ini menunjukkan bahwa rajam hukumnya wajib, sedangkan jilid hukumnya mubah bagi pezina muhshan.
Sementara itu, pelaku zina yang belum menikah (ghairu muhshan), maka dihukum dengan hukuman cambuk/jilid sebanyak 100 kali dan kemudian diasingkan. Namun, pengasingan ini sifatnya tidak wajib, dikembalikan kepada keputusan khalifah (kepala negara).
Adapun hukuman cambuk, wajib dilaksanakan berdasarkan firman Allah Swt., “Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah (jilidlah) masing-masing dari keduanya seratus kali dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (melaksanakan) agama (hukum) Allah Swt., jika kamu beriman kepada Allah dan Hari Kemudian. Hendaklah (pelaksanaan) hukuman atas mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang mukmin.” (QS An-Nur: 2).
Dari sini, jelaslah keharaman zina dan penggunaan alat kontrasepsi untuk berzina. Sedangkan terkait penyediaan alat kontrasepsi untuk berzina, berlaku kaidah usul, “al-wasîlah ilâ al-harâm muharramah (sarana yang dapat mengantarkan kepada sesuatu yang haram, hukumnya adalah haram).”
Memang menyediakan alat kontrasepsi hukumnya mubah, sebagaimana hukum alat kontrasepsi itu sendiri. Akan tetapi, ketika hal itu diduga kuat (ghalabatuzh-zhan) menjadi sarana atau jalan untuk terjadinya zina yang Allah haramkan, tentu penyediaan kontrasepsinya juga haram. Dalih penyediaan kontrasepsi untuk menjaga kesehatan pada anak usia sekolah dan remaja juga tidak bisa dibenarkan dan hukumnya tetap haram karena mereka belum menikah.
Jadi, PP 28/2024, khususnya pada pasal yang mengatur penyediaan kontrasepsi bagi pelajar dan remaja, hukumnya adalah haram wajib di tolak penerapan dan haram dilaksanakan. PP ini diduga kuat justru akan menjadi pintu legalisasi zina bagi remaja. Sebelum terbit PP itu saja, perzinaan di kalangan remaja sudah sangat marak, apalagi dengan adanya PP tersebut yang malah menyediakan sarana bagi mereka untuk berzina.
Inilah buah hasil dari penerapan hukum kapitalisme yang sudah banyak menyesatkan umat. Karena hukum ini dibuat bukan karena Allah tapi karena kepentingan individu atau kelompok. Dan hukum ini merupakan hukum yang ingkar terhadap perintah Allah.
Dari uraian di atas dapat kita buat kesimpulan bahwa peraturan pemerintah yang diteken jokowi ini haram di laksanakan untuk anak-anak usia sekolah, karena secara tidak langsung pemerintah melegalkan perbuatan zina yang diharamkan agama di kalangan pelajar. Na’uzubillah.
Untuk mengatasi masalah yang besar ini hanya bisa dilakukan dengan menerapkan syari’at Islam secara menyeluruh (kaffah) dalam negara. Sistem kapitalisme tidak akan mampu menuntaskan masalah ini. Karena sudah banyak kekacauan yang kita rasakan selama berada di sistem kufur ini. Semoga khilafah segera tegak, dan Islam kembali bangkit untuk memperbaiki kehidupan umat yang telah sangat kacau balau karena jauh dari syari’at Allah.
Wallahua’lam.