| 106 Views
Islam Melindungi Anak Dari Pedofil

Oleh : Salma Hajviani
Warga menangkap seorang pria yang diduga telah melakukan pelecehan seksual di Ujungberung, Bandung Timur pada Jumat (03/05/2024) sekitar pukul 14.00 WIB.
Penangkapan ini berawal dari pengakuan seorang anak yang menangis melapor ke ayahnya atas perlakuan yang dialaminya (kekerasan seksual). Kemudian di cek cctv masjid (tempat lokasi kejadian) dan anaknya menunjukkan pelaku tersebut.
Melihat kejadian tersebut, warga di sekitar mengenali pelaku yang kemudian langsung menemui pelaku kemudian warga menangkap dan menyerahkan pelaku ke Polrestabes Bandung.
Berdasarkan informasi dari akun Instagram @uberupdate, pelaku yang ditangkap sebelum diserahkan ke polisi sempat dipukuli oleh warga.
"Informasi yang diterima uberupdate, pria tersebut merupakan pelaku pedofil kekerasan seksual." tulis @uberupdate dalam keterangannya.
Pedofilia adalah suatu bentuk kelainan seksual yang meliputi kekerasan seksual terhadap anak-anak maupun remaja yang berusia di bawah 14 tahun. Seseorang yang mengidap pedofilia disebut dengan pedofil. Biasanya, pengidap mendapat sebutan pedofil apabila usianya tak kurang dari 16 tahun dan kelainan seksual tersebut sudah berlangsung selama 6 bulan. Sebagian besar pedofil berjenis kelamin pria. Akan tetapi, pengidap juga sering melibatkan anak-anak perempuan dalam memuaskan hasrat seksual atau erotisnya. Sering kali, bentuk tindakan pedofilia adalah pelampiasan nafsu seksual. (halodoc.com)
Semakin banyaknya kasus pedofil menunjukkan bahwa pertumbuhan budaya seks bebas sudah pada tingkat yang parah dan memprihatinkan. Fakta ini jelas telah menjadi lembaran kelam bagi upaya perlindungan generasi. Negara yang semestinya hadir memberikan perlindungan keamanan. Ternyata justru menunjukkan ketidak seriusannya dalam membendung arus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak.
Inilah buah pahit penerapan liberalisme yaitu ide kebebasan berpendapat dan kebebasan bertingkah laku. Liberalisme inilah yang menjadikan aurat diumbar, pornoaksi-pornografi, campur baur laki-laki dan perempuan, terlebih era digital sekarang, kemaksiatan mudah menyebar. Kasus pedofilia dipastikan kian marak karena tak ada hukuman tegas bagi pelakunya.
Berbeda dengan ajaran Islam yang tegas mengharamkan perilaku bebas. Jalan satu-satunya untuk menghentikan ini semua, yaitu mengganti sistem, dengan sistem yang sempurna dan paripurna. Yaitu, sistem Islam.
Dalam Islam, keluarga harus menjadi benteng yang kokoh untuk melindungi anak agar tidak menjadi korban kekerasan seksual. Bekali anak dengan akidah yang kuat serta berikan pemahaman tentang penjagaan aurat dan hukum-hukum dasar lainnya yang terkait dengan hukum pergaulan.
Kemudian, masyarakat harus proaktif untuk saling menjaga dan mengawasi lingkungan jika terjadi hal-hal yang tidak semestinya. Tingkatkan kepedulian jika melihat sesuatu yang tidak wajar.
Peran negara dibutuhkan sebagai pencegah dan pemberi sanksi khususnya pada pelaku pelecehan seksual ini. Negara bisa membatasi bahkan melarang sama sekali segala hal yang berbau pornografi dan pornoaksi. Segala media dari mulai buku, media sosial, tv, internet dan lain-lain tidak diberi celah untuk menampilkan pornografi dan pornoaksi.
Islam sangat melindungi dan mengurus rakyatnya dengan sangat baik. Tidak ada kekerasan atau penyimpangan seksual yang berkeliaran dan pelakunya diistimewakan. Islam memberlakukan sanksi bagi pelaku kekerasan seksual dengan hukuman setimpal.
Islam memutus siklus pedofilia dengan menerapkan hukuman sesuai fakta aktivitasnya. Jika aktivitasnya terbukti merupakan perbuatan zina. Maka hukumannya adalah dirajam sampai mati bagi yang sudah menikah. Sedang bagi yang belum menikah dicambuk 100 kali kemudian diasingkan.
Jika aktivitasnya berupa liwath (homoseksual), maka hukumannya adalah hukuman mati bagi pelaku. Namun apabila aktivitasnya tidak sampai pada perbuatan zina atau liwath, hukumannya adalah ta’zir sesuai ketetapan negara. Adapun pelaksanaan sanksi hukuman tersebut dilaksanakan secara terbuka, disaksikan masyarakat luas dan tanpa ada penundaan hukuman tersebut.
Walhasil, Islamlah yang mampu memberikan solusi komprehensif terhadap kasus pedofilia yang kian terjadi. Maka sudah saatnya syariat Islam diterapkan dalam kehidupan secara kaffah, kekerasan seksual tidak akan menimpa anak-anak, baik sebagai pelaku maupun korban.
Wallahu a'alam bishawab