| 435 Views
Indonesia Darurat Kekerasan Seksual, Sampai Kapan?

Oleh : Annisa Rofiqo, S.Pd
Seorang wanita paruh baya menjadi korban pemerkosaan di rumahnya sendiri di wilayah Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (14/10/2024). Korban berinisial TS (57)(tribunnews.com).
Kasus serupa juga terjadi di Cikarang pada Rabu (16/10/2024) siang, seorang wanita sales minuman berinisial SLA (18) diperkosa oleh tiga orang pria. Polisi saat ini masih menyelidiki para pelaku (detik.com).
Sungguh miris, kasus-kasus kekerasan seksual di Indonesia terus bermunculan, sudah tak terbendung lagi dan makin tragis. Bahkan kondisi ini merata di seluruh wilayah Indonesia, baik desa maupun kota.
Dilansir dari Kompas.com, Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Andy, menyatakan bahwa sebanyak 34.682 perempuan menjadi korban tindak kekerasan sepanjang 2024 (periode Januari hingga Agustus). Andy juga menjelaskan bahwa kekerasan yang dominan masih terjadi di ranah personal. Kekerasan tertinggi dialami oleh korban adalah kekerasan seksual dengan 15.621 kasus, diikuti oleh kekerasan psikis sebanyak 12.878 kasus, dan kekerasan fisik sebanyak 11.099 kasus. Jenis kekerasan lainnya tercatat sebanyak 6.897 kasus. "Angka ini pun masih merupakan fenomena gunung es dari persoalan kekerasan terhadap perempuan," ucap Andy. Artinya bahwa data yang disajikan Komnas Perempuan hanya kasus yang terlapor saja, jika terdata seluruh kasus kekerasan seksual yang terjadi, angkanya bisa lebih fantastis. Dan mirisnya lagi, kasus-kasus kekerasan seksual atau rudapaksa yang kerapkali terjadi ini menghantui berbagai kalangan, mulai dari anak di bawah umur, remaja, dewasa, bahkan lansia sekalipun baik perempuan maupun laki-laki, semua sudah menjadi korban atas perbuatan keji tersebut. Dan jika hal ini terus dibiarkan, masa depan bangsa ini bisa hancur. Masyarakat pun menjadi resah dan khawatir karena tidak menemukan tempat yang aman bagi mereka. Lantas, siapa yang akan bertanggung jawab?
Darurat Pornografi.
Dikutip dari laman Kemendikbud bahwa "Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan dengan aman dan optimal”. Tindakan ini bisa membawa traumatik bagi korban dan membawa efek negatif jangka panjang ke depan. Hal ini perlahan bisa menghancurkan masa depan negara tersebut.
Banyak jurnal yang menjelaskan mengenai sejumlah hal yang menjadi faktor penyebab seseorang terdorong untuk melakukan kekerasan seksual. Namun jika kita cermati, kasus ini kian bertambah pesat seiring dengan terus berkembangnya teknologi. Setiap tahun kasus kekerasan seksual terus bertambah dan bahkan makin beragam.
Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo, Usman Kansong, mengatakan pihak kementerian menemukan 5 juta konten pornografi, termasuk bermuatan anak-anak, di jagat maya. Konten muncul di media daring dan juga permainan atau game online yang begitu mudah diakses anak-anak saat ini. “Angka itu menempatkan Indonesia di peringkat kedua di ASEAN,” kata Usman Kansong. (pusiknas.polri.go.id) Dari data ini tak heran kita dapati kejahatan dengan motif syahwat ini banyak dan membanjiri ruang-ruang pemberitaan. Mau tak mau memang saat ini media sosial telah menjadi referensi masyarakat dalam menjalani realitas sosial. Jika yang tersaji hari ini banyak konten pornografi yang diselipkan di media-media hiburan masyarakat, maka bisa jadi setelah menjadi penikmat, dia menjadi pelaku pornografi, dalam hal ini masuk ke dalam aktivitas kekerasan seksual.
Islam Punya Solusi.
Dari paparan di atas, tentu kita tidak bisa menganggap hal ini sebagai satu hal wajar, melainkan masyarakat perlu memahami ini sebagai masalah yang membutuhkan solusi. Dan sebagaimana dalam keyakinan kita, bahwa setiap masalah yang ada dalam kehidupan, islam sebagai petunjuk hidup manusia memiliki solusi untuk menuntaskan masalah tersebut. Islam memiliki aturan sempurna yang mengatur urusan kehidupan manusia mulai dari kehidupan pribadi hingga kehidupan bermasyarakat bahkan bernegara.
Sistem sosial (nidzom ijtima’iy) dalam Islam diatur dengan seperangkat syariat mengenai interaksi antar manusia. Islam memerintahkan laki-laki dan perempuan untuk menjaga interaksi, tidak berdua-duaan, juga tidak bercampur baur, kecuali dalam perkara muamalat, pendidikan, peradilan dan kesehatan. Islam juga mengatur agar perempuan dan laki-laki menjaga aurat. Islam pun mengatur agar keduanya sama-sama menjaga kemuliaan dan kehormatan dalam rangka mewujudkan tata sosial yang baik dan positif.
Selain itu, negara pun harus berperan dalam melindungi masyarakat dari sisi komsumsi informasi. Negara harus mampu memfilter konten ataupun visualisasi media yang berpotensi mengacaukan sistem sosial masyarakat. Negara tidak boleh berkompromi dengan industri pornografi dengan alasan prinsip kebebasan. Negara harus menjadi perisai dan melindungi siapa pun dari paparan konten pornografi. Hal ini merupakan upaya negara untuk mewujudkan penjagaan jiwa sebagai implementasi dari maqashidush-syariat.
Begitupun pengaturan islam terkait hukuman atas pelaku kekerasan seksual, dalam hal ini zina, merupakan hukuman yang adil dan bijaksana. Hukum jilid maupun rajam yang disaksikan oleh masyarakat menjadi sanksi yang positif jangka panjang jika kita cermati. Penerapan sanksi atau hukuman dalam islam memiliki fungsi untuk memberikan efek jera agar kesalahan yang sama tak terulang kembali.
Hal inilah yang perlu kita sadari dan renungkan bahwa kehidupan dunia yang harus kita jalani bukanlah kehidupan bebas sebagaimana yang dipertontonkan oleh negara-negara maju saat ini. Telah banyak kerusakan terjadi akibat “kebebasan” yang digaungkan oleh mereka, pun telah kita rasakan di negara sendiri. Maka sudah saatnya kita kembali kepada fitrah yakni menjalankan seluruh kehidupan kita dengan aturan islam yang kaffah. Semoga Allah naungi dan berkahi negara kita dengan rahmat-Nya.
Wallaahu A’lam bish-shawab