| 4 Views

Kebijakan Haji 2026 di Indonesia Berdasarkan Regulasi yang Berlaku

Penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 H/2026 M di Indonesia tidak hanya ditentukan oleh keputusan teknis tahunan, tetapi berdiri di atas kerangka hukum yang jelas: UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah, aturan turunannya, serta keputusan presiden/menteri yang menetapkan kuota dan biaya. Berikut rangkuman kebijakan utama Haji 2026 yang paling berdampak bagi jemaah, dengan rujukan regulasi dan keputusan resmi.

1) Dasar hukum utama: UU Haji dan aturan turunannya

Penyelenggaraan haji diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. UU ini mengatur prinsip penyelenggaraan, hak dan kewajiban jemaah, kuota, pembinaan, pelayanan, perlindungan, dan evaluasi penyelenggaraan haji.

Untuk kebijakan terbaru yang memengaruhi mekanisme porsi dan pelunasan, pemerintah juga menerbitkan UU Nomor 14 Tahun 2025 sebagai Perubahan Ketiga atas UU 8/2019.

Aturan teknis haji reguler kemudian dirinci dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler.

2) Kuota haji 2026: pembagian reguler dan khusus

Secara kebijakan, kuota jemaah Indonesia dibagi menjadi haji reguler dan haji khusus. Untuk 1447 H/2026 M, pemerintah menyampaikan kuota Indonesia terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus(total 221.000).

Khusus kuota haji reguler 1447 H/2026 M, pemerintah menetapkannya melalui Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Kuota Haji Reguler Tahun 1447 H/2026 M.

Selain besaran kuota, pembagian kuota juga ditegaskan harus transparan dan berkeadilan (misalnya pembagian berbasis kuota provinsi dan kabupaten/kota) sebagaimana disampaikan dalam siaran pers resmi pemerintah.

3) Biaya Haji 2026: BPIH, Bipih, dan nilai manfaat

Kebijakan biaya haji 2026 ditetapkan lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1447 H/2026 M yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan nilai manfaat. Keppres ini ditandatangani Presiden pada 13 November 2025.

Dalam pemaparan kebijakan penyelenggaraan, BPIH 2026 disebut sebesar Rp87.409.366 per jemaah, dengan skema:

  • Bipih yang dibayar jemaah: Rp54.194.366 (sekitar 62%)

  • sisanya ditutup dari nilai manfaat dana haji.

Keppres juga menetapkan besaran BPIH per embarkasi. BPKH merilis rincian contoh angka per embarkasi (misalnya Aceh Rp78,3 juta; Jakarta sekitar Rp91,7 juta; Surabaya sekitar Rp93,8 juta, dan seterusnya).

4) Kebijakan “porsi bisa gugur” bila tidak melunasi Bipih 5 tahun berturut-turut

Salah satu perubahan paling terasa bagi calon jemaah adalah aturan porsi haji bisa dialihkan/dibatalkan bila tidak melunasi Bipih selama 5 tahun haji berturut-turut.

Ketentuan ini diperkenalkan melalui penambahan Pasal 49A dalam UU 14 Tahun 2025 (Perubahan Ketiga UU 8/2019), yang mengatur konsekuensi administratif bagi jemaah yang menunda pelunasan dalam waktu lama—misalnya porsi bisa dialihkan ke ahli waris atau dibatalkan sesuai mekanisme.

5) Pengelolaan dana haji: peran BPKH dan “nilai manfaat”

Skema “sebagian biaya ditutup nilai manfaat” bersandar pada rezim pengelolaan keuangan haji yang diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2014 dan aturan pelaksananya PP Nomor 5 Tahun 2018. UU 34/2014 menjelaskan nilai manfaat berasal dari hasil pengembangan keuangan haji.

Dalam praktik, nilai manfaat inilah yang digunakan untuk menekan porsi biaya yang harus dibayar jemaah (Bipih), sementara negara memastikan pengelolaan dana tetap berprinsip syariah, kehati-hatian, transparan, dan akuntabel.

6) Layanan dan perlindungan jemaah: prinsip yang wajib dipenuhi

UU 8/2019 dan PMA 13/2021 menekankan bahwa penyelenggaraan haji meliputi:

  • pembinaan jemaah,

  • pelayanan (transportasi, akomodasi, konsumsi, bimbingan ibadah),

  • serta perlindungan jemaah.

Di level teknis tahunan, kementerian juga menetapkan dokumen turunan (misalnya penetapan embarkasi/debarkasi, kuota pembimbing, dan perangkat kebijakan operasional) yang disesuaikan dengan kondisi musim haji berjalan.


Share this article via

0 Shares

0 Comment