| 61 Views

Kejahatan Inses Merajalela Akibat Sistem Sekuler

Oleh : Umi Silvi

Media sosial di Indonesia kembali gempar dengan adanya grup Facebook yang bernama “Fantasi Sedarah”. Grup tersebut memuat konten bertema inses (hubungan seksual sedarah). Anggota grup tersebut diduga mencapai 40.000 akun. Kini grup tersebut telah dihapus oleh Meta.

Terbongkarnya grup inses ‘Fantasi Sedarah’ di Facebook ini berisikan ratusan konten pornografi anak yang kian menguatkan posisi Indonesia sebagai ‘pabrik’ kejahatan eksploitasi seksual anak. Hal itu disampaikan oleh Koordinator Nasional ECPAT Indonesia Andy Ardian.

Hal tersebut turut didukung oleh laporan organisasi nirlaba asal Amerika Serikat (NCMEC) pada 2024 yang menemukan bahwa ada 1,4 juta konten bermuatan kekerasan seksual anak di Indonesia. Jumlah itu merupakan terbesar ketiga di dunia, setelah India dan Filipina.

Maka dari itu, Indonesia dianggap tempat paling aman untuk pembuatan dan penyimpanan konten-konten pornografi lantaran “minimnya intervensi pemerintah”.

Hadirnya grup Facebook bernama “Fantasi Sedarah” menjadi bukti rusaknya tatanan masyarakat hari ini. Tidak hanya puluhan atau ratusan, tetapi grup tersebut telah diminati lebih dari ribuan anggota. Ribuan orang ini telah berinteraksi, saling berbagi cerita tentang hubungan inses di antara sesama anggota keluarga. Mereka memperbincangkan hal-hal tidak senonoh, bertukar gambar dan konten-konten pornografi lainnya. Fenomena hadirnya grup ini tentu saja menjadikan masyarakat resah, dan menyedot perhatian masyarakat. Mereka resah dan khawatir kerusakan yang ditimbulkannya akan semakin meluas.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) meminta polisi mengusut grup Facebook tersebut karena dinilai mengandung unsur eksploitasi seksual dan telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat (Republika, 17/5/2025). Dilansir dari Beritasatu.com, (17/5/2025) Komisi Nasional (Komnas) Anti Kekerasan terhadap Perempuan telah mendesak pihak kepolisian untuk menindaklanjuti kasus ini. Menurut Ketua Subkomisi Pengembangan Sistem Pemulihan di Komnas Perempuan, Yuni Asriyanti, situasi ini sangat berbahaya dan mengancam keamanan anak-anak khususnya anak perempuan yang menurutnya paling rentan terhadap kekerasan seksual.

Selain kasus ini, kejahatan inses semakin marak terjadi. Masih dalam bulan yang sama, warga Medan dihebohkan oleh penangkapan seorang pria berinisial R(24) dan adiknya NH (21) karena mengirimkan paket yang berisi mayat bayi hasil hubungan inses mereka ke sebuah mesjid melalui ojek online.

Kasus kejahatan inses ini ibarat fenomena gunung es. Tak sedikit kita membaca atau mendengar berita pemerkosaan ataupun kekerasan seksual anak perempuan oleh ayah kandung, kakek, paman dan orang-orang terdekat yang masih ada hubungan darah. Alih-alih keluarga menjadi tempat yang paling aman dan memberikan perlindungan, justru kini kejahatan seksual pun sering terjadi di lingkungan keluarga.  Jelas kondisi mengerikan ini menampar kesadaran kita bahwa kerusakan moral sudah berada pada titik yang sangat parah dan anak-anak juga para wanita semakin tidak aman.

Jika kita telusuri lebih dalam, salah satu yang memicu terjadinya kejahatan inses ini adalah pengaruh buruk media digital. Tak sedikit konten berbau pornoaksi dan pornografi berseliweran dengan bebasnya di media sosial tanpa ada kontrol yang ketat oleh pemerintah. Tahun 2024 lalu pemerintah pun tak berdaya pada ketentuan media sosial X (Twitter) yang secara resmi mengizinkan pornografi.

Faktanya konten-konten pornografi masih bisa diakses hingga saat ini dan tak dapat disangkal bahwa konten-konten tersebut dapat membangkitkan syahwat/birahi orang yang melihatnya dan mendorong untuk mempraktikkannya.  Apalagi media digital saat ini berbasis ideologi sekuler yaitu paham yang memisahkan agama dari kehidupan. Maka tak heran, pornografi tidaklah dianggap sebagai dosa bahkan para penikmatnya pun tak percaya apalagi takut akan dosa dan siksa neraka. Sebab nilai-nilai agama tak menjadi landasan dalam berbuat. Jelas sekali sistem sekularisme liberal yang rusak saat ini menggerus fitrah manusia dan meruntuhkan sendi-sendi kemuliaan keluarga.

Berbagai penyimpangan perilaku yang hari ini muncul di tengah masyarakat tidak lain disebabkan karena penerapan sistem kapitalis sekuler di negeri ini. Sistem kapitalis menjadikan manusia menyandarkan kebahagiaan pada terpenuhinya materi dan kepuasan fisik semata. Aturan agama dibuang, tidak mengindahkan norma apa pun. Berbagai cara dilakukan, termasuk berbuat asusila dan memperdagangkan video demi mendapatkan cuan. Terungkap dari pengakuan tersangka bahwa motif dibuatnya grup Fantasi Sedarah adalah demi kepuasan dan keuntungan pribadi.

