| 6 Views
Bukti Rusaknya Sistem yang di Jalankan Saat ini
Oleh: Umi Silvi
Teror penyiraman air keras terhadap aktivis HAM dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, kembali mengguncang ruang publik. Peristiwa yang terjadi di wilayah Jakarta Pusat pada Kamis malam (12/3/2026) itu menimbulkan keprihatinan luas. Rekaman CCTV yang beredar di media sosial memperlihatkan bagaimana tindakan kekerasan tersebut dilakukan oleh pelaku tak dikenal.
Pihak kepolisian masih terus mengusut kasus penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal (OTK). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan bahwa korban mengalami luka 24 persen akibat disiram air keras. Menurutnya, saat ini korban belum bisa dimintai keterangan. Pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) meminta negara untuk membongkar rantai komando di balik serangan air keras terhadap Andrie Yunus dan menyeret pelaku ke Peradilan Umum.
Negara harus bongkar rantai komando di balik serangan air keras terhadap Andrie Yunus dan seret pelaku ke Peradilan Umum,” ungkap TAUD dalam Siaran Pers, Rabu
Dalam konteks masyarakat demokratis, kritik dan advokasi terhadap kepentingan publik merupakan bagian dari kehidupan sosial yang sehat. Karena itu, ketika seorang aktivis pembela hak-hak masyarakat mengalami serangan brutal, publik wajar merasa resah.
Banyak pihak langsung teringat pada peristiwa yang menimpa Novel Baswedan beberapa tahun lalu. Saat itu, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut juga disiram air keras oleh pelaku tak dikenal hingga mengalami kerusakan serius pada penglihatannya.
Peristiwa tersebut menjadi catatan panjang dalam ingatan masyarakat tentang bagaimana kekerasan dapat menimpa individu yang berada di garis depan perjuangan hukum dan keadilan.
Penyiraman air keras sendiri dikenal sebagai bentuk kekerasan yang sangat kejam. Dampaknya tidak hanya melukai tubuh, tetapi juga meninggalkan trauma panjang bagi korban. Luka bakar permanen, gangguan penglihatan, serta penderitaan psikologis sering kali menyertai korban sepanjang hidupnya.
Sangat ironis, di negeri yang mengaku demokrasi dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, rakyat justru dibatasi untuk bersuara. Orang yang kritis dan mengkritik pemerintah dianggap radikal, melakukan ujaran kebencian, dan antipemerintah.
Padahal, hak kebebasan bersuara dan berpendapat di Indonesia dijamin oleh konstitusi, terutama Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Selama kritik bersifat membangun, objektif, berbasis fakta, serta bukan penghinaan atau fitnah, seharusnya tidak menjadi masalah.
Kenyataannya, yang terjadi saat ini adalah kezaliman harus ditutupi, seolah-olah tidak ada apa-apa dan berpura-pura baik-baik saja. Orang yang bersuara justru menghadapi malapetaka bagi dirinya.
Suara rakyat dibungkam, padahal rakyat hanya menginginkan perubahan. Pembatasan kebebasan berpendapat, kriminalisasi aktivis, serta penyempitan ruang kritik merupakan kemunduran dari demokrasi itu sendiri dan menunjukkan pergeseran dari kedaulatan rakyat menuju kepentingan tertentu.
Berbeda halnya dengan sistem Islam. Islam sangat membolehkan kebebasan berpendapat sebagaimana dicontohkan pada masa Khalifah Umar bin Khaththab. Beliau dikenal sangat menerima kritik dari rakyatnya, bahkan jika kritik itu disampaikan secara terbuka.
Umar pernah ditegur oleh seorang wanita dalam masalah mahar (pernikahan), dan beliau langsung menerimanya, bahkan berkata, “Wanita itu benar dan Umar salah.” Ini merupakan salah satu potret kepemimpinan dalam Islam yang menerima kebenaran, kritik, dan saran, meskipun berasal dari rakyat biasa.
Mengkritik pemerintah adalah kewajiban dan merupakan bagian dari aktivitas dakwah amar makruf nahi mungkar, khususnya terhadap penguasa yang dianggap menyimpang dari syariat Islam. Allah Swt. berfirman dalam Surat Ali ‘Imran ayat 104 yang artinya:
“Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.”
Wallahualam bissawab.