| 14 Views

Ketersediaan Sekolah Minim: Pendidikan Dikesampingkan

Oleh: Devi Ramaddani
Aktivis Muslimah

Di dalam pendidikan khususnya pendidikan di Indonesia sudah tidak asing lagi dengan berbagai permasalahan. Berbagai permasalahan seperti dari kurikulum, sarana prasarana, kualitas tenaga pendidik dan permasalahan lainnya yang menghambat jalannya pendidikan masih saja muncul.

Dan kali ini terkait ketersediaan sekolah yang minim. Dilansir oleh balpos.com, Ribuan lulusan SD di Balikpapan tahun ini menghadapi tantangan besar, tidak tersedianya cukup kursi di sekolah negeri. Dari sekitar 16 ribu siswa yang lulus, hanya 6 ribu yang akan tertampung di SMP negeri. Sisanya—sekitar 9 ribu anak—terpaksa mencari sekolah swasta atau alternatif lain.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Balikpapan, Aminuddin, menyebut situasi ini sebagai cerminan darurat akses pendidikan yang perlu ditangani secara serius dan berkelanjutan.

Sebagai langkah awal, Aminuddin mengusulkan adanya peningkatan kualitas pendidikan di sekolah swasta, agar para siswa tetap mendapat layanan pendidikan yang setara. 

Tak hanya pemerintah, Aminuddin juga menekankan pentingnya keterlibatan sektor swasta. Dengan banyaknya perusahaan besar yang beroperasi di Balikpapan, ia menilai potensi CSR sangat besar untuk mendukung pembangunan fasilitas pendidikan seperti ruang kelas dan laboratorium.(https://www.balpos.com/utama/1795877821/krisis-kursi-smp-negeri-di-balikpapan-komisi-iv-dorong-kolaborasi-pemerintah-dan-swas)

Pendidikan seharusnya menjadi hak setiap rakyat. Namun tidak dalam sistem hari ini, negara tidak hadir secara nyata dalam mengurus rakyatnya. Contohnya saja minimnya tersedianya cukup kursi di sekolah negeri. Inilah fakta bahwa pendidikan saat ini berbasis kapitalisme membuat pendidikan dikesampingkan oleh penguasa saat ini. Miris rasanya, Negara tidak menjamin terpenuhinya pendidikan rakyat termaksud pula didalamnya tidak menyiapkan fasilitas pendidikan yang memadai.

Bahkan negara bertabiat kapitalis dalam menyediakan fasilitas pendidikan saja, mereka  menginginkan keterlibatan pihak lain untuk ikut serta dalam menyediakan pendidikan. Padahal terpenuhinya pendidikan memang sudah seharusnya menjadi tanggungjawab utama negara bukan swasta apalagi perusahaan.

Sistem kehidupan kapitalistik juga membuat dana pendidikan terbatas sehingga wajar kita saksikan minimnya sarana prasarana. Disisi lain penting juga diperhatikan kualitas guru, kualitas pelajar, kurikulum dan sebagainya. Tidak hanya darurat akses pendidikan tapi juga gambaran kompleks dan buramnya pendidikan saat ini.

Hal ini amatlah berbeda dengan sistem pendidikan di dalam Islam. Islam memandang pendidikan memiliki peranan yang sangat penting dalam mencetak generasi. Sistem pendidikan didalam Islam memiliki arah pendidikan yang jelas, yakni untuk mencetak generasi yang tidak hanya memiliki kepribadian Islam namun juga menguasai ilmu. sains dan teknologi yang bisa digunakan untuk kemaslahatan umat.

Negara dalam Islam akan memberikan kemudahan kepada rakyat untuk mendapatkan pendidikan secara gratis tanpa memandang kaya atau miskin, hal ini dikarenakan disamping menuntut ilmu adalah kewajiban setiap muslim. Pembiayaan pendidikan mulai dari tingkat dasar, menengah, hingga pendidikan tinggi ditanggung negara melalui baitul mal.

Pembiayaan pendidikan dalam negara Islam berasal dari kas negara atau baitul mal yang sumber pemasukannya berasal dari pos fa’i dan kharaj, pos kepemilikan umum, dan pos zakat. Adapun anggaran pendidikan akan dibiayai dari pos fa’i dan kharaj, dan pos kepemilikan umum. Dari pos kepemilikan umum saja, negara akan memiliki pemasukan berlimpah karena pos ini bersumber dari pengelolaan sumber daya alam seperti hutan, lautan, tambang, mineral, dan lain-lain

Jika pembiayaan dari kas negara atau baitul maal tersebut mencukupi, negara tidak akan menarik pungutan apa pun dari rakyat dalam hal pendidikan. Jika harta di baitulmal habis atau tidak cukup untuk menutupi pembiayaan pendidikan, kewajiban pembiayaan tersebut dibebankan kepada kaum muslim hingga terpenuhi. Ini karena hak mendapatkan layanan pendidikan tidak ditentukan berdasarkan ada tidaknya harta, tetapi kewajiban negara atas kemaslahatan yang harus dipenuhinya kepada rakyat.

Hal ini akan terjadi hanya di dalam sistem Islam dengan menerapkan seluruh syariat Islam yang tunduk pada aturan Allah Swt.

Wallahu a'lam bish shawab


Share this article via

4 Shares

0 Comment