Adanya paparan konten pornografi yang mudah diakses oleh masyarakat juga menjadi faktor pemicu munculnya grup Fantasi Sedarah. Negara telah lalai melindungi rakyat dengan membiarkan berbagai tayangan media yang menampakkan aurat sehingga memicu tindakan yang melanggar hukum agama maupun sosial.

Anak tumbuh besar dan berkembang secara normal dalam sebuah tatanan keluarga yang harmonis. Manakala terjadi perlakukan yang menyimpang dari salah satu atau beberapa anggota keluarga, hal tersebut pastinya akan berdampak buruk pada psikologis anak. Trauma dan beban masa lalu akan memengaruhi perkembangan anak di masa depan.

Tidak dimungkiri bahwa aktivitas penyimpangan seksual menjadi sebuah gaya hidup yang ditularkan. Jika sudah seperti ini, keluarga akan menjadi sumber malapetaka bagi masa depan suatu bangsa.

Kemiskinan yang terjadi secara struktural akibat penerapan sistem ekonomi kapitalisme juga menjadi salah satu pendorong munculnya kejahatan inses. Tuntutan ekonomi memaksa para orang tua termasuk Ibu menjadi sibuk bekerja sehingga menggeser peran ibu yang seharusnya memberi perhatian dan mendidik anak-anaknya. Di sisi lain Tak sedikit para suami kehilangan pekerjaan hingga terpaksa tinggal di rumah mengurusi anak-anaknya termasuk anak Perempuan. Tak menutup kemungkinan kejahatan inses bermula dari sini.

Perilaku inses juga mungkin dipicu dari kondisi tempat tinggal yang tidak layak. Banyak Masyarakat miskin terpaksa tidur bersama dalam satu ruangan tanpa sekat akibat kondisi rumah yang tidak memadai. Akhirnya kondisi ini membuka tabir privasi antar anggota keluarga sehingga menumbuhkan bibit-bibit inses di antara mereka. 

Kita menyaksikan hari ini bahwa peran negara sangat lemah dalam mencegah terjadinya kejahatan seksual termasuk inses. Harusnya pemerintah mampu memblokir semua akun-akun yang mengandung konten pornoaksi dan pornografi. Sebagai penguasa yang didukung dengan fasilitas, pemerintah seyogianya mampu menciptakan kontrol yang ketat di dunia maya dan menciptakan ruang cyber yang aman bagi masyarakat.

Tak hanya lemah dalam upaya pencegahan, pemerintah beserta aparat penegak hukum pun dinilai lambat dalam menangani kasus kejahatan termasuk kejahatan seksual. Slogan “no viral no justice”, ada benarnya. Artinya aparat sering tidak serius menanggapi laporan-laporan kejahatan hingga menjadi viral barulah diusut, itu pun tak sampai tuntas. Maka tak heran kasus kejahatan serupa terus berulang.

Kejadian ini tidak akan pernah ada jika aturan Islam diterapkan. Islam adalah panduan hidup yang benar, yang mengatur setiap urusan manusia dan menjadikan masyarakat sebagai pelaksana hukum syariah. Islam mengharuskan negara untuk memperhatikan rakyat dalam semua hal, termasuk melindungi keutuhan keluarga dan norma-norma dalam sistem sosial, sesuai dengan ajaran Islam.

Islam menganggap inses sebagai hal yang haram dan harus dihindari. Negara harus mengambil berbagai langkah pencegahan, seperti membangun kekuatan iman dan takwa kepada individu dan keluarga, serta menutup segala kemungkinan terjadinya keburukan ini. Prinsip amar ma’ruf nahi munkar berfungsi sebagai upaya kedua dalam menjaga kemuliaan manusia.

Allah Swt. mengungkapkan dalam surat An-Nisa ayat 23, yang artinya, “Engkau dilarang menikahi ibu-ibu, anak-anak, dan saudara-saudara ….”

Nabi Muhammad saw. bersabda, “Jika seseorang melakukan zina dengan perempuan yang termasuk mahramnya, maka bunuhlah dia.” (HR Ahmad, at-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan al-Hakim) 

Zina dalam Islam hukumnya haram dan termasuk dosa besar. Sistem hukuman yang jelas akan memberikan efek jera pada orang lain dan menjadi penebus bagi pelaku, sehingga kesucian keluarga dapat terjaga jika sistem Islam diterapkan.

Bagi pelaku yang belum memiliki ikatan pernikahan, mereka akan diberikan hukuman cambuk dan diasingkan, sedangkan bagi yang sudah menikah, hukuman yang diterapkan adalah rajam sampai mati. Dengan hukuman ini, masyarakat tidak akan berani melakukan hal yang sama. Selain itu, kebijakan media juga akan melarang dan menghapuskan benih-benih perilaku buruk agar umat terhindar dari pelanggaran hukum syariah. 

Islam mengajarkan tentang sifat dasar manusia yang cenderung ke arah kebajikan, serta menghindari segala sesuatu yang buruk dan merugikan kehidupan sosial. Fantasi tentang hubungan sedarah telah melawan prinsip sehat (islami), meskipun hanya ada dalam pikiran karena bisa menjadi awal menuju tindakan nyata yang terlarang dan melanggar hukum.

Fantasi inses bisa merusak kesehatan mental seseorang, mengganggu hubungan dalam keluarga, dan merusak kehidupan sosial yang sesuai dengan ajaran Islam. Selain merusak pemahaman tentang hubungan mahram, fantasi ini juga bertentangan dengan nilai-nilai mulia dalam keluarga menurut Islam, yang didasari pada rasa cinta, hormat, dan perlindungan di antara anggota keluarga. Sudah saatnya sistem Islam diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, agar tercipta kebahagiaan dunia dan akhirat. 

Wallahu a’lam bish shawab.


Share this article via

67 Shares

0 Comment