| 38 Views
Islam Menjamin Terlindungnya Pemuda dari Pergaulan Bebas

Oleh : Nurlaela
Islam Adalah Mabda dan Ideologi
Islam adalah agama sekaligus ideologi yang mengatur segala urusan manusia. Allah SWT telah menciptakan pada manusia naluri dan kebutuhan jasmani pada laki-laki dan perempuan, dua hal ini merupakan perkara yang mendasar bagi manusia. Sehingga didalam islam, pemenuhan kebutuhan jasmani dan naluri sudah diatur didalamnya. Naluri yang ada pada manusia ada tiga yaitu Gharidzah Baqo’, Nau’, dan Tadayyun. Manusia tidak bisa memungkiri hal itu, namun ini bukan sesuatu yang harus menjadi kontroversi sebab Allah pun telah menurunkan seperangkat hukum yang mengarahkan naluri ini berjalan sesuai fitrah. Dalam hal ini manusia tidak akan dihisab, tetapi yang akan dihisab adalah cara seseorang memenuhi naluri tersebut. Oleh karena itu, Allah memerintahkan bahwa jalan satu-satunya untuk memenuhi gharidzah al-nau’ (naluri melestarikan keturunan) adalah dengan menikah bukan berzina dan lain sebagainnya. Dengan demikian, Allah SWT membuat aturan dengan mengatur hubungan interaksi antara laki-laki dan perempuan.
Islam sebagai ideologi menjadi problem solving bagi permasalahan umat, Islampun telah memerintahkan kepada laki-laki dan perempuan untuk menutup aurat (QS. An-Nur, 31 dan Al-Ahzab;59) dan menjaga kemaluan mereka (QS. Al-Isra;32). Dan menetapkan sanksi tegas (jawazir dan jawabir) bagi pelaku. Tidak hanya itu terdapat larangan berkhalwat dan ikhtilat diantara lawan jenis. Islam pun mengatur hubungan sesama jenis seperti larangan untuk tidur satu kasur bersama dan larangan mengenakan selimut bersama, hingga batasan aurat antara sesama jenis. Dalam islam, pendidikan merupakan salah satu hal yang penting dan sangat diperhatikan. Melalui sistem pendidikan dengan kurikulum berbasis akidah islam, dengan tujuan untuk membentuk kepribadian (nafsiyah) dan pola pikir (aqliyah) islamiyah. Tidak terkecuali pengaturan pemisahan antara laki-laki dan perempuan. Diriwayatkan dalam Shahih al-Bukhari dan Musnad Ahmad, bahwa sekelompok perempuan datang kepada Rasulullah SAW dan berkata: “Wahai Rasulullah, kaum laki-laki telah menguasai (kesempatan) dalam majelismu, maka khususkanlah untuk kami satu hari dari (waktumu)”.Maka Rasulullah SAW menetapkan hari khusus bagi perempuan untuk belajar, dimana beliau mengajarkan mereka ilmu agama secara terpisah dari laki-laki.Pengaturan dalam islam ini merupakan upaya yang dibuat agar tidak membuka cela terjadinya pelanggaran syariat.
Pendidikan pada Masa Khilafah
Dalam sistem pendidikan islam pada masa khilafah, pemisahan antara laki-laki dan perempuan dalam aspek tempat belajar diterapkan dengan mempertimbangkan prinsip syariah terkait interaksi antara laki-laki dan perempuan. Konsep ini terbukti dalam sejarah peradaban islam, sistem pendidikan berkembang pesat dibawah kekhilafahan. Seperti, pada masa Abbasiyah, Umayyah, dan Utsmaniyah. Pendidikan diatur dengan memperhatikan prinsip-prinsip islam, termasuk pemisahan antara laki-laki dan perempuan dalam pembelajaran yang dilakukan dalam beberapa bentuk seperti: Madrasah dan masjid sebagai pusat pendidikan laki-laki dan perempuan sering belajar di tempat terpisah. Jika ada kelas yang sama, biasanya ada pemisah fisik atau waktu yang berbeda untuk menghindari interaksi yang tidak perlu. Rumah sebagai tempat pendidikan bagi perempuan. Banyak perempuan terdidik melalui sistem halqah di rumah-rumah atau institusi khusus. Seperti Sayyidah nafisah, cucu dari Hasan bin Ali, yang mengajar dirumahnya di Mesir. Selain itu terdapat madrasah khusus untuk perempuan seperti madrasah al-Firdaws di Allepo yang didirikan oleh seorang perempuan bernama fhatimah binti Sa’d al-Khayr.
Para ulama membahas sistem pendidikan dalam khilafah antara lain`; Ibn Khaldun- Muqaddimah yang membahas perkembangan pendidikan dalam masyarakat islam dan bagaimana institusi pendidikan berkembang. George Makdisi- The Rise Of Colleges yang menjelaskan bagaimana sistem madrasah berkembang pada masa Abbasiyah dan peran pemisahan gender dalam pendidikan. Jonathan berkey- The transmission of knowledge in medieval cairo yang menguraikan bagaimana ilmu diajarakan dimasjid, madrasah, dan rumah, termasuk bagi perempuan. Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani-Nizhamul islam yang membahas tentang bagaimana sistem pendidikan islam diterapkan dalam daulah.
Demikianlah gambaran penerapan sistem pendidikan dalam islam yang tidak hanya berfokus pada nilai akademik tetapi juga memperhatikan batasan syariat sehingga output yang dihasilkan menguasai IPTEK dan memiliki akidah dan pola fikir islam sehingga lahir para intelektual muslim yang memiliki nafsiyah islamiah. Ini semua tidak lepas dari tanggung jawab negara sebagai pengatur dan pelindung bagi umat. Bukti lain bagaimana Islam menjaga manusia adalah sanksi tegas yang diberlakukan kepada orang yang menyebarkan video atau tulisan-tulisan yang membangkitkan Nau’ atau tidak sesuai dengan syariat termasuk di dalamnya adalah orang yang melakukan aktivitas zina maka mereka akan di jatuhi sanksi yakni di rajam atau di jilid. Dirajam bagi yang sudah menikah dan dijilid bagi yang belum menikah, adapun bagi orang-orang yang terkena kekerasan seksual maka orang yang melakukan kekerasan seksual itu dikenai sanksi tuntunan.