| 31 Views

Kapitalisme Bebas Blokir Rekening, Islam Menjaga Harta Rakyat

Oleh: Resky Ilmar Rahmadayanti
Mahasiswi UM Buton

Tindakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sementara transaksi rekening dormant telah menghebohkan semua pihak. Pasalnya, dana yang menganggur di dalamnya tidak bisa diutak-atik.

Ivan Yustiavandana selaku kepala PPATK pun telah  menjelaskan secara gamblang alasan kenapa instansinya melakukan pemblokiran tersebut. Rekening dormant ia sebut sering menjadi salah satu alat para pelaku kejahatan untuk menyimpan dana hasil tindak pidana di berbagai bidang. (CNBC Indonesia Kamis, 7 Agustus 2025)

Dalam proses analisis yang dilakukan, PPATK setidaknya membekukan sementara rekening yang statusnya dormant sebanyak 122 juta akun di 105 bank. Dana atau uang yang tersimpan diakun yang berstatus dormant dipastikan aman dan utuh tidak ada perampasan dan penyitaan selama proses analisis dilakukan.Selama proses analisis juga ditemukan 120 ribu rekening yang telah diperjualbelikan. Dan kebijakan yang dilakukan oleh PPATK ini juga dilaporkan membuat deposit judi online menurun. Walaupun kebijakan ini telah dibatalkan dan rekening yang telah diblokir telah dibuka kembali dengan dana yang masih utuh tetapi kebijakan ini telah terlanjur banyak merugikan banyak pihak.

Masyarakat berpendapat bahwa keputusan pemblokiran rekening nganggur sebagai salah satu usaha negara yang asal ngatur terhadap harta pribadi rakyat. Namun, PPTAK menegaskan kebijakan ini justru untuk melindungi akun rekening nasabah dari kejahatan agar terhindar dari penyalahgunaan. Hal tersebut menimbulkan beragam reaksi positif dan negatif dari berbagai lapisan masyarakat.

Pihak yang mendukung kebijakan pemblokiran rekening dormant menyampaikan ada pengaruh baik yang dihasilkan, yaitu sebagai langkah berani dan strategis negara untuk menutup potensi kejahatan keuangan, sekaligus menekan jaringan judi online yang selama ini merajalela. Berdasarkan data PPATK, setelah dilakukan pemblokiran rekening dormant pada 16 Mei 2025, jumlah deposit judi online turun menjadi Rp2,29 triliun pada Mei 2025. Angkanya pada Juni 2025 kembali turun menjadi Rp1,5 triliun.

Sedangkan mereka yang bereaksi sebaliknya mengatakan ketidak setujuannya atas kebijakan tersebut. Karenanya, rekening yang menganggur terkadang digunakan untuk tabungan atau kebutuhan darurat, bukan untuk kejahatan. Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo mengatakan, pemblokiran rekening dormant yang dilakukan PPATK telah memicu sentimen publik yang khawatir mengenai keamanan keuangannya. Mereka juga meminta agar PPATK lebih selektif dalam memblokir rekening, tidak mempersulit proses kembalinya administrasi pembukaan rekening yang diblokir, dan perlu ada pemberitahuan terkait kebijakan pemblokiran kepada nasabah.

Seharusnya kebijakan seperti ini perlu disosialisasikan terlebih dahulu sebelum melakukan pembekuan rekening sehingga tidak menimbulkan masalah ditengah masyarakat pasalnya tindakan yang dilakukan oleh PPATK memukul rata semua rekening yang tidak melakukan transaksi selama 3 bulan telah membuat gaduh.  Walaupun maksud dan tujuan PPATK adalah baik untuk mengurangi kejahatan yang melibatkan rekening yang nganggur.

Berhentilah memperrumit rakyat dalam menggunakan harta mereka untuk memenuhi kebutuhannya. Sudahlah penguasa tidak menanggung kebutuhan dasar rakyat, malah menambah ricuh dengan kebijakan yang justru terus merepotkan. Niat dan maksudnya sudahlah sangat baik mencegah kejahatan transaksi online, tetapi negara sejatinya punya langkah lain yang lebih baik, yaitu memaksimalkan seluruh perangkat negara dalam memberantas aktivitas judi online dan sejenisnya, daripada memblokir tanpa landasan hukum yang benar. Maka tidak heran jika segelintir masyarakat mengkhawatirkan kebijakan ini dijadikan celah baru bagi negara untuk mengambil keuntungan dari harta rakyat.

Mensahkan pelanggaran terhadap kepemilikan individu, ialah ciri sistem kapitalisme sekuler seperti yang beberapa waktu lalu terjadi yaitu pemblokiran rekening  tanpa adanya bukti yang legal secara hukum. Didalam syari'at Islam hal ini tentu bertolak belakang karena justru Islam melindungi hak kepemilikan secara penuh.

Kapitalisme Sekularisme adalah sistem kufur dimana negara menjelma sebagai alat penekan rakyat, bahkan bisa memeras dan merampas harta tanpa hak. Seolah negara mencari berbagai celah dari rakyatnya yang berpeluang untuk diambil keuntungannya.

Dalam Islam Pemblokiran tanpa proses hukum melanggar prinsip al-bara'ah al-asliyah (praduga tak bersalah). Seseorang dipandang tidak bertanggung jawab secara hukum sampai terbukti dengan jelas tindakan kejahatannya.

Dalam Islam, negara tidak memiliki kuasa untuk merampas atau membekukan harta warga dengan semena-mena. Negara Khilafah justru menjalankan fungsi raa'in yang akan menjamin penyaluran kekayaan dan keadilan. Islam mengedepankan prinsip amanah dan keadilan bagi setiap pemegang kekuasaan serta menetapkan sistem hukum yang transparan dan sesuai dengan syariat.

Negara Khilafah menerapkan syariat Islam secara kaffah (komprehensif) sehingga jelas batas antara yang haq dan yang bathil. Hal ini melahirkan ketenteraman hidup di dunia dan keselamatan di akhirat.

Sistem ekonomi Islam membolehkan setiap individu mengelola harta pribadi yang dimiliki akan tetapi terpantau dengan cara menentukan bagaimana cara mengelolanya, Islam juga mengingatkan bahkan mewajibkan bahwa didalam harta orang-orang kaya terdapat bagian yang hak dari fakir miskin. Seorang Khalifah atau pemimpin daulah Islam mengelola kepemilikan harta milik negara, umum, dan individu sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam hukum syariat.


Share this article via

55 Shares

0 Comment