| 110 Views

Kampus Kelola Tambang Orientasi Pendidikan Semakin Salah Arah

Oleh : Dewi yuliani

Dikutib dari Yogyakarta, CNN Indonesia  Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Fathul Wahid mempertanyakan dasar kampus yang mendukung usulan pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) kepada perguruan tinggi dalam perubahan keempat RUU Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). Fathul mengaku kurang bisa memahami pola pikir kampus yang justru merespons positif usulan ini dan menyatakan siap mengelola tambang, padahal butuh modal besar untuk bisa melakukannya.

Jika kita ikuti logika para pendukung. Dari informasi yang saya dapat, investasi usaha pertambangan sangat tinggi. Kampus dapat uang dari mana? Dana pendidikan ketika digunakan untuk usaha nonpendidikan, ada implikasinya loh, termasuk di sisi perpajakan," kata Fathul saat dihubungi, Sabtu (25/1).
Baca artikel CNN Indonesia "Rektor UII Pertanyakan Kampus Pro Usul Perguruan Tinggi Kelola Tambang. Wacana Kampus mengelola tambang memungkinkan karena adanya otonomi kampus yang membuat kampus mencari pendapatan mandiri. Usulan ini sejatinya akan membelokkan orientasi kampus. Disorientasi pendidikan ini terjadi sebagai konsekuensi industrialisasi pendidikan (PT PTN BH).

Forom Rektor Indonesia menilai  biaya kuliah biasa menurun jika pendidikan tinggi atau kampus dapat ikut mengelolah pertambangan. Wakil ketua Forom Rektor Indonesia Didin Muhafidin beralsan, tambang yang dikelola perguruan tinggi dapat menjadi salah satu sumber pendapatan ketimbang menarik uang kuliah yang begitu besar dari mahasiswa.

Oleh karna itu, Didin menyatakan bahwa Forum Rektor Indonesia mendukung wacana agar perguruan tinggi dapat mengelola tambang yang diusulkan masuk dalam revisi Undang - Undang Mineral dan Batu Bara ( UU Minerba).

Ia menilai langkah ini sangat positif, asalkan perguruan itu telah memiliki status badan hukum ( BHP) dan unit usaha sendiri. Ia melanjutkan keterlibatan perguruan tinggi juga akan mendukung aspek keberlanjutan lingkungan, karna perguruan tinggi memiliki kealihan akademis terkait ekologi dan pengabdian masyarakat. 

Lagi - lagi publik dikejutkan dengan pihak - pihak yang dilegalkan untuk mengelola tambang. Sebelumnya ormas diberi legalitas mengelola tambang kali ini publik mendapat wacana legalitas perguruan tinggi untuk mengelola tambang. Bahkan yang sudah berjalan hingga puluhan tahun swasta diberi legalitas menguasai hingga mengelola tambang dinegri ini melalui mekanisme kontra karia.

Adanya pihak - pihak yang menginginkan untuk mengelola tambang menunjukan bahwa potensi hasil pengelolaan tambang memang besar, sangking besarnya hasil tersebut memang bisa digunakan untuk membiayai sektor pendidikan bahkan secara geratis.

Tidak hanya sektor pendidikan, bahkan hasil tambang pun mampu untuk menyediakan layanan publik lainnya seperti kesehatan, keamanan, ekonomi, dan semua bisa didapatkan secara geratis. 

Dampak Kekhawatiran yang disampaikan pihak-pihak yang kontra sangat wajar mengingat perguruan tinggi bukanlah korporasi yang mengejar keuntungan dan berbisnis layaknya pengusaha. Kampus adalah wadah pembentukan sumber daya manusia yang kritis, idealis, cerdas, dan inovatif. Jika kampus tetap berambisi menginginkan izin untuk mengelola tambang, dampak yang ditimbulkan sangat besar, di antaranya.

Contohnya saja , sudah sering diketahui bahwa aktivitas pertambangan kerap menimbulkan konflik horizontal antara korporasi dengan masyarakat setempat. Jika kampus masuk dan menjalankan bisnis pengelolaan tambang, kredibilitasnya sebagai lembaga intelektual akan dipertaruhkan. Berbagai temuan akibat dampak buruk pertambangan bisa saja diabaikan pihak kampus lantaran menjadi subjek pengelola tambang. Di sinilah konflik kepentingan itu terjadi, yakni mengutamakan pengelolaan tambang atau menyuarakan keadilan bagi masyarakat dan lingkungan yang terdampak aktivitas tambang.

