| 342 Views
Keracunan MBG, Membahayakan Generasi
Oleh: Siti Zaitun
Sebanyak 135 siswa di Sekolah Menengah Pertama ( SMP) Negeri 3 Berbah, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta ( DIY) mengalami gejala keracunan usai mengkonsumsi Makanan Bergizi Gratis ( MBG). Orang tua siswa berharap, program MBG dievaluasi. Kepada Bidang Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan ( P2PL) Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, Khamidah Yuliati, mencatat total per hari ada 135 siswa dan 2 guru mengalami gejala diare"Diobati disekolah oleh Puskesmas Berbah total 66 orang, rawat jalan di RSUD Prambanan satu orang, dan rawat jalan di Puskesmas satu orang, dan rawat jalan di Puskesmas Berbah ada dua orang, " kata Yuliati saat dikonfirmasi kontributor Tirto melalui sambungan telepon, pada Rabu(27/8/2025).
MBG dilaksanakan karena merupakan janji Presiden saat kampanye, untuk mengatasi masalah malnutrisi dan stanting pada anak -anak dan ibu hamil, serta meningkatkan kualitas SDM dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Program MBG di Indonesia telah mendapatkan perhatian dalam kebijakan jangka panjang negara, termasuk RPJPN 2025-2045 dan RPJPN 2025-2029 dalam rangka meraih visi Indonesia Emas 2045.
Terjadinya keracunan berulang, menunjukkan adanya ketidakseriusan dan kelalaian negara Khususnya dalam menyiapkan SOP dan mengawasi SPPG. Kesehatan bahkan nyawa siswa terancam.
Negara yang bersistem Sekularisme, pemisahan agama dari kehidupan. Maka tidak akan mampu menyelesaikan masalah gizi buruk. Dengan cara memberikan makan bergizi gratis. Selama masih bersistem sekularisme yang azas nya adalah manfaat. Tidak dilandasi halal dan haram sebagaimana sistem islam menyelesaikan masalah gizi buruk.
Pemenuhan gizi generasi termasuk dalam tanggung jawab nafkah kepala keluarga. Sehingga peran negara dalam hal ini adalah memastikan setiap kepala keluarga memiliki pekerjaan yang layak agar mampu memenuhi kebutuhan pokok keluarga seperti sandang, pangan dan papan secara layak.
Secara konkret, negara berkewajiban menyediakan lapangan pekerjaan bagi setiap warga negara laki-laki yang sudah akil balig ( zero unemployment country). Selanjutnya, negara memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa tidak ada satu pun warga yang mengalami kelaparan ( zero hunger).
Seperti yang dicontohkan oleh Umar bin Khattab, seorang Amirumukminin yang turun langsung pada malam hari untuk memeriksa kondisi pangan rakyatnya, bahkan memikul sendiri gandum dari baitulmal untuk diserahkan kepada keluarga yang membutuhkan. Hal ini menunjukkan bahwa negara harus menyediakan bantuan langsung kepada keluarga yang berhak melalui dana publik, baik dari pos zakat maupun kepemilikan umum. Bantuan tersebut benar-benar terbebas dari kelaparan atau kekurangan gizi, bukan sekedar berdasarkan batas nominal tertentu dalam bentuk dinar atau dirham.
Hukum syariat juga mewajibkan negara Islam untuk menjamin ketahanan dan keamanan pangan. Negara harus berupaya mencapai kemandirian pangan tanpa bergantung pada impor, serta membangun sistem distribusi yang mampu menjangkau seluruh wilayah, baik perkotaan maupun pedesaan, daerah pegunungan, lembah, pesisir, daratan hingga pulau- pulau terpencil. Seluruh infrastruktur dan rantai pasok pangan dikembangkan secara mandiri oleh negara, tanpa ketergantungan pada investor swasta maupun asing.
Berbagai lembaga pelayanan publik ( mashalihun naas) pun didirikan, termasuk yang bertugas menjaga mutu dan kelayakan pangan bagi masyarakat. Kesehatan generasi tidak hanya ditentukan oleh asupan gizi dari makanan, tetapi juga dipengaruhi oleh faktor tempat tinggal. Hunian yang layak mencakup kebersihan, bebas dari najis, memiliki ventilasi yang baik, sanitasi memadai, pencahayaan cukup, akses air bersih, pengunaan bahan bangunan yang ramah lingkungan, serta rasa aman dan nyaman merupakan kebutuhan penting yang harus dipenuhi.
Karena pemenuhan semua aspek ini sulit jika dibebankan sepenuhnya kepada individu atau keluarga, Islam menetapkan bahwa tanggung jawab tersebut berada ditangan negara, dengan mekanisme pelaksanaan yang telah diatur secara rinci dalam syariat. Walhasil, selama negara mengambil basis kebijakan pemenuhan kemaslahatan generasi adalah berasal dari syariat tanpa menyelisihi, kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat pasti terwujud. Yang dibutuhkan rakyat adalah penerapan Islam kaffah dalam naungan Daulah Islam.
Wallahua'lam bishowab.