| 120 Views
Kian Maraknya Praktik Jual Beli Bayi di Sistem yang Rusak

Oleh : Emah R
Aktivis Muslimah
Baru-baru ini kembali terjadi dan berulang kasus jual beli bayi. Dilansir dari Republika.co.id. Yogyakarta, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, menetapkan tersangka sebagai oknum pelaku jual beli bayi di sebuah rumah bersalin dengan berjumlah 2 orang yaitu bidan yang berinisial JE (44 tahun) dan DM (77 tahun) di kota Yogyakarta.
Mirisnya, kasus ini dilakukan sejak tahun 2010, dan sebanyak 66 bayi telah diperjualbelikan, menurut Direktur Ditreskrimum Polda DIY Kombes PX Endriadi di Mapolda DIY Sleman DI Yogyakarta saat konferensi pers (12/12/2024).
Ini sebagian dari kasus jual beli bayi yang terungkap dan naik ke permukaan, masih banyak lagi yang tersembunyi dan belum tercium media.
Mengapa hal ini sering terjadi di kalangan masyarakat? Mungkin karena ketidakpahaman mereka akan perannya yang penting sebagai orang tua, bisa jadi juga karena faktor ekonomi yang sulit dan bisa jadi hadirnya anak dari hasil hubungan di luar nikah, yang menyebabkan kehadirannya tidak diharapkan dan lain sebagainya.
Di pihak lain juga, ada yang memanfaatkan keadaan dan situasi dengan mengharap keuntungan yang besar yang nanti akan diperolehnya, tanpa berpikir panjang dan lebih jauh apa dampaknya yang akan terjadi di kemudian hari.
Inilah rusaknya sistem kapitalisme yang dalam benaknya hanya memikirkan keuntungan semata, dan tumpulnya hukum yang diterapkan saat ini, juga abainya negara dalam memperhatikan nasib rakyatnya.
Dan keimanan mereka juga lemah, sehingga menuruti hawa nafsu. Sangat berbeda dengan sistem Islam, seorang Ibu yang wajib merawat dan menjaga buah hatinya dengan penuh kasih sayang dan perhatian, karena anak adalah amanah dan titipan yang kelak akan dimintai pertanggung jawaban.
Dan adanya peran negara yang menjamin kesejahteraan setiap individu, supaya menjadi seorang hamba yang beriman dan bertakwa dan menerapkan syariat Islam.
Dan di dalam Islam, setiap orang yang menyalahi aturan dan melanggar hukum syarak akan diberikan sanksi yang tegas dan adil, supaya dapat memberi efek jera dan rasa takut agar tidak berulang, sehingga kasus-kasus kejahatan dan kemaksiatan dapat diminimalisir.
Wallahualam bissawab.