| 67 Views
Islam Solusi Tuntas Hilangkan Maksiat

Oleh : Salma Hajviani
Seluruh tempat hiburan malam di Kota Bandung diminta tutup saat peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 2024. Penutupan dilakukan untuk menghormati hari besar keagamaan. Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung Nuzrul Irwan Irawan, penutupan tempat hiburan malam tersebut diatur dalam Perda Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 atas perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan kepariwisataan. (detik.com 14/9/24)
Dalam perda tersebut diatur, bahwa seluruh tempat hiburan malam seperti bar, diskotik, tempat karaoke, panti pijat, tempat biliar dan lokasi hiburan lain yang sejenis untuk tutup sementara saat hari besar keagamaan, termasuk di peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Untuk jenis usaha yang dijelaskan tersebut, para pengusaha, pemilik atau pimpinan usaha kepariwisataan agar ditutup pada Minggu, 15 September mulai pukul 18.00 sampai Senin, 16 September 2024 pukul 18.00 WIB.
Sementara itu, untuk pemutaran film-film di bioskop diharapkan disesuaikan dengan situasi dan kondisi hari keagamaan yang dimaksud. Dilansir dari akun Instagram @disbudpar.bdg
Apabila ternyata perusahaan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan, maka akan dikenakan sanksi administrasi.
Dalam sistem demokrasi ini, kemaksiatan tidak bisa dihilangkan. Melihat fakta dalam surat edaran tersebut, penutupan tempat hiburan hanya dilakukan ketika berlangsung nya kegiatan hari keagamaan. Namun, ketika sudah tidak lagi maka aktivitas masyarakat kembali normal menjalani kehidupan seperti biasanya baik yang dilakukan sesuai syariat ataupun tidak.
Demokrasi yang lahir dari paham sekularisme yakni menyingkirkan peran agama dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Negara mana saja yang menerapkan demokrasi dalam sistem kehidupannya maka dipastikan agama akan dijauhkan kecuali dalam masalah ibadah ritual (ubudiyah) saja. Walhasil, Sekularisme pada hakekatnya adalah akidah dalam sistem demokrasi.
Ini jelas bertentangan dengan Islam. Islam adalah agama sempurna yang diturunkan oleh Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW untuk mengatur hubungan manusia dengan Allah secara langsung berupa akidah dan ibadah mahdhah seperti shalat, zakat, puasa, haji, dll. Islam juga diturunkan dengan seperangkat aturan untuk mengatur manusia dalam hubungannya dengan dirinya sendiri berupa hukum akhlak, hukum tentang makanan, minuman, dan pakaian. Islam juga mengatur manusia dalam hubungannya dengan manusia yang lain berupa hukum – hukum muamalah seperti hukum tentang perekonomian, sosial, pendidikan, pemerintahan, politik luar negeri, dan hukum tentang hudud dan jinayat (sanksi).
Islam adalah sebuah Ideologi. Namun, pada kenyataannya saat ini Islam hanya dianggap sebagai agama ritual. Islam ada di dalam urusan yang menyangkut ibadah, tapi tidak untuk urusan pendidikan, ekonomi, pergaulan dan lainnya.
Islam memerintahkan manusia untuk masuk Islam secara kaffah (menyeluruh). Islam melarang pemisahan agama dalam pengaturan kehidupan dunia. Sementara demokrasi mengajarkan pemisahan agama dari pengaturan kehidupan dunia.
Dari sini jelas bahwa Demokrasi bertentangan dengan Islam dan sangat membahayakan akidah umat. Oleh karena itu sudah menjadi keharusan umat Islam menjauhi akidah sekularisme dan sistem demokrasi.
Allah SWT mewajibkan kepada kaum muslimin untuk menerapkan syariah/hukum Islam secara menyeluruh (kaffah), yaitu mengambil seluruh pedoman Islam dan seluruh syariah, serta menjalankan seluruh perintah-Nya, dan meninggalkan seluruh larangan-Nya. Syariah Islam harus dijadikan sebagai pedoman bagi kita saat beraktifitas dalam seluruh urusan kehidupan, baik urusan dunia maupun akhirat. Adapun perwujudan penerapan Islam secara kaffah hanya bisa diwujudkan melalui Khilafah. Sebuah institusi yang menjamin terlaksananya syariat Islam dengan khalifah sebagai pemimpinnya.
Maka dengan penerapan aturan-aturan Islam secara menyeluruh dalam naungan Khilafah Islamiyah mampu mengatasi problematika umat dan mampu mencegah terbukanya pintu-pintu maksiat. Bahkan menjadi solusi tuntas untuk menghilangkan maksiat dengan menerapkan sanksi yang tegas sesuai dengan syariat Islam.
Wallahu a'lam bishawab