| 91 Views
Kejar Pajak, Bukti Negara Pemalak

Oleh : Wahyuni M
Aliansi Penulis Rindu Islam
Sejumlah wilayah Indonesia yang memiliki Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) akan diberlakukan program baru untuk penarikan pajak motor. Petugas akan langsung mendatangi para penunggak pajak kendaraan untuk menagih pembayaran yang sudah menjadi kewajiban para pemilik kendaraan. Program door to door atau jemput bola ini dilakukan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Korlantas Polri sudah menyiapkan beberapa cara untuk membuat masyarakat patuh membayar pajak kendaraannya. Tim pembina Samsat bakal mendatangi rumah pemilik kendaraan yang menunggak pajak. Nantinya pemilik kendaraan akan diingatkan untuk membayar kewajibannya. Salah satunya dengan mendatangi rumah pemilik kendaraan yang tercatat belum membayar pajak. Langkah itu ditempuh karena tingkat kepatuhan masyarakat melakukan perpanjangan STNK 5 tahun masih sangat minim.
Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) secara resmi memperpanjang fasilitas tax holiday hingga 31 Desember 2025 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PMK No. 130/PMK.010/2020. Sangat kontras, alasan langkah ini diambil adalah untuk menarik lebih banyak investasi asing ke Indonesia di tengah penerapan pajak minimum global 15 persen oleh berbagai negara.
Perpanjangan tax holiday ini diumumkan oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan Roeslani, usai rapat koordinasi dengan Kemenko Perekonomian di Jakarta, Minggu (3/11/2024). Rosan menekankan pentingnya tax holiday dalam mendukung aliran investasi asing yang signifikan ke Indonesia.
Tidak hanya itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga membebaskan mobil listrik impor dari pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Aturan ini berlaku pada 15 Februari 2024. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2024 tentang PPnBM atas impor dan atau penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat tertentu yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2024.
*Rakyat dipalak!*
Kebijakan pengejaran pajak pada rakyat nyata berbeda dengan perlakukan pemerintah pada pengusaha. Padahal rakyat hidup susah dengan banyak potongan pajak, sementara pengusaha justru banyak mendapat keringanan pajak. Mirisnya lagi hasil pajak yang menjadi modal utama pemasukan negara untuk biaya pembangunan tidak memberikan pengaruh yang nyata pada nasib rakyat.
Dalam sistem kapitalisme, pajak menjadi bagian dari kebijakan fiskal. Kebijakan ini dianggap dapat membantu negara mencapai kestabilan ekonominya karena mampu menyesuaikan pengeluaran negara dengan pendapatan yang diterima dari pajak. Cara gampang mendapatkan dana segar guna menutupi defisit anggaran negara serta membantu melunasi utang yang membengkak adalah dengan menjadikan pajak sebagai solusi menyelamatkan keuangan negara. Sistem kapitalisme menjadikan pendapatan pokok negara dari pajak. Hal ini tentu makin membebani rakyat.
Islam menetapkan sumber pendapatan negara dari banyak hal. Menurut Syekh Abdul Zallum (2003), terkait pemasukan dalam APBN Khilafah Islam, ada 12 kategori. Di antaranya pemasukan dari harta rampasan perang (anfal, ganimah, fai, dan khumûs), pungutan dari tanah kharaj, pungutan dari nonmuslim (jizyah), harta milik umum, harta milik negara, harta yang ditarik dari perdagangan luar negeri (‘usyr), harta yang disita dari pejabat dan pegawai negara karena diperoleh dengan cara haram, zakat, dst. (Syekh Abdul Zallum, Al-Amwâl fî Dawlah al-Khilâfah, hlm. 30).
Sesungguhnya dalam Islam tidak ada pajak yang diambil dari masyarakat sebagaimana terjadi dalam sistem kapitalisme, dimana semua barang dikenakan pajak, termasuk rumah, kendaraan, bahkan makanan. Nabi saw. dahulu mengatur urusan-urusan rakyat dan tidak terbukti bahwa beliau memungut pajak atas masyarakat. Tidak ada riwayat sama sekali bahwa beliau memungut pajak. Ketika beliau mengetahui bahwa orang di perbatasan daulah mengambil pajak atas komoditas yang masuk ke negeri, beliau justru melarangnya. Dari ‘Uqbah bin ‘Amir bahwa ia telah mendengar Rasulullah saw. bersabda, “Tidak masuk surga pemungut cukai.” (HR Ahmad dan disahihkan oleh Al-Hakim).
Negara dengan sistem Islam justru menjamin pemenuhan kebutuhan pokok dan sistem upah yang manusiawi sehingga rakyat hidup sejahtera. Negara menjalankan fungsi ra’awiyah, sehingga rakyat aman dan sejahtera. Dalam Islam pajak tidak diambil, kecuali pada kondisi yang wajib memenuhi dua syarat. Pertama, hal itu diwajibkan atas baitulmal dan kaum muslim sesuai dengan dalil-dalil syarak yang sharih (jelas). Kedua, tidak ada harta di baitulmal yang mencukupi untuk kebutuhan itu. Dalam kondisi ini saja baru boleh mengambil pajak untuk memenuhi kebutuhan tanpa tambahan. Pajak diambil dari kelebihan harta orang-orang kaya, yaitu dari kelebihan untuk kebutuhan pangan, papan, dan sandang orang kaya itu beserta keluarganya, pembantunya, dan apa yang ia kendarai untuk menunaikan kebutuhannya dan sesuai kewajaran di masyarakat.
Penerapan sistem ekonomi Islam akan menjamin kesejahteraan rakyat, tanpa pemungutan pajak. Dengan praktik pajak saat ini, telah sangat nyata siapa yang menjadi korban kezaliman penguasa. Menjadi bukti bahwa pemaksaan pajak sama dengan memalak.