| 121 Views
Judol Merajalela, Islam Solusi Nyata

Oleh : Mulyaningsih
Pemerhati Masalah Anak dan Keluarga
Judol alias judi online, kini makin menjamur dan bertambah pelakunya. Tak hanya orang dewasa, pelaku judi sudah menjalar ke anak-anak. Semua seperti tersihir akan janji manis yang ditampilkan oleh judi. Dan tampak sekali bahwa orang akan merasa penasaran, mau ikut lagi dan lagi. Sampai-sampai tak sadar ternyata sejumlah utang telah menumpuk gara-gara ikut judol tadi.
Dikutip dari salah satu laman nasional, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkap bahwa saat ini permainan judol menyamar menjadi game online. Dengan modus ini ternyata banyak anak yang terjerat judol. Menurut Direktur Jendral Informasi dan Jendral komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansing menyampaikan bahwa anak-anak bermain judol melalui game online. Hal tersebut didasarkan pada hasil identifikasi yang dilakukan. Anak-anak tak menyadari ketika judol menyamar menjadi game online. (cnnindonesia. com, 31/07/2024)
Di sisi lain, dalam Podcast JUMATAN (Jumpa PPATK Pekanan) 26 Juli 2024 mengungkap fakta empat juta orang telah menjadi pemain judol. Para pemainnya tak hanya orang dewasa saja, melainkan sudah merambah ke anak-anak. Sekitar 2% atau delapan puluh ribu anak usia di bawah 10 tahun telah terlibat judol.
Fakta di atas menggambarkan betapa rusaknya generasi saat ini. Mereka dengan mudahnya mencontoh gaya hidup yang ditampilkan oleh para influencer. Ditambah lagi karena tampilan judol seperti game, maka tentu akan menarik hati anak-anak.
Tak hanya itu, ternyata orang tua mereka juga turut andil bagian mencontohkan perbuatan tersebut. Tanpa mereka sadari ternyata si anak telah memperhatikan dan mengikuti gaya orang tuanya yang sedang main judol tadi. Dengan begini, maka wajar saja jika si anak akhirnya mencoba dan ketagihan judol juga.
Itulah gambaran realitas hasil didikan sistem yang ditetapkan saat ini. Kapitalisme telah mengajarkan bahwa segala sesuatunya harus bermanfaat atau mendatangkan cuan. Paham liberal sekuler mendidik masyarakat berbuat semaunya tanpa memandang sesuai atau bertentangan dengan ajaran agama. Sehingga inilah fakta yang terjadi di masyarakat, banyak tindakan yang dilakukan di luar dari ajaran agama. Tak ada lagi bahasa jelas (halal haram) ketika melakukan sesuatu. Semua dianggap benar dan sah saja. Bagaimana nasib bangsa ini jika generasinya terpikat buaian judol? Itulah pertanyaan yang akhirnya muncul dalam benak kita. Bagi penulis sendiri, sebagai seorang ibu tentunya sangat marah dan gemas melihat fakta yang ad a sekarang ini. Mengapa pemerintah masih belum serius dalam menangani masalah judol ini? Dampaknya sebenarnya begitu luar biasa dan tentunya akan membahayakan nasib keluarga dan negeri ini.
Hal ini tentu akan berbeda ketika Islam diterapkan dalam kehidupan manusia. Dengan aturannya yang sempurna dan menyeluruh akan membuat individu-individu hanya taat terhadap Allah dan hanya melakukan aktivitas sesuai syariat saja. Disamping itu, di keluarga akan dikuatkan akibatnya sebagai fondasi kehidupan. Orang tua harus dengan sungguh-sungguh mendidik anaknya untuk taat terhadap hukum Allah. Karena hal tersebut menjadi tanggung jawab yang harus dilaksanakan dengan baik dan tak lupa akan dimintai pertanggungjawabannya kelak. Hal itulah yang akhirnya mendorong para orang tua untuk mendidik anaknya masing-masing untuk menjadi salih dan salihah. Termasuk pula pada negara yang ada. Maka akan memberikan pembekalan yang banyak kepada para orang tua terkait dengan penguatan akidah untuk anak dan berbagai Tsaqif ah Islam lainnya. Kemudian negara dengan tangannya akan membuat kebijakan tegas dan jelas terkait dengan hukum dan persanksian. Jika ada rakyatnya yang melanggar hukum, maka akan diberikan sanksi sesuai syariat Islam. Termasuk terhadap judol ini, maka negara akan menutup secara tuntas baik online maupun offline. Dan menjatuhkan sanksi tegas kepada orang yang terlibat di dalamnya termasuk para pengusaha yang mempunyai situs judol. Dengan begitu maka akses menuju ke sana tidak akan ada lagi. Karena judi ini hukumnya sudah jelas di dalam Al Qur'an yaitu haram.
"Hai orang-orang yang beriman, sungguh meminum khamar, berjudi, berkorban untuk berhala dan mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan setan. Karena itu jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapat keberuntungan". (TQS. Al Maidah: 90)
"Sungguh setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian melalui minum keras dan judi. Juga bermaksud menghalangi kalian dari mengingat Allah dan melaksanakan salat. Karena itu tidakkah kalian mau berhenti?"
(TQS. Al Maidah: 91)
Dari kedua ayat di atas, sudah jelas bahwa judi adalah haram dan wajib dijauhi oleh kaum muslim. Termasuk pula bahwa dengan judi maka akan menjauhkan dirinya dengan Allah.
Alhasil, hanya dengan Islam berbagai macam jenis judi akan dihapuskan dan diberantas secara tuntas. Negara Islam dalam bingkai negara akan bertindak tegas jika ada rakyat atau masyarakat yang terlibat ke sana. Karena itu sama saja dengan melakukan perbuatan yang dilarang oleh Allah, maka kewajiban negara untuk menyadarkannya. Jika masih ada yang 'bandel' maka negara akan memberikan sanksi tegas. Wallahu'alam.
Wallahualam bissawab