| 335 Views
Islam Mengatur Interaksi Pria dan Wanita

Oleh : Ummu Zanki
Aktivis Muslimah
Menanggapi kasus yang sering terjadi di berbagai belahan bumi manapun dan kasus yang serupa, yakni pelecehan seksual baik yang menimpa diri saya pribadi maupun teman-teman yang menggeluti dunia medsos. Kasusnya pun tidak memandang suku ataupun dari negara mana dia berasal.
Kasus tersebut ibarat gunung es yang akan meleleh, sedikit demi sedikit akan menenggelamkan umat dari semua kalangan. Tentu saja, kalangan remaja dan anak-anak mudah tengelam karena mereka belum cukup mempunyai filter, tapi sudah akrab sekali dengan dunia medsos.
Memang, setiap manusia pasti dikaruniai gharizah nau’ (naluri untuk melestarikan keturusan} yang di dalamnya ada perasaan suka dengan lain jenis. Perasaan tersebut adalah fitrahnya manusia. Perasaan suka dengan lawan jenis inilah yang akan menjadikan bencana dan akan memunculkan kemaksiatan lainnya, seperti pelecehan seksual yang saya alami sendiri, pemerkosaan, bahkan sampai kepada pembunuhan. Miris tentunya.
Untuk itu, agar tidak terjadi bencana atau memunculkan kemaksiatan lainnya, Islam melarang berikhtilat atau campur baur serta berkhalwat pria dan wanita yang bukan mahramnya dan aktivitas yang dilarang lainnya. Pasalnya, dengan adanya khalwat tersebut sangat memungkinkan syahwat akan mudah bangkit dan butuh penyalurannya. Jika salah penyalurannya maka akan mendatangkan kemaksiatan lainnya.
Agar tidak salah menyalurkannya, Islam menganjurkan untuk menikah bagi pria yang sudah siap agar kehormatan dirinya terjaga. Lalu bagaimana jika dia belum mampu? Bagi yang belum mampu, dianjurkan untuk berpuasa.
Tentunya hal-hal tersebut akan dengan mudah dilaksanakan ketika negara hanya menerapkan sistem pergaulan berdasarkan hukum Islam saja tanpa yang lainnya. Negara yang dimaksud tentunya negara khilafah Islam yang terbukti mampu melindungi dan menjaga kehormatan baik kaum wanita maupun kaum pria.[]