| 157 Views
Kejahatan Seksual Merajalela Butuh Solusi Nyata

Oleh : Anggun
Ibu Rumah Tangga
Kasih ibu sepanjang masa, begitu pun ayah ibarat pahlawan tanpa tanda jasa. Ungkapan ini nyatanya tak sama dengan realitas yang ada. Orang tua dengan dalih khilaf dan paksaan ekonomi tega menjadikan anak sebagai pelampiasan nafsu dan korban pelecehan seksual. Bukankah sistem sekularisme makin membawa umat pada kesesatan yang nyata?
Dilansir melalui liputan6.com (03-6-2024), seorang anak usia di bawah lima tahun (balita) mendapatkan pelecehan seksual yang dilakukan oleh ibu kandungnya sendiri (AK). Seperti video yang sudah viral di media sosial "ibu dan anak baju biru".
Video tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang No. 35 Tahun 2024 tentang Perlindungan Anak. Khususnya Pasal 76D yang berbunyi:
"Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain."
Saat ini pelaku sudah ditangkap dan akan diperiksa kondisi kejiwaannyakejiwaannya, sedangkan korban akan mendapatkan pendampingan psikologi, pemulihan fisik, psikis, dan mental.
Kejadian serupa juga terjadi di Kabupaten Purworejo, dikutip detikjateng.com (17-5-2024), seorang ayah MG (44) tega memperkosa anak kandungnya yang baru berusia 13 tahun hingga hamil 8 bulan.
Kapolres Purworejo, AKBP Eko Sunaryo menyebut bahwa kejadian tersebut sudah dilakukan berulang kali. Pemicunya karena tersangka kerap tidur bertiga dengan sang anak. Tersangka memaksa anaknya untuk melayani nafsu bejatnya di saat sang istri tertidur pulas.
Kedua kasus ini baru fakta yang terjadi dan dilakukan oleh orang terdekat. Masih banyak kasus pelecehan seksual yang terjadi pada anak di negeri ini. Di mana, menurut Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), sepanjang tahun 2023 terdapat 3.547 kasus kekerasan terhadap anak. Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat mulai Januari–Agustus 2023, terdapat 2.355 kasus pelanggaran perlindungan anak.
Apa sebenarnya yang terjadi dengan banyak orang tua saat ini sehingga menyebabkan makin bertambahnya kasus seperti ini?
Ibu adalah madrasah pertama bagi anaknya yang membentuk anak menjadi generasi penerus yang berkualitas. Sementara itu, jika seorang ibu lebih memilih berkarier hilanglah, waktu kedekatan dan tidak lagi menjadi madrasah pertama bagi anaknya karena terbaginya waktu dengan pekerjaan. Dampaknya anak merasa kehilangan kasih sayang, komunikasi antara anak dan ibu menjadi buruk, dan anak memiliki perangai yang buruk. Karena itu, Islam lebih memuliakan seorang ibu yang tinggal di rumah untuk mengurus anak dan suaminya dibandingkan dengan ibu yang berkarier.
Akar masalah
Seorang psikolog yang bernama Iswan Saputro,M.Psi menyebut bahwa penyebab orang tua melakukan pelecehan seksual terhadap anak, yaitu keluarga tidak bisa memberikan perlindungan atau adanya kekerasan di dalam rumah, orang tua mempunyai pengalaman traumatik menjadi korban pelecehan seksual dan belum pernah mendapatkan penanganan. Penyebab selanjutnya, orang tua memiliki gangguan kejiwaan, seperti kepribadian narsistik, yaitu kepribadian antisosial yang menyebabkan kontrol terhadap diri sendiri lemah, pengaruh penyalahgunaan zat (alkohol dan narkotika), juga orang tua merasa memiliki kuasa pada korban yang lemah (anak).
Kekerasan seksual memberikan dampak yang signifikan terhadap korbannya, bahkan menyebabkan hilangnya rasa percaya diri pada anak. Dampak lain dari kekerasan seksual untuk jangka panjang pun bisa menyebabkan trauma pada korban, kecemasan dan depresi, penyalahgunaan obat terlarang, dan Post traumatic stress disorder (PTSD).
