| 46 Views
Harga Beras Mahal Disaat Stok Melimpah, Rakyat Semakin Susah Akibat Ulah Sistem Kapitalisme
Oleh : Dewi yuliani
Bisnis.com, JAKARTA Pengamat meminta agar pemerintah melalui Perum Bulog untuk segera menyalurkan bantuan pangan beras 10 kilogram (kg) periode Juni—Juli 2025. Hal ini seiring dengan semakin melebarnya wilayah yang mencatatkan kenaikan harga beras menjadi 133 kabupaten/kota pada pekan kedua Juni 2025. Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS), pada pekan pertama Juni 2025, hanya terdapat 119 kabupaten/kota yang mengalami kenaikan harga beras.
Ini artinya, ada tambahan 14 kabupaten/kota yang mengalami kenaikan harga beras dalam waktu sepekan. Pengamat Pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Khudori menyebut sudah berbulan-bulan harga beras medium di atas harga eceran tertinggi (HET) secara nasional. Begitu pula dengan beras premium. Menurutnya, kondisi ini terjadi salah satunya lantaran sebagian besar gabah/beras diserap oleh Bulog dan menumpuk di gudang Bulog. Beras ditumpuk terus di gudang hingga bisa diklaim sebagai stok terbesar sepanjang sejarah. Apa gunanya buat rakyat dan publik stok besar tapi harga melampaui HET?” kata Khudori kepada Bisnis, Selasa (17/6/2025).
Meskipun stok beras diklaim melimpah, lebih dari 130 kabupaten/kota mengalami kenaikan harga beras pada pekan kedua Juni. Harga beras melampaui HET (Harga Eceran Tertinggi), memberatkan rakyat kecil.
Kebijakan yang mewajibkan Bulog menyerap gabah petani dalam jumlah besar justru menciptakan penumpukan stok di gudang. Akibatnya, suplai beras ke pasar terganggu dan harga naik. Inilah ciri pengelolaan pangan dalam sistem kapitalisme tidak pro kepada rakyatnya, tetapi tunduk pada mekanisme pasar dan kepentingan elite.
Dalam kapitalisme, pangan bukan hak dasar rakyat yang wajib dijamin negara, melainkan komoditas yang bisa diperdagangkan demi keuntungan. Negara hanya bertindak sebagai regulator, bukan pelindung atau penjamin distribusi yang adil. Alhasil, rakyat miskin menjadi korban fluktuasi harga.
Akar masalahnya kondisi ini terjadi sebagai wujud kegagalan pengurusan oleh pemerintah. Carut-marut ini telah lama diketahui, bahkan anomali harga pun sudah sering terjadi berulang-ulang. Ini juga menandakan kebijakan stabilisasi harga yang ditetapkan pemerintah sama sekali tidak bisa mengatasi persoalan.
Hal ini karena problem kenaikan disikapi dengan solusi teknis dan pragmatis seperti operasi pasar, pasar pangan murah dan sejenisnya sehingga hasilnya hanya meredakan sesaat, tetapi tidak mengakhiri masalah.
Bisa kita cermati bahwasannya dalam penilaian persoalan ini bersifat sistemis karena berpangkal dari rusaknya konsep pengaturan yang dipakai oleh negara, yaitu menerapkan sistem liberal kapitalisme. Rusaknya rantai tata niaga beras, bahkan pangan secara umum disebabkan masalah yang mendasar, yaitu hilangnya peran negara dalam mengatur distribusi pangan.
Mirisnya pemerintah menyerahkan tata niaga kepada mekanisme pasar sehingga pengendalian harga dikontrol oleh pedagang dan korporasi swasta. Hal ini didukung penguasaan swasta terhadap stok pangan (beras) yang jauh melampaui Bulog, yaitu lebih dari 90%.
Berjalannya mekanisme ini, adalah implementasi sistem demokrasi kapitalisme yang mewujud dalam politik kebijakan reinventing government, di mana peran negara tidak lebih dari sekedar regulator dan fasilitator. Sementara pengaturan dan pengelolaan pangan diserahkan pada korporasi. Akhirnya terbentuk pasar yang lepas dari pengawasan negara sehingga harga barang-barang di pasar ditentukan oleh pihak yang paling besar menguasai stok pangan.
untuk mewujudkan keadilan dan membentuk pasar yang sehat butuh kehadiran sistem Islam yang ditopang oleh kehadiran sistem politik dan ekonomi Islam. Islam menegaskan bahwa negara harus hadir secara utuh dalam mengurusi hajat publik serta menghilangkan berbagai kezaliman yang merugikan hak rakyat. Sebabnya, ia mengatakan, negara wajib menjadi penanggung jawab dan pelindung rakyat.
Ini sebagaimana sabda Rasulullah saw. Dalam riwayat Muslim dan Ahmad, ’Imam (khalifah) adalah raa’in (pengurus hajat hidup rakyat) dan ia bertanggung jawab terhadap rakyatnya.’ Dalam hadis Muslim, Rasulullah menegaskan, ’Khalifah itu laksana perisai tempat orang-orang berperang dibelakangnya dan berlindung kepadanya.’ Maka, dalam distribusi dan rantai tata niaga, peran pemerintah harus ada untuk mengawasinya, meskipun pemerintah diharamkan menetapkan harga.
Dalam Khilafah, negara wajib menjamin kebutuhan pokok rakyat, termasuk pangan. Negara akan mengelola produksi, distribusi, dan cadangan pangan secara langsung, tanpa menjadikannya komoditas dagang. Khilafah akan memberi subsidi bibit, bubuk, maupun memberikan saprotan kepada petani secara cuma-Cuma untuk menjamin kualitas beras yang dihasilkan. Khilafah juga melarang penimbunan dan memastikan distribusi merata, sehingga harga stabil dan rakyat terjamin.
Khilafah akan memastikan harga barang-barang yang tersedia di masyarakat mengikuti mekanisme pasar, bukan dengan mematok harga. Pemastian ini pun merupakan ketundukan pada syariat Islam yang melarang ada intervensi harga. Maka, solusi hakiki bukan tambal sulam regulasi, tapi perubahan sistem.
Penegakan hukum Islam secara tegas sesuai sanksi dalam Islam. Untuk ini, pemerintah akan mengangkat qodi muhtasib yang akan melakukan pengawasan intensif serta menegakkan sanksi bagi pelaku penyimpangan dan penipuan. Oleh karenanya, tanggung jawab pada aspek produksi pun hal yang niscaya dilakukan pemerintah Islam atau Khilafah.
Wallahu'alam bishawab