| 99 Views
Kesejahteraan Buruh, Mustahil Terwujud dalam Kapitalisme

Oleh : Ummu Chintya
Setiap tanggal 1 Mei yang diperingati sebagai hari buruh. Peringatan ini dirayakan secara internasional yang juga disebut May Day. Sayangnya sejak awal diperingati hingga kini buruh di berbagai penjuru dunia masih terbelit problem kesejahteraan.
Berdasarkan laporan ILO tentang Tren Ketenagakerjaan dan Sosial tahun 2024 ada dua isu utama yang menjadi sorotan. Pertama, tingkat pengangguran global yang tinggi. Pada tahun 2024 ini ada lebih dari 200 juta orang yang masih menganggur. Kedua kesenjangan sosial yang makin lebar. Ketimpangan antara orang kaya dan miskin makin parah. 1% populasi terkaya di dunia menguasai lebih dari setengah kekayaan global ( Tirto, 26-4-2024).
Adapun kondisi buruh di indonesia, survei menunjukan bahwa 69% perusahaan di Indonesia menyetop perekrutan karyawan baru pada tahun 2023, karena khawatir terjadi PHK. Dari 69% itu 67 % diantaranya merupakan perusahaan besar. Industri perbankan, perhotelan dan farmasi adalah tiga sektor terbanyak yang membekukan perekrutan pekerja. Dalam laporan tersebut juga mengungkapkan bahwa 23% perusahaan di Indonesia melakukan PHK pada tahun 2023 lalu, sedangkan rata- rata global sebesar 32% (CNN Indonesia, 26-4-2024).
Tampak bahwa secara global maupun nasional, buruh masih terbelit problem kesejahteraan seperti, upah rendah, kondisi kerja yang tidak layak, maraknya PHK dan sempitnya lapangan pekerjaan. Persoalan-persoalan tersebut membuat nasib buruh makin terpuruk.
Sejatinya persoalan buruh akan terus ada selama dunia masih menerapkan kapitalisme yang menganggap buruh hanya sebagai faktor produksi. Dengan pandangan ini, spirit perusahaan adalah meminimalkan biaya produksi, termasuk biaya tenaga kerja, pada saat yang sama, tidak ada jaminan dari negara, karena negara hanya berperan sebagai regulator dan penengah antara buruh dan perusahaan jika terkait upah dan lain-lain.
Nasib buruh pun tergantung pada perusahaan dengan prinsip meminimalkan biaya. Perusahaan pun minim dalam memberikan kesejahteraan pada buruh, Banyak kasus perusahaan tidak memberikan hak buruh, seperti memberi upah tidak sesuai UMR, tidak memberi THR, mudah memecat buruh dan lain-lain, Akibatnya buruh pun terjepit dalam ketidakberdayaan. Jika bekerja upah tidak mensejahterakan, sedangkan beban kerja amat berat. Adapun jika keluar dari pekerjaan sulit untuk mencari pekerjaan yang lain karena PHK terjadi di mana-mana. Selama dunia termasuk Indonesia masih menerapkan Sistem Kapitalisme tidak akan terwujud kesejahteraan bagi buruh.
Dalam sistem Islam yaitu khilafah, buruh dan pengusaha tidak ada kelebihan yang satu atas yang lain, kecuali karena ketakwaannya kepada Allah SWT. Islam mengatur perburuhan bukan seperti perbudakan. Islam memandang buruh adalah pekerja yang memiliki kedudukan yang sama dengan pemberi kerja (majikan). Mereka di gaji sesuai keahlian nya dan sesuai kesepakatan awal (akad).
Islam memiliki pandangan yang khas terhadap buruh. Pandangan ini berbeda dengan kapitalisme yang lepas tangan terhadap kesejah teraan buruh. Islam memandang buruh adalah bagian dari rakyat yang harus di urus (ri-ayah) Negara dalam sistem islam akan bertanggung jawab untuk memastikan kesejahteraan setiap warga negara termasuk para buruh.
Rasulullah saw bersabda terkait tugas seorang pemimpin, " Ketahuilah setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan di mintai bertanggung jawaban atas yang di pimpin, penguasa yang memimpin rakyat banyak dia akan dimintai bertanggung jawaban atas rakyat yang dipimpinnya. (HR.Bukhari)
Dengan demikian tanggung jawab memenuhi kebutuhan rakyat termasuk buruh ada pada negara bukan Perusahaan. Negara dalam sistem Islam akan melakukan fungsinya yaitu akan mengawasi dan akan memastikan bahwa tidak ada rakyat yang kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hak asasinya.
Pemenuhan dasar rakyat oleh negara ini dilakukan melalui dua mekanisme yaitu, secara langsung dan tidak langsung. Adapun mekanisme yang langsung, negara akan menyediakan, layanan pendidikan, kesehatan, dan keamanan secara gratis sehingga rakyat tidak perlu mengeluarkan biaya untuk mengaksesnya. Sedangkan mekanisme yang tidak langsung, negara akan menyediakan lapangan pekerjaan seluas-luasnya untuk rakyat. Bagi laki-laki yang sudah baligh akan didorong untuk bekerja mencari nafkah untuk keluarganya. Lapangan pekerjaan tersebut bisa berupa bekerja sebagai buruh, membuka usaha tertentu, petani, pedagang, industri dan lain-lain.
Terkait hubungan buruh dan perusahaan, Negara dalam sistem Islam menjamin nasib buruh dan sekaligus keberlangsungan perusahaan melalui penerapan islam kaffah dalam seluruh aspek kehidupan. Dengan demikian semua pihak baik buruh maupun perusahaan sama-sama diuntungkan.
Negara akan memastikan diantara buruh dan perusahaan ada akad yang syar'i terkait dengan deskripsi pekerjaan, upah, jam kerja,fasilitas, keselamatan kerja dan lain-lain. Negara juga akan memastikan kedua pihak baik buruh maupun perusahaan untuk menjalankan kewajibannya dan memperoleh haknya secara ma'ruf. Jika ada perselisihan dan antara keduanya negara hadir sebagai hakim yang akan memberikan keputusan secara adil berdasar kan syariat islam.
Terkait upah, islam menentukan upah dalam akad kerja berdasarkan keridhaan antara kedua belah pihak. Islam memiliki standar upah yang ditentukan oleh para ahli sesuai manfaat yang diberikan oleh pekerja seperti, lama bekerja, jenis pekerjaan, resiko dan yang lainnya. Dengan demikian bisa dipastikan setiap pihak akan senang, Pekerja senang karena mendapatkan upah secara ma'ruf, perusahaan senang karena mendapatkan manfaat dari karyawannya.
Inilah gambaran kondisi buruh yang kita dambakan buruh sejahtera karena negara mengurusinya. Para pekerja mendapatkan upah yang layak, ekonomi akan berputar dengan sehat. Sistem bernegara inilah yang kita harapkan agar kesejahteraan buruh dapat terwujud dengan nyata. Semua itu akan terwujud dengan cara menerapkan Sistem Islam secara kaffah.
Wallahu'alam bishawab