| 118 Views
Kapitalisme Biang Kerok Meluas nya Judi online di Indonesia

Oleh : Rida Ummu Zananby
Aktivis Muslimah, Pemerhati Perempuan dan Generasi
Kisah teramat pilu menyapa negeri ini, di tengah problematika yang melanda. Umat harus di hadapkan kembali dengan banyaknya kasus judi online yang menimpa rakyat.
Berdasarkan data yang diungkapkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online yang terdiri dari berbagai kalangan seperti ibu rumah tangga, pelajar, mahasiswa dan lain sebagainya. Nilainya pun sudah mencapai sekitar 5000 rekening sampai dengan kuartal 1 2024 dengan jumlah mencapai sekitar Rp.600 Triliun.(www.cnbcindonesia.com,20/6/2024).
Survei Drone Emprit pun sebagai sistem monitor dan analisis media sosial, menyatakan Indonesia menempati peringkat pertama sebagai negara dengan warga negara pengguna judi online terbanyak di dunia. Menang ketagihan, kalah bikin penasaran. Sungguh judi hari ini telah merancuni kehidupan masyarakat, ingin kaya secara instan ditengah tuntutan kebutuhan kehidupan yang amat berat saat ini di tambah gaya hidup yang hedonisme. Akhirnya memilih jalan judol, ingin punya uang tanpa usaha, yang di haramkan pun di lakoni naudzubillah.
Padahal dampak dari judol ini tidak lah main-main, karena mampu merusak tatanan kehidupan, baik diri, keluarga dan negara, ditambah tidak akan diberikan keberkahan kehidupan nya oleh Allah swt.sebagai akibat telah melanggar salah satu syariat allah swt yang terdapat dalam T.Q.S Al-Maidah : 90 " Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”
Sejak dahulu, perbuatan judi memang menghancurkan segalanya. Yang beriman menjadi kalap, yang menang bisa menjadi jahat. Yang kalah bisa gelap mata, yang kaya bisa melarat, apalagi yang miskin. Yang senang bisa sengsara, apalagi yang susah.
Besarnya keterlibatan rakyat Indonesia dalam judol yang mayoritasnya kaum muslim menjadi salah satu bukti bahwa kehidupan masyarakat Indonesia dalam sistem kapitalisme sekuler mengalami banyak persoalan hidup. Kemiskinan pun sering kali menjadi alasan terjun nya kedunia judol, sehingga kemiskinan dan judol ibarat lingkaran setan. Kompleksitas masalah tersebab sistem kapitalisme makin tidak manusiawi. Siapa pun bisa terjebak judi jika menyangkut masalah ekonomi. Kebutuhan makin banyak, harga-harga melambung tinggi, sedangkan pendapatan tidak beranjak naik, PHK besar-besaran, ditambah pajak semakin menyesakan, kebutuhan dasar pendidikan dan kesehatan pun kerap membuat masyarakat semakin terhimpit tersebab semakin mahal jangkauan nya.
Pada akhirnya, masyarakat yang kalut dan buntu seolah menemukan solusi, lebih memilih mengambil jalan pintas, yakni melakukan pinjaman atau judi secara online. Ini mengindikasikan bahwa kemiskinan bisa memicu seseorang berbuat haram yang berpotensi bertindak kriminal.
Kesadaran pemerintah saat ini terhadap kerusakan judol dengan dibentuknya satgas judol yakni dengan edukasi dan literasi ditambah takedown situs judol tidak lah cukup, apalagi kalo sampai dengan di berikan bansos, justru akan semakin menambah permasalahan. Solusi yang diambil belumlah diimbangi dengan mencermati akar masalah yang terjadi.
Sejatinya dalam pandangan islam fungsi negara tidak hanya melayani dan mengurusi berbagai urusan rakyat, tetapi juga melindungi serta mencegah warga negaranya dari perbuatan maksiat. Islam telah menerangkan bahwa apa pun bentuknya, perjudian adalah haram. Dengan paradigma ini, negara dalam sistem Islam tidak akan menoleransi segala kegiatan yang berbau judi.
Dalam sistem islam, negara akan menerapkan kebijakan secara preventif dan kuratif dalam mengatasi perjudian.
Pertama, melakukan pembinaan dan penanaman akidah Islam secara kaffah kepada seluruh elemen masyarakat melalui sistem pendidikan Islam. Negara bisa melakukan kewajiban nya untuk beramar ma'ruf nahi mungkar kepada seluruh rakyat melalui pemanfaatkan media massa dan media sosial agar masyarakat meninggalkan aktivitas judi atas landasan akidah islam yang tertancap kuat.
Kedua, negara akan memutus seluruh jaringan judol agar tidak mudah masuk ke wilayahnya.
Ketiga, dibentuknya polisi digital yang bertugas mengawasi kegiatan dan lalu lintas masyarakat di dunia siber berdasarkan landasan akidah sehingga dapat mencegah masyarakat mengakses situs judi.
Keempat, menindak tegas para bandar serta pelaku judi dengan hukuman yang berefek jera. Sanksi yang diberikan berupa sanksi takzir, sesuai kebijakan Qadhi (hakim) dalam memutuskan perkara tersebut menurut kadar kejahatannya.
Kelima, Negara wajib menjamin pemenuhan kebutuhan dasar dan asasi masyarakat agar terwujud kesejahteraan.
Dengan pengelolaan negara pada sistem islam, maka negara akan mampu mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat nya. Maka jelaslah yang menjadi biang kerok meluasnya judi online di Indonesia ini adalah sistem kapitalisme yang masih bercokol.
Tidak ada pilihan lain negara harus segera kembali pada sistem islam untuk mengatasi secara tuntas problema judol ini, karena hanya sistem Islam dan syariatnya lah yang akan mampu menuntaskan keharaman judi online. Saatnya campakan sistem kapitalisme tegakan sistem islam.. Wallahu a'lam