Meningkatnya kasus pelecehan seksual setiap tahunnya disebabkan karena peran pemerintah yang seolah tidak serius dalam menangani kasus seperti ini. Seperti hukuman yang dijatuhi pada pelaku pelecehan di tempat umum, Pasal 281 KUHP menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan cabul di muka umum, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun empat bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Rakyat Tersiksa Dampak Diterapkannya Sistem Sekuler oleh Penguasa.
Sistem sekularisme adalah pemisahan agama dalam kehidupan. Di mana manusia tidak boleh menggabungkan perihal urusan agama dalam kehidupan, serta sangat mengedepankan kebebasan. Banyaknya kasus yang terjadi di negeri ini, seperti kekerasan seksual, kejahatan yang dilakukan anak di bawah umur, sampai lemahnya nilai ekonomi yang mengakibatkan makin bertambahnya jumlah keluarga miskin, merupakan sebagian kecil dampak dari diterapkannya sistem sekularisme. Dipisahkannya antara urusan agama dalam kehidupan membuat manusia ketika melakukan perbuatan tidak menghadirkan roh sehingga tidak memedulikan halal dan haramnya, Apakah perbuatan tersebut dibolehkan atau dilarang dalam agamanya? Mereka hanya memikirkan asas manfaat, apakah perbuatan yang mereka lakukan mendatangkan manfaat atau tidak bagi dirinya. Sungguh, sistem sekularisme yang dianut di negeri ini menjadi bukti atas kegagalan pemerintah dalam melindungi rakyatnya.
Pentingnya Diterapkan Akidah Islam dalam Kehidupan
Islam adalah agama yang mengatur perbuatan manusia mulai bangun tidur sampai mau tidur kembali. Salah satunya yaitu mengatur perihal naluri nau atau melestarikan keturunan. Allah Swt. menciptakan naluri seksual pada laki-laki dan perempuan, sekaligus membuat peraturan agar tidak ada kesalahan dalam menyalurkannya. Islam memiliki beberapa langkah untuk menjaga manusia dari kerusakan.
Pertama, Islam memerintahkan kepada laki-laki dan perempuan untuk menutup aurat dan menjaga kemaluan. Islam memerintahkan perempuan untuk menggunakan pakaian syar’i berupa jilbab/gamis (lihat QS Al-Ahzab: 59) dan mengenakan khimar/kerudung (lihat QS An-Nur: 31).
Kedua, Islam melarang laki-laki dan perempuan untuk berkhalwat/berdua-duaan. Rasulullah saw. bersabda, “Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah sekali-kali berdua-duaan dengan seorang perempuan yang bukan mahram karena yang ketiganya adalah setan.” (HR.Ahmad). Hal ini mengharuskan proses pembelajaran yang tidak bercampur-baur/ikhtilat atau berdua-duaan.
Ketiga, Allah melarang perempuan untuk berdandan berlebihan (tabaruj), yang merangsang naluri seksual laki-laki. Maraknya kekerasan seksual termasuk pemerkosaan, sesungguhnya tidak lepas dari realitas adanya perempuan yang mempertontonkan auratnya serta gaya berpakaian yang dapat membangkitkan syahwat.
Keempat, begara mengontrol ketat seluruh tayangan maupun materi pemberitaan media. Sedangkan saat ini begitu mudah masyarakat mengakses situs-situs porno yang menayangkan adegan tidak senonoh. Seolah tayangan seperti ini legal di sebarluaskan. Sebab, teror tayangan inilah berdampak pada pelampiasan naluri melalui pemerkosaan, pelecehan seksual, dan sejenisnya.
Kelima, dalam Islam pelaku pelecehan seksual wajib mendapat hukuman yang setimpal sesuai dengan apa yang diperbuatnya menurut syariat Islam.
Wallahualam bissawab