Pasalnya tambang adalah harta milik umum alias harta milik rakyat jika pengelola tambang diberikan kepada swasta ormas atau pun kampus keuntungan itu diprediksi akan lari kekantong - kantong tertentu. Sebagai bukti dengan mekanisme kontrak karia atas nama individu impestasi kekayaan tambang dinegri ini 80% dikuasai oleh perusahan negara - negara asing.Yang lebih parahnya lagi asing menguasai hasil pertambangan emas dan tembaga mencapai 80 - 85 persen. Ini legal berdasarkan undang - undang minerba yang baru.

Pengelolaan yang benar dan sar'i hanya ada dalam sistem Islam dalam pandangan Islam tambang apa pun yang jumlahnya berlimpah atau menguasai hajat hidup orang banyak terkatagori sebagai harta milik umum dalilnya antara lain Rasulullah SAW bersabda: sungguh ia Abyadh bin Hammal pernah datang kepada Rasulullahu alaihi wasallam ia lalu meminta kepada beliau konsensi atas tambang garam. Beliau lalu memberikan konsensi tambang garam itu kepada Abyadh. Namun tatkala Abyadh telah berlalu, seseorang dimajelis tersebut berkata kepada Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam, Tahukah anda apa yang telah anda berikan kepada Abyadh? Sungguh anda telah memberinya harta yang jumlahnya seperti air mengalir atau sangat berlimpah.

Mendengar itu Rasulullah SAW lalu menarik kembali pemberian konsesi atas tambang garam itu dari Abyadh. ( HR. Abu Dawud dan At - Tirmidzi) Hadits ini berlaku untuk semua tambang yang jumlahnya berlimpah atau menguasai hajat hidup orang banyak

Selain itu, hal ini juga menunjukkan terjadinya disfungsi negara yang seharusnya berperan sebagai raa'in dan junnah yang bertanggung jawab atas pemenuhan publik atas kebutuhan akses ke Perguruan Tinggi dan pengelolaan tambang sebagai harta milik umum Kampus berorientasi mengejar materi adalah dampak dari kapitalisasi Pendidikan. Dalam sistem Kapitalisme, pembiayaan ditanggung orangtua atau personal sehingga menjadi sangat berat dan menutup peluang mahasiwa yang miskin mengenyam Pendidikan tinggi. Kampus sebagai lembaga pendidikan harusnya fokus membentuk syaksiyah Islamiyah dan generasi unggulan dan tangguh dengan karya terbaik untuk kontribusi kepada umat.

Islam menetapkan pembiayaan kampus ditanggung oleh negara dari kas kepemilikan umum, termasuk pertambangan.  Negara wajib mengelolanya untuk dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk sarana umum termasuk layanan Pendidikan. Islam mengharamkan pengelolaan pertambangan oleh individu atau swasta sebagaimana yang terjadi hari ini. Tambang adalah milik umum, wajib dikelola oleh negara dan hasilnya dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk berbagai pelayanan negara untuk rakyat

Dalam pandangan Islam, pendidikan bukanlah komoditas yang dimanfaatkan untuk sesuatu yang bersifat komersial dan menghasilkan materi sebagaimana konsep kapitalisme. Pendidikan adalah gerbong pertama menciptakan generasi unggul dan berkualitas. Pandangan inilah yang membuat Islam sangat serius dan memberi perhatian yang besar dalam aspek pendidikan.

Kini saatnya para pengemban dakwah menyadarkan umat bahwasannya tambang tidak bisa di kelola sendiri tampa adanya negara Islam yang mengelolanya. Oleh karna itu butuhnya sistem Islam yang menguasai dunia untuk menyejahterakan masyarakat dari segala linih kehidupan.Islam menetapkan aturan yang menyeluruh perihal paradigma pendidikan, pembiayaan pendidikan, hingga tata cara mengatur tambang sebagai harta milik umum. Penerapan sistem Islam kafah akan menghilangkan ketidak adilan dan kesenjangan yang terjadi pada sistem kapitalisme hari ini.

Wallahu'alam bishawab


Share this article via

40 Shares

0 Comment