| 298 Views

Indonesia Darurat Judi Online

Oleh : Daniaty Agnia

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan ada belasan ribu konten phishing berkedok judi online menyusup ke situs lembaga pendidikan dan pemerintahan. Phising adalah kejahatan digital atau penipuan yang menargetkan informasi atau data sensitif korban.

"Di lembaga pendidikan ada 14.823 konten judi online menyusup ke sana dan lembaga pemerintahan ada 17.001 temuan konten menyusup atau phishing ke situs pemerintahan dan lembaga pendidikan," kata Budi Arie usai Rapat Terbatas mengenai Satgas Judi Online di Istana Kepresidenan, Rabu dikutip Kamis (23/5/2024).

Judi online menjadi persoalan umat hari ini. Mirisnya, juga masuk ke lembaga pendidikan, dengan kehidupan yang kapitalistik, tingginya kemiskinan membuat orang menarik untuk melakukan judi online (judol ). Judol ini sesuatu yang sangat merugikan bagi orang yang melakukannya dan bahkan membuat mereka ketagihan akan selalu mencoba siapa tau akan menang. Padahal judol ini sudah diatur diseting oleh bandarnya siapa yang akan di menangkan dan siapa yang akan kalah tetapi masyarakat tidak jera terus aja mencoba dengan prasangka siapa tau akan menang.

Dan juga sangat mengkhawatirkan, apa lagi judol ini sudah meraja lela sampai masuk keranah pendidikan. Yang seharusnya pendidikan merubah kepada yang lebih baik malah rusak akibat judol ini. Bisa-bisanya menghalalkan segala cara supaya bisa main judol. Karena lemahnya iman bahwa rezeki itu datangnya dari Allah Swt, justru mereka menggantungkan rezeki kepada judol, hingga memudahkan jeratan pinjol. Mirisnya lagi justru negara kalah melawan para pengusaha judol, sanksi yang tidak menjerakan mengakibatkan pinjol tumbuh subur. 

Negara seharusnya memperkuat komitmen strategi dan langkah untuk memberantas judol hingga tuntas, karena semakin marak  pelaku judol ini menjerat khalayak umum dari ibu rumah tangga sampai pelajar, akibat tekanan  ekonomi, dan kebutuhan sehari-hari semakin tinggi sehingga membuat beban hidup makin berat, karena saat ini negara menerapkan sistem kapitalisme neoliberal, menjadikan masyarakat jauh dari agama, sehingga makin menggerus ketakwaan kepada Allah Taala, 

Akibat sistem liberalisme menjadikan masyarakat merasa bebas menunjukkan perilakunya, halal haram tidak menjadikan patokan hidupnya, meskipun judol ini haram hukumnya dalam Islam, sehingga tidak boleh dilakukan mereka tetap melakukannya, karena juga sanksi yang tidak tegas hingga masyarakat melanggarnya.

Berbeda dalam sistem Islam, Negara dalam Islam menjamin kebutuhan pokok rakyat, kesejahteraan diharapkan tidak berminat kepada judol. Negara bertanggung jawab mengurusi seluruh keperluan rakyatnya, Negara juga akan memberi sanksi tegas kepada siapa saja pelaku bisnis haram judol ini. 

Karena judol adalah perbuatan atau bisnis haram, seperti firman Allah SWT " Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan, Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." ( TQS Al - Maidah : 90 ).

Aktivitas haram ini tidak akan bisa di berantas apa bila negara masih menggunakan hukum kapitalis sekuler. Untuk itu kita harus mendakwahkan Islam di tengah masyarakat. Bahwa yang akan mengeluarkan umat dari jerat judol ini adalah sistem Islam. Karena Islam bukan sebuah agama saja lebih dari itu Islam sebagai Ideologi yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia secara meyeluruh dan sempurna.

Maka sudah selayaknya kaum muslim mengambil hukum-hukum Allah Swt. diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Untuk menyelesaikan persoalan yang begitu kompleks baik urusan judol, pinjol maupun persoalan lainnya.

Wallahu a'lam bish-shawwab


Share this article via

57 Shares

0 Comment