| 13 Views
Kisruh Rebutan Pulau

Oleh : Ummu Kasyfi
Bogor
Empat pulau, yaitu Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang menjadi rebutan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut). Polemik ini diduga berkaitan dengan potensi kandungan minyak dan gas (migas) di wilayah tersebut.
Status wilayah keempat pulau itu sejatinya telah disepakati Gubernur Aceh dan Sumatera Utara pada tahun 1992, yakni Ibrahim Hasan dan Raja Inal Siregar dan disaksikan Menteri Dalam Negeri saat itu, Rubini.
Pengalihan status kepemilikan wilayah muncul ketika pengelolaan pemerintah daerah menggunakan sistem otonomi daerah (Otda). Otda adalah sistem yang lahir dalam kerangka demokrasi sekuler-kapitalis, terutama dari pemikiran negara-negara Barat pasca revolusi industri dan modernisasi pemerintahan.
Sistem ini memberikan kewenangan penuh kepada daerah untuk mengatur sendiri pemerintahannya termasuk diantaranya pendapatan dan pengeluaran daerah. Otda memicu kecemburuan suatu wilayah karena masing-masing daerah memiliki sumber daya alam yang berbeda. Perbedaan pendapatan yang dihasilkan sumber daya alam akan memicu perbedaan taraf hidup tiap daerah. Dan ini akan memicu disintegrasi bangsa.
Berbeda dengan sistem Islam. Sistem pemerintahan temasuk pendapatan dan pengeluarannya bersifat sentralistik. Negara akan bertanggung jawab penuh untuk kesejahteraan semua daerah kekuasaannya. Tidak melihat melimpah atau tidaknya SDA di daerah tersebut. Semua sumber daya alam akan dikelola oleh pusat dan hasilnya akan diberikan merata untuk semua daerah. Karena daerah yang menjadi kekuasaannya adalah tanggung jawab negara dan akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah Swt.