| 128 Views

Kekayaan Alam Negara Salah Urus, Rakyat Yang Tak Terurus

Oleh : Farida Widiyanthi, SP

Kulihat ibu pertiwi, sedang bersusah hati air matanya berlinang emas intannya terkenang. Sepertinya hanya akan mewakili realita yang ada saat ini, kekayaan alam Indonesia saat ini hanya akan menjadi kenangan saja. Kedaulatan hasil kerja keras para pejuang melawan penjajah yang seharusnya dijaga dan dimanfaatkan dengan baik rupanya hanya akan menjadi angan. Ketika kita melihat fakta bahwa telah terjadi penambangan emas illegal. Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama dengan biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Bareskrim Polri berhasil mengungkap aktivitas penambangan emas illegal di Ketapang, Kalimantan Barat. Penambangan ini dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) asal China, yang berhasil menggali lubang dibawah tanah sepanjang 1.648,3 meter dibawah tanah.

Wilayah Kalimantan Barat merupakan provinsi penting dalam industri emas dan perak Indonesia, berada di urutan kedua Izin Usaha Penambangan (IUP) terbanyak, setelah Sulawesi Tenggara. Kalimantan Barat Tercatat terdapat 21 IUP emas dan perak serta terdapat 2 ekslporasi hyang dilakukan berdasarhkan data ESDM 2020. Menurut Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba), Kementrian ESDM, Sunindyo Suryo Herdadi, menjelaskan modus operandi yang dilakukan para pelaku. Mereka memanfaatkan lubang tambang berizin yang seharusnya dijaga dan dipelihara, namun justru dijadikan tempat penambangan illegal. (Jakarta, CNBC Indonesia)

Mengutip detik.com, perbuatan pelaku YH (WNA asal China) membuat negara rugi hingga triliyunan, emas yang berhasil digasak dengan aktivitas penambangan ilegalnya di Ketapang sebanyak 774,27kg. Bukan hanya Emas, ia juga berhasil mengeruk cadangan perak dilokasi tersebut 937,7 kg. Akibatnya, Indonesia rugi Rp.1,02 triliun imbas aktivitas tersebut.

Bukan hanya itu,  Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Solok, Sumatera Barat merevisi jumlah korban jiwa akibat tanah longsor di penambangan illegal menjadi 11 orang dari sebelumnya 15 orang. Kantor berita AFP melaporkan lokasi bencana yang terpencil mengakibatkan terjadinya salah perhitungan korban. Sebelumnya BPBD kabupaten Solok mengatakan Tanah longsor itu terjadi di kawasan tambang illegal di Nagari Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, akibat hujan lebat pada Kamis (26/9) malam. Upaya pencarian korban terhhambat karena Lokasi bencana yang terpencil, sehingga tim penyelamat termasuk petugas polisi, tantara dan warga sipil harus berjalan berjam-jam dari desa terdekat untuk mencapai daerah tersebut. Mereka juga merevisi bahwa jumlah korban yang hilang dilaporkan sebanyahk 25  orang belum ditemukan.

Indonesia seharusnya bisa memanfaatkan Sumber Daya Alam dengan sebaik mungkin, sebagaimana amanat konstitusi pasal 33 yang berbunyi  ”Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya di kuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat”. Akan tetapi, pengelolaan SDA di Indonesia dikatakan masih sangat buruk, SDA menjadi salah satu sektor yang rawan sekali terjadinya kecurangan. Hilangnya emas dan perak di penambangan ilegal hingga merugikan negara sebanyak 1 triliun lebih hal ini menunjukan carut marut dalam mengelola sumberdaya alam di Indonesia. Penyebutan illegal seolah negara cucitangan pemerintah atas pengurusan Sumber Daya Alam yang tepat. Berulangnya kasus penambangan illegal juga menunjukkan bahwa hukum tidak dapat tegak.

Kegagalan negara dalam memetakan kekayaan alam mengakibatkan terjadinya berbagai hal buruk seperti longsor di Lokasi penambangan sehingga menyebabkan korban jiwa. Padahal jiwa dalam Islam itu berharga. Selain itu, negara seharusnya memiliki data potensi kekayaan alam di wilayah Indonesia dan juga memiliki kedaulatan untuk megelolanya. Juga punya kedaulatan dalam negaranya dengan waspada akan kepemilikan SDA Indonesia oleh pihak Asing karena merugikan Indonesia.

Menurut Pandangan Islam

Islam membagi tiga pilar dalam kepemilikan, yaitu kepemilikan individu, kepemilikan umum dan kepemilikan negara. Kepemilikan umum terdiri dari, barang kebutuhan umum, barang tambang yang besar, dan sunberdaya alam, yang sifat pembentukannya menghalangi untuk dimiliki individu. Barang tambang yang besar atau tidak terbatas jumlahnya, tidak mungkin dihabiskan, adalah termasuk kepemilikan umum. Sesuai dengan hadits “Sesungguhnya ia pernah meminta kepada Rasulullah SAW untuk mengelola tambang garamnya. Lalu beliau memberikannya. Setelah ia pergi ada seorang dari majelis tersebut bertanya. ”Wahai Rasulullah, tahukah engkau, apa yang engkau berikan kepadanya? Sesungguhnya engkau telah memberikan sesuatu yang bagaikan air mengalir (ma’ul-‘iddu), kemudian Rasulullah bersabda: ”Tariklah tambang tersebut darinya”. (HR.At-Tirmidzi). Larangan bagi individu ataupun swasta untuk memiliki industri yang menghasilkan kepemilikan umum diharapkan dapat menghentikan nafsu kapitalisme dalam mengeksploitasi berbagai kepemilikan umum, yang menguasai hajat hidup orang banyak, karena dikhawatirkan membahayakan dan merusak kehidupan masyarakat.

Pandangan Islam mengenai Barang tambang yang jumlah besar adalah kepemilikan umum, artinya dengan tata kelola Islam, negara bertanggungjawab penuh terhadap pemenuhan terhadap seluruh hak-hak rakyat nya. Negara harus bisa menjamin keamanan bagi setiap warga negaranya, bisa memberikan Pendidikan yang layak dengan gratis kepada seluruh rakyatnya. Serta dapat memberikan  jaminan Kesehatan yang layak bagi setiap warga negaranya. Diharapkan dengan pandangan sistem ekonomi islam yang seperti ini, kesejahteraan masyrakat dapat merata dan tidak terjadi ketimpangan ekonomi bagi sebagian masyarakat. Tidak terjadi bias jurang yang tinggi antara yang yang memiliki kekuatan harta dan jabatan dengan masyarakat umum yang sulit untuk menutupi kebutuhan hidup sehari-harinya. Bukan hanya pemerataan kesejahteraan saja namun juga kita InsyaaA llah akan mendapatkan Ridha Ilahi. 


Share this article via

46 Shares

0 